Komplotan Penipu Antar Pulau Diringkus
Modus Penggandaan Uang, Sudah Beraksi di 5 Kota Besar
Komplotan ini sudah beraksi di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur dan Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Aparat Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus empat orang komplotan penipuan dan penggelapan, yakni R Suryo Kirono Triatmojo, 58, Bram Setiawan, 51, Tri Hariyono, 46, dan Melya Marwati, 35. Komplotan ini beraksi dengan modus menggandakan uang.
Para komplotan ini ditangkap polisi setelah menerima laporan dari salah seorang perempuan yang jadi korban Nyoman Meriasih, 59. Korban setengah abad ini mengaku ditipu orang tak dikenal, pada Selasa 22 Maret 2022. Setelah ditangkap, terungkap para tersangka ini ternyata telah beraksi di 17 lokasi TKP di beberapa provinsi di Indonesia, yakni di Sumatera Barat 1 TKP, Jawa Tengah 1 TKP, Jakarta 4 TKP, Jawa Timur 2 TKP, dan Denpasar, Bali, 9 TKP.
Khusus untuk di Bali, dari 9 kali beraksi ada empat korban yang buat laporan polisi, termasuk Nyoman Meriasih. Adapun 3 korban lain yang telah buat laporan polisi adalah L Agatha Fusanto, 70, Handry Dundung, 53, dan Made Wahyuntari, 76. Total kerugian dari keempat korban ini Rp 916 juta.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, korban Nyoman Meriasih menderita kerugian uang tunai sebanyak Rp 30 juta dan cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan anting-anting emas senilai Rp 249 juta.
"Korban Nyoman Meriasih diperdayai para tersangka saat hendak ambil uang di Bank BCA Jalan PB Sudirman, Denpasar Barat pada 22 Maret 2022. Entah mengapa, saat tiba di bank, korban mengurungkan niatnya untuk mengambil uang dan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor," beber AKBP Bambang saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (28/3) siang.
Pada saat hendak pulang ke rumah di Jalan Gurita I/14, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, tiba-tiba dicegat oleh seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah tersangka Suryo. Tersangka ini pura-pura tanya jalan menuju ke arah Tabanan. Selain itu tersangka asal Magelang itu menawarkan untuk menukarkan uang Rupiah korban dengan Real Brazil dua kali lipat dari semestinya.
Kemudian tiba-tiba korban di hampiri lagi oleh seorang wanita tidak dikenal yang kini diketahui tersangka Melya. Tersangka asal Pemalang ini menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan uang Real tersebut. Dengan bujuk rayu kedua tersangka itu akhirnya korban mau dan masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia para tersangka yang dikemudikan tersangka Haryono. Di dalam mobil itu korban juga dibujuk rayu oleh tersangka Bram yang merupakan tersangka asal Jakarta.
Setelah berhasil masuk dalam perangkap tipu daya para tersangka, korban Nyoman Meriasih diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan. Selanjutnya korban diajak ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang Rp 30 juta.
"Setelah menerima uang Rp 30 juta dan perhiasan, para tersangka mengajak korban ke Swalayan Karya Sari untuk beli buah. Sampai di swalayan itu korban ditinggal kabur. Pada saat itu barulah korban sadar kalau dirinya telah ditipu. Korban pun langsung buat laporan ke SPKT Polresta Denpasar," ungkap AKBP Bambang.
Menerima laporan Nyoman Meriasih, aparat Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Selang dua hari kemudian, tepat 24 Maret 2022 para tersangka ditangkap di seputaran Jalan Ahmad Yani Utara. "Pada saat ditangkap, uang tunai Rp 30 juta sudah dibagikan, namun akhirnya berhasil disita polisi. Sementara uang hasil penjualan perhiasan dari korban sebanyak Rp 249 juta masih utuh," beber AKBP Bambang yang kemarin didampingi Kasat Kompol Mikael Hutabarat.
Selain uang Rp 279 juta itu polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa uang rupiah yang digunakan untuk memperdaya korban, uang tunai Real Brasil yang kini sudah tidak berlaku lagi sejumlah 234 Lembar pecahan 1.000, ID card palsu yang digunakan untuk meyakin korban, 10 unit HP milik para tersangka, dan mobil sewa Daihatsu Xenia yang menggunakan plat palsu. "Perhiasan emas milik korban dijual kepada seseorang di depan KFC Sanur, Denpasar Selatan," ungkap Kapolresta.
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku sebenarnya mereka mulai beraksi sejak tahun 2000. Awalnya mereka direkrut oleh seseorang berinisial T yang telah meninggal dunia tahun 2015. Pada waktu awal itu mereka bertemu T di Jakarta.
Sejak tahun 2000 sampai 2015 mereka (para tersangka) di bawa komando T telah beraksi di sejumlah provinsi, namun tidak termasuk Bali. Tahun 2015 mereka sempat berhenti setelah T meninggal dunia. Setelah empat tahun berhenti, awal 2020 mereka kembali beraksi.
"Sejak tahun 2020 para tersangka ini mulai masuk Bali. Pengakuan mereka sudah 9 kali beraksi di Bali. Setelah beraksi mereka langsung pindah ke daerah lain. Yang terakhir ini mereka belum sempat keluar Bali keburu ditangkap," ungkap AKBP Bambang.
Keterangan dari para tersangka masih terus digali oleh penyidik untuk mengetahui sepak terjang para tersangka. Sebab sampai saat ini para tersangka mengaku beraksi hanya berempat saja. "Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan Dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tandas Kapolresta.
Sementara tersangka Suryo mengaku beraksi tanpa pakai ilmu. Mereka bermodalkan nekat dan pinta bicara untuk memperdayai korban. "Kami tak mempunyai ilmu gendam atau apapun. Kami hanya mengandalkan kepintaran untuk berbicara," ungkap tersangka Suryo saat ditanyai wartawan kemarin. *pol
Para komplotan ini ditangkap polisi setelah menerima laporan dari salah seorang perempuan yang jadi korban Nyoman Meriasih, 59. Korban setengah abad ini mengaku ditipu orang tak dikenal, pada Selasa 22 Maret 2022. Setelah ditangkap, terungkap para tersangka ini ternyata telah beraksi di 17 lokasi TKP di beberapa provinsi di Indonesia, yakni di Sumatera Barat 1 TKP, Jawa Tengah 1 TKP, Jakarta 4 TKP, Jawa Timur 2 TKP, dan Denpasar, Bali, 9 TKP.
Khusus untuk di Bali, dari 9 kali beraksi ada empat korban yang buat laporan polisi, termasuk Nyoman Meriasih. Adapun 3 korban lain yang telah buat laporan polisi adalah L Agatha Fusanto, 70, Handry Dundung, 53, dan Made Wahyuntari, 76. Total kerugian dari keempat korban ini Rp 916 juta.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, korban Nyoman Meriasih menderita kerugian uang tunai sebanyak Rp 30 juta dan cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan anting-anting emas senilai Rp 249 juta.
"Korban Nyoman Meriasih diperdayai para tersangka saat hendak ambil uang di Bank BCA Jalan PB Sudirman, Denpasar Barat pada 22 Maret 2022. Entah mengapa, saat tiba di bank, korban mengurungkan niatnya untuk mengambil uang dan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor," beber AKBP Bambang saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (28/3) siang.
Pada saat hendak pulang ke rumah di Jalan Gurita I/14, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, tiba-tiba dicegat oleh seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah tersangka Suryo. Tersangka ini pura-pura tanya jalan menuju ke arah Tabanan. Selain itu tersangka asal Magelang itu menawarkan untuk menukarkan uang Rupiah korban dengan Real Brazil dua kali lipat dari semestinya.
Kemudian tiba-tiba korban di hampiri lagi oleh seorang wanita tidak dikenal yang kini diketahui tersangka Melya. Tersangka asal Pemalang ini menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan uang Real tersebut. Dengan bujuk rayu kedua tersangka itu akhirnya korban mau dan masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia para tersangka yang dikemudikan tersangka Haryono. Di dalam mobil itu korban juga dibujuk rayu oleh tersangka Bram yang merupakan tersangka asal Jakarta.
Setelah berhasil masuk dalam perangkap tipu daya para tersangka, korban Nyoman Meriasih diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan. Selanjutnya korban diajak ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang Rp 30 juta.
"Setelah menerima uang Rp 30 juta dan perhiasan, para tersangka mengajak korban ke Swalayan Karya Sari untuk beli buah. Sampai di swalayan itu korban ditinggal kabur. Pada saat itu barulah korban sadar kalau dirinya telah ditipu. Korban pun langsung buat laporan ke SPKT Polresta Denpasar," ungkap AKBP Bambang.
Menerima laporan Nyoman Meriasih, aparat Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Selang dua hari kemudian, tepat 24 Maret 2022 para tersangka ditangkap di seputaran Jalan Ahmad Yani Utara. "Pada saat ditangkap, uang tunai Rp 30 juta sudah dibagikan, namun akhirnya berhasil disita polisi. Sementara uang hasil penjualan perhiasan dari korban sebanyak Rp 249 juta masih utuh," beber AKBP Bambang yang kemarin didampingi Kasat Kompol Mikael Hutabarat.
Selain uang Rp 279 juta itu polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa uang rupiah yang digunakan untuk memperdaya korban, uang tunai Real Brasil yang kini sudah tidak berlaku lagi sejumlah 234 Lembar pecahan 1.000, ID card palsu yang digunakan untuk meyakin korban, 10 unit HP milik para tersangka, dan mobil sewa Daihatsu Xenia yang menggunakan plat palsu. "Perhiasan emas milik korban dijual kepada seseorang di depan KFC Sanur, Denpasar Selatan," ungkap Kapolresta.
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku sebenarnya mereka mulai beraksi sejak tahun 2000. Awalnya mereka direkrut oleh seseorang berinisial T yang telah meninggal dunia tahun 2015. Pada waktu awal itu mereka bertemu T di Jakarta.
Sejak tahun 2000 sampai 2015 mereka (para tersangka) di bawa komando T telah beraksi di sejumlah provinsi, namun tidak termasuk Bali. Tahun 2015 mereka sempat berhenti setelah T meninggal dunia. Setelah empat tahun berhenti, awal 2020 mereka kembali beraksi.
"Sejak tahun 2020 para tersangka ini mulai masuk Bali. Pengakuan mereka sudah 9 kali beraksi di Bali. Setelah beraksi mereka langsung pindah ke daerah lain. Yang terakhir ini mereka belum sempat keluar Bali keburu ditangkap," ungkap AKBP Bambang.
Keterangan dari para tersangka masih terus digali oleh penyidik untuk mengetahui sepak terjang para tersangka. Sebab sampai saat ini para tersangka mengaku beraksi hanya berempat saja. "Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan Dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tandas Kapolresta.
Sementara tersangka Suryo mengaku beraksi tanpa pakai ilmu. Mereka bermodalkan nekat dan pinta bicara untuk memperdayai korban. "Kami tak mempunyai ilmu gendam atau apapun. Kami hanya mengandalkan kepintaran untuk berbicara," ungkap tersangka Suryo saat ditanyai wartawan kemarin. *pol
1
Komentar