Pengawas SD di Kubu Tuntaskan Pendampingan RKAS
AMLAPURA, NusaBali
Pengawas SD di Kecamatan Kubu, Karangasem telah menuntaskan pendampingan dan pembinaan penyusunan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) di 51 SD.
Pengawas SD di Kecamatan Kubu sebanyak tiga orang, masing-masing membina 17 SD. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan wajib menyusun RKAS dan RKS (rencana kerja sekolah). Sebab manajemen keuangan menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, dan pengendalian.
Pengawas SD Disdikpora Kecamatan Kubu I Ketut Nerima mengatakan, penyusunan RKAS mengacu Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Dijelaskan, manajemen keuangan sebagai tindakan kepengurusan keuangan meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. RKAS disusun untuk satu tahun anggaran sesuai ketentuan sumber dana. Tahapan menyusun RKAS diawali membentuk Tim RKAS. “Kami hanya memberikan bimbingan secara teknis,” ungkap Ketut Nerima, Jumat (25/3).
Daerah binaan Ketut Nerima yakni di Desa Tianyar Tengah, Desa Tianyar Barat, sebagian di Desa Kubu yakni SDN 3 Kubu dan SDN 4 Kubu. Selebihnya di SDN 5 Tianyar, SDN 7 Tianyar, dan SDN 9 Tianyar. Pengawas SD Disdikpora di Kecamatan Kubu Ni Nengah Sari juga mengaku memiliki binaan di 17 SD. “Di beberapa SD menyusun RKAS kurang lancar,” kata Nengah Sari. Koordinator Tim RKAS yakni kepala sekolah, tetapi pengawas wajib melakukan pendampingan agar terstruktur. Satu pengawas lagi, I Nyoman Adi juga wilayah binaannya di 17 SD. *k16
1
Komentar