Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Dipecat dari IDI
JAKARTA, NusaBali
Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto resmi dipecat secara permanen sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). “Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata
dr Nasrul Musadir Alsa selaku Ketua Panitia Muktamar ke-31 tersebut saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3/2022). Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).
“Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya ya,” kata Nasrul. Pada video yang diterima detikcom, terdapat tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut. Hasil keputusan itu dibacakan oleh salah seorang panitia.
“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia pada video tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyayangkan konflik IDI dan Terawan yang berkepanjangan.
“Semestinya kita sayangkan ya, perseteruan, bahasa saya ingin menyampaikan, baik dr Terawan dengan IDI ini kan sudah sedemikian panjang ya. Sehingga semestinya kita sayangkan kenapa ini mesti terjadi,” kata Handoyo kepada wartawan, Sabtu kemarin.
Konflik Terawan dengan IDI diketahui dimulai sejak sanksi diberikan karena terapi ‘cuci otak’ pada 2018. Konflik panjang ini menurut Handoyo berdampak masyarakat berasumsi dan banyak pendapat.
“Ada yang mengatakan ini kepentingan konflik pribadi dengan organisasi, itu ada kepentingan tidak semata-mata dari sisi keilmuan, karena dari sisi keilmuan ada yang pro, ada yang kontra,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan MKEK IDI berbahaya bagi masa depan kedokteran Tanah Air.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya, Sabtu kemarin.
Sebagai organisasi profesi yang diberi kewenangan dalam UU Praktik Kedokteran, kata Dasco, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaruh perhatian dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi ini malah diganjar dengan sanksi,” tegas Dasco.
Sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com, pemecatan tersebut sebagai buntut dari surat keterangan MKEK 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat.
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.
Keberadaan vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya. Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi, ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri’, acara PB IDI.
Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
Diketahui, tidak ada tanda-tanda itikad baik dari semua hal tersebut, sehingga IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan. Hal ini menyebabkan Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Terawan, jenderal bintang dua, sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.
Terawan menjadi dokter militer pertama yang menjabat Menkes sejak Mayor Jenderal TNI (Purn) dr Suwardjono Surjaningrat (1978–1988) dan orang dengan pangkat militer tertinggi yang pernah memangku jabatan ini.
Berdasarkan survei Voxpopuli Research Center yang dirilis Oktober 2020, Terawan hanya memperoleh nilai 0,1 persen, yang terburuk di antara menteri lainnya.
Ambrolnya popularitas Terawan diakibatkan penanganan Covid-19 oleh pemerintah yang imbasnya juga dirasakan Jokowi.
Kepuasan publik terhadap Jokowi dalam mengatasi pandemi terus menurun. Pada Agustus, 65,5 persen responden menyatakan puas, tetapi bulan berikutnya turun menjadi 64 persen dan Oktober kembali turun menjadi 57,8 persen. Penurunan itu berbanding terbalik dengan jumlah orang yang mengaku tidak puas.
Terawan juga ditegur Jokowi karena lambatnya penyerapan anggaran di Kementerian Kesehatan. “Bidang kesehatan dianggarkan Rp 75 triliun, baru keluar 1,53 persen,” kata Presiden Jokowi pada 18 Juni 2020, sebagaimana dilansir bisnis.com, Sabtu (26/3/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan proses verifikasi di Kemenkes adalah biang keladi terhambatnya pencairan insentif untuk tenaga kesehatan.
“Saya tahu Kemenkes ingin berhati-hati, tapi ini sudah masuk Juni, jadi perlu segera belanja kesehatan,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
Pada akhir 2020, Terawan akhirnya dipecat Jokowi dan diganti oleh eks Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Menkes. *
Komentar