Mantan Ketua LPD Belumbang Ditahan
TABANAN,NusaBali
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tabanan menahan mantan Ketua dan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang, di Kecamatan Kerambitan yakni IKBA dan NNW.
Penahanan menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi (penggelapan) dana LPD Desa Adat Belumbang pada tanggal 2 Februari 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Tabanan Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom SH didampingi Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana SH menyampaikan kepada media, Senin (28/3). “Tanggal 28 Maret 2022 Tim Penyidik Tipikor Kejari Tabanan, hari ini giat dalam hal penahanan terhadap tersangka tipikor LPD Belumbang,” ujar Gusti Ngurah Anom, mengawali penyampaian kepada media.
Ditambahkan Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana, penahanan IKBA dan NNW terkait pengembangan perkara sebelumnya yang sudah inkracht mantan sekretaris LPD Belumbang atas nama I Wayan Sunarta. “Ini merupakan langkah dari penyidik pada prinsipnya untuk mempercepat dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.
Berdasarkan fakta- fakta dipersidangan sebelumnya dengan terdakwa I Wayan Sunarta, kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,1 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tabanan. “Tentunya dari besarnya nilai kerugian tersebut akan pertanggungjawaban, pembagian tanggung jawab terhadap para tersangka,” lanjut Ida Bagus Widyana.
Kedua tersangka akan ditahan 20 hari ke depan, dari 28 Maret 2022 sampai 16 April 2022. “Kami titip di rutan Polres Tabanan,” kata Ida Bagus Widnyana.
Terhadap para tersangka yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, semua akan menjadi pertimbangan. Dijelaskan untuk tersangka IKBA dalam kapasitas sebagai Ketua LPD sudah mengembalikan kurang lebih Rp 418 juta. Sedangkan tersangka NNW sudah mengembalikan kurang lebih Rp 210 juta. “Nanti lebih detil, akan kami uraikan dalam surat dakwaan di persidangan nanti,” ujar Ida Bagus Widnyana.Sebelumnya Tim penyidik Kejari Tabanan tetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang IKBA dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang NNW sebagai tersangka sejak tanggal 2 Februari 2022.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara, setelah sebelumnya mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang I Wayan Sunarta yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di penjara dengan status kasus sudah inkracht. *K17
Komentar