Satpol PP Peringatkan Pembangun Pabrik Aspal
Pembangunan pabrik aspal di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, disidak Satpol PP Gianyar, Selasa (7/3).
GIANYAR, NusaBali
Petugas langsung memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pihak pembangun pabrik, PT Dayu, karena belum mengantongi izin.
Sidak Satpol PP dipimpin Kasi Penegakan Nyoman Gari dan Kasi Operasional Nyoman Sukadana dengan memeriksa surat-surat izin pembangunan proyek aspal yang dikeluhkan oleh krama dari 3 subak setempat. Petugas tidak mendapatkan surat-surat yang dimaksud karena saat didatangi yang ada hanya pekerja. “Bahkan para buruh ini tidak didampingi mandor. Maka saat dimintai surat izin, tidak ada yang bisa menunjukkan surat apapun,“ ucap Kasi Penegakan Satpol PP Gianyar Nyoman Gari. Pembangunan pabrik aspal ini baru tahap pembangunan pondasi.
Kasatpol PP Gianyar Cokorda Gede Agusnawa mengatakan pihaknya tetap tegas menertibkan setiap pelanggar perda. “Sesuai perintah Bapak Bupati, semua yang melanggar akan kami tindak tegas, sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku,“ ungkapnya.
Dikatakan, selama ini pihaknya sering menemukan pelangaran pada bangunan yang belum berizin, namun sudah beroperasi. Oleh karena itu, pihaknya selalu mengarahkan setiap pemilik usaha untuk melengkapi izin. Diharapkan, agar masyarakat mau mengurus izin sesuai mekanisme, tanpa harus menggunakan jasa calo. Hasil beberapa kali sidak, ternyata banyak pemilik usaha mengurus izin menggunakan jasa calo. "Malahan calo ini yang menghambat karena sejumlah calo tidak melewati mekanisme proses mencari izin, hingga akhirnya jadi masalah, “ jelasnya. Akibatnya, pemilik usaha atau si pemohon izin harus mengulang mengurus izinnya dari awal. * e
Sidak Satpol PP dipimpin Kasi Penegakan Nyoman Gari dan Kasi Operasional Nyoman Sukadana dengan memeriksa surat-surat izin pembangunan proyek aspal yang dikeluhkan oleh krama dari 3 subak setempat. Petugas tidak mendapatkan surat-surat yang dimaksud karena saat didatangi yang ada hanya pekerja. “Bahkan para buruh ini tidak didampingi mandor. Maka saat dimintai surat izin, tidak ada yang bisa menunjukkan surat apapun,“ ucap Kasi Penegakan Satpol PP Gianyar Nyoman Gari. Pembangunan pabrik aspal ini baru tahap pembangunan pondasi.
Kasatpol PP Gianyar Cokorda Gede Agusnawa mengatakan pihaknya tetap tegas menertibkan setiap pelanggar perda. “Sesuai perintah Bapak Bupati, semua yang melanggar akan kami tindak tegas, sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku,“ ungkapnya.
Dikatakan, selama ini pihaknya sering menemukan pelangaran pada bangunan yang belum berizin, namun sudah beroperasi. Oleh karena itu, pihaknya selalu mengarahkan setiap pemilik usaha untuk melengkapi izin. Diharapkan, agar masyarakat mau mengurus izin sesuai mekanisme, tanpa harus menggunakan jasa calo. Hasil beberapa kali sidak, ternyata banyak pemilik usaha mengurus izin menggunakan jasa calo. "Malahan calo ini yang menghambat karena sejumlah calo tidak melewati mekanisme proses mencari izin, hingga akhirnya jadi masalah, “ jelasnya. Akibatnya, pemilik usaha atau si pemohon izin harus mengulang mengurus izinnya dari awal. * e
Komentar