nusabali

Kapolda: Hingga Akhir Maret 2022 Ada 567 Lakalantas, 66 Orang Meninggal

Polda Bali Dapat Tambahan E-TLE untuk 12 Titik Jelang G-20

  • www.nusabali.com-kapolda-hingga-akhir-maret-2022-ada-567-lakalantas-66-orang-meninggal

DENPASAR, NusaBali
Polda Bali mendapatkan tambahan pemasangan electronic traffic law enforcement (E-TLE) di 12 titik.

Penambahan pemasangan E-TLE tersebut untuk mendukung gelaran Presidensi G-20 di Pulau Dewata. “Ke depan ini akan mendapat dukungan dari Korlantas Polri karena kita tahu bahwa dalam rangka kegiatan Presidensi G-20 dukungan untuk Provinsi Bali menjadi salah satu perhatian, dan salah satunya dari Korlantas ada pemasangan E-TLE, kemungkinan ada 12 titik lagi,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat launching tilang elektronik yang dipusatkan di Surabaya, Jawa Timur, yang diikuti secara virtual oleh 14 Polda yang telah mulai menggunakan sistem penilangan berbasis IT tersebut, Sabtu (26/3/2022). Di Bali, acara dipusatkan di Lantai III Aula Pesat Gatra, Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Irjen Putu Jayan mengatakan pihaknya bakal melakukan survei lokasi untuk menentukan tempat paling ideal pemasangan E-TLE tersebut. Sebab, selain untuk Presidensi G-20, pemasangan 12 titik E-TLE tersebut juga dipakai untuk mendukung keberadaan kota pintar atau smart city di Bali.

“Karena ini akan mendukung juga smart city-nya Denpasar, Sarbagita paling tidak, dan juga semuanya. Kalau 12 titik saya rasa seluruh wilayah Bali akan ter-cover, terutama pintu-pintu masuk,” ujar Irjen Putu Jayan seperti dilansir detikcom.

Menurut Irjen Putu Jayan, E-TLE tidak hanya berguna untuk kepentingan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga hal-hal lain yang berkaitan dengan keamanan. Di dalam E-TLE sudah disiapkan dua kamera, yakni face recognition dan plate recognition.

“Karena kamera yang disiapkan di sana yang bisa face recognition bisa juga mendeteksi wajah dan plate connection, dan di situ juga bisa mengetahui mobil ini siapa pemiliknya, terus kemudian apa dan bagaimana masalah keamanan bisa kita cover dari tampilan dari E-TLE tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini Bali baru memasang 1 titik E-TLE yakni di Jalan Imam Bonjol, Simpang Buagan, Denpasar Barat. Meskipun baru 1 titik, Irjen Putu Jayan memastikan bahwa sudah dilakukan penegakan hukum melalui mekanisme tilang elektronik.

“Sudah disampaikan, Bali walaupun (baru memasang) satu titik di Jalan Imam Bonjol itu, sudah ada kegiatan-kegiatan berkaitan dengan penegakan hukum berdasarkan E-TLE tadi. (Pelanggarnya) ditilang, tadi hasilnya sudah ada, tadi sudah disampaikan. Pembayaran melalui aplikasi BRIVA juga, seperti itu. Ini akan kita evaluasi terus,” tegas Irjen Putu Jayan.

Irjen Putu Jayan menyebut, saat ini Korlantas Polri dalam rangka kegiatan KTT G-20 memberikan perhatian khusus di Bali. Nantinya kamera E-TLE pengawasannya akan dipusatkan di command center di ITDC, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, dan Mapolda Bali. Semua kamera CCTV dan kamera E-TLE nantinya terintegrasi pada satu titik.

“Kegunaan kamera E-TLE ini bukan hanya untuk masalah lalu lintas, tetapi juga bisa dipakai untuk hal lain. Data orang (pengendara) yang wajahnya terekam kamera E-TLE bisa dicek di Disdukcapil. Bila terjadi kasus kriminalitas besar data itu bisa diberikan kepada Densus 88 untuk dicek, karena mereka (Densus) punya target tertentu,” ungkap Irjen Putu Jayan.

Jjenderal bintang dua di pundak ini mengatakan, tingginya angka kecelakaan saat ini dipengaruhi oleh banyaknya kendaraan. Data dari BPS tahun 2021 di Bali tercatat 4,5 juta kendaraan. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah penduduk Bali saat ini. Data dari BPS juga mengungkapkan bahwa panjang keseluruhan jalan di Bali hanya 9.835 kilometer.

Hingga akhir Maret 2022, beber Kapolda, tercatat sudah ada 567 kasus lakalantas dan mengakibatkan 66 orang meninggal dunia. Oleh karena itu perlu tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa terkecuali untuk mengubah tingkah laku masyarakat guna meningkatkan keselamatan dalam berlalulintas. Salah satu yang dilakukan adalah melalui penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi.

“Jumlah lakalantas tahun 2021 sebanyak 1.984 kasus. Korban meninggal 300-an orang. Sementara data tilang atau pelanggaran setiap hari yang saya terima sekitar 300-an sehari,” kata Irjen Putu Jayan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Prianto mengatakan bahwa sudah ada banyak pelanggaran yang tercatat lewat pemasangan satu titik E-TLE tersebut. Namun dia tak menyebutkan angkanya secara pasti.

“Tadi ada berapa ya, banyak itu tadi. Cuma yang pembayaran melalui BRIVA ada lima, ada yang diblokir STNK-nya, kan macam-macam itu (sanksinya) nanti,” tuturnya.

Kamera E-TLE mampu menangkap tujuh pelanggaran kasat mata, yaitu menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, menerobos lampu merah, melawan arus, dan melebihi kecepatan standar.

Mekanisme penilangan dimulai dari adanya pelanggaran kasat mata yang terekam kamera. Pelanggaran itu dianalisis oleh petugas. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan identitas pemilik kendaraan. Lalu petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi itu harus dijawab oleh pemilik kendaraan. Apabila tidak terkonfirmasi maka STNK kendaraan terblokir secara otomatis.

Setelah pemilik kendaraan mengirimkan jawaban konfirmasi, petugas akan melakukan penindakan dengan mengirimkan foto E-Tilang. Terakhir pelanggar melakukan pembayaran secara online dan mengirimkan bukti pembayaran kepada petugas. Dengan demikian proses penindakan terhadap pelanggar telah selesai. *pol

Komentar