Penyidikan Kini Fokus ke Mantan Bupati Bangli
Kasus UP Sektor Pertambangan Bangli
DENPASAR, NusaBali
Setelah putusan dua mantan Kadispenda Bangli yaitu AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) dan Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008 yang kini sudah pensiun) dalam kasus korupsi Upah Pungut Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli incraht (berkekuatan hukum tetap), penyidik Pidana Khusus Kejari Bangli langsung tancap gas menyelesaikan kasus yang sama dengan tersangka mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa.
Kasi Intel dan Humas Kejati Bangli, Marhaniyanto mengatakan pihaknya kini fokus menyelesaikan perkara korupsi UP Kabupaten Bangli dengan tersangka I Nengah Arnawa. Ia mengatakan sudah memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Namun ia enggan memberi nama saksi yang sudah diperiksa. “Pemanggilan saksi sudah berjalan. Sudah ada dua saksi yang diperiksa,” jelasnya, Selasa (7/3).
Ditanya terkait pemanggilan Arnawa untuk pemeriksaan dan kemungkinan penahanan, Marhaniyanto enggan berkomentar. Ia mengatakan sampai saat ini baru fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Untuk pemeriksaan Arnawa masih belum dijadwalkan. Kami mendalami keterangan saksi,” tegasnya.
Informasi lainnya menyebutkan dua saksi yang sudah diperiksa, yaitu terpidana mantan Kadispenda Alit Darmawan dan Rai Dharmayudha. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arnawa. Sementara itu, Arnawa yang dikonfirmasi mengatakan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum menerima surat panggilan dari Kejari Bangli.
Arnawa pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik. “Belum ada surat pemanggilan, setahu saya masih pemeriksaan saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap kapan saja dipanggil,” ujarnya singkat. Seperti diketahui, penetapan Arnawa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas perkara korupsi UP Sektor Pertambangan Bangli dengan terdakwa mantan Kadipenda Darmawan dan Dharmayudha.
Dalam pengembangan, Arnawa diketahui mendatangani SK UP Sektor Pertambangan pada tahun 2006-2008 yang dibagikan kepada puluhan staf dan pejabat Dispenda Bangli serta beberapa pejabat. * rez
Kasi Intel dan Humas Kejati Bangli, Marhaniyanto mengatakan pihaknya kini fokus menyelesaikan perkara korupsi UP Kabupaten Bangli dengan tersangka I Nengah Arnawa. Ia mengatakan sudah memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Namun ia enggan memberi nama saksi yang sudah diperiksa. “Pemanggilan saksi sudah berjalan. Sudah ada dua saksi yang diperiksa,” jelasnya, Selasa (7/3).
Ditanya terkait pemanggilan Arnawa untuk pemeriksaan dan kemungkinan penahanan, Marhaniyanto enggan berkomentar. Ia mengatakan sampai saat ini baru fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Untuk pemeriksaan Arnawa masih belum dijadwalkan. Kami mendalami keterangan saksi,” tegasnya.
Informasi lainnya menyebutkan dua saksi yang sudah diperiksa, yaitu terpidana mantan Kadispenda Alit Darmawan dan Rai Dharmayudha. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arnawa. Sementara itu, Arnawa yang dikonfirmasi mengatakan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum menerima surat panggilan dari Kejari Bangli.
Arnawa pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik. “Belum ada surat pemanggilan, setahu saya masih pemeriksaan saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap kapan saja dipanggil,” ujarnya singkat. Seperti diketahui, penetapan Arnawa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas perkara korupsi UP Sektor Pertambangan Bangli dengan terdakwa mantan Kadipenda Darmawan dan Dharmayudha.
Dalam pengembangan, Arnawa diketahui mendatangani SK UP Sektor Pertambangan pada tahun 2006-2008 yang dibagikan kepada puluhan staf dan pejabat Dispenda Bangli serta beberapa pejabat. * rez
Komentar