Oknum Dishub dan Syahbandar Terjaring OTT
Standar pemeriksaan pelayaran dilanggar oleh oknum petugas Syahbandar dengan menerima uang Rp 100.000 dari nakhoda.
Tim Saber Pungli Polda Bergerak di Dua TKP
DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan saber pungli dari Polda Bali dan Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pengawas pelayaran dan seorang staf di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada, Selasa (7/2) pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang jutaan rupiah yang diduga hasil pungutan liar (Pungli).
Penangkapan terhadap kedua oknum tersebut dilakukan pada waktu hampir bersamaan oleh dua tim saber pungli. Penangkapan pertama terhadap oknum berinisial MES,45, di pos pengawasan wilayah Sanur, Denpasar Selatan.
Oknum yang bertugas sebagai pengawas tertib bandar dan terrub berlayar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa (KSOP) ini tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp 100.000 dari I Putu Rauh Suantar, seorang nakhoda kapal Dreambeath dengan tujuan Lembongan.
Uang pemberian dari nakhoda tersebut sebagai surat persetujuan berlayar dengan rincian pembayaran untuk vessel traffic system (VTS) sebesar Rp 75.000 dan Clearance Rp 25.000 sebagai standar sebelum berlayar. Namun, kejanggalan muncul ketika oknum yang tinggal di Jalan Pulau Panjang, Denpasar ini tidak memberikan kwitansi bukti penerimaan. Sedangkan, nakhoda langsung berlayar ke tempat tujuan, Lembongan. Petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pria kelahiran Tanjung Karang, 21 April 1971 ini yang dilanjutkan dengan penggeledahan ruangan kerja.
"Penangkapan terhadap tersangka ini sudah memenuhi unsur pungutan liar. Makanya anggota saber pungli berani melakukan penangkapan. Pemberian biaya administrasi tanpa dimasukkan dalam kwitansi resmi adalah salah satu buktinya,” jelas Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Dalam penggeledahan di dalam pos, petugas gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.025.000, buku daftar laporan kedatangan dan keberangkatan sebanyak 14 kapal yang sudah diberi kode khusus dan blanko surat persetujuan berlayar milik kapal Mushroom Lembongan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi.
Sejatinya, oknum petugas pengawas pelayaran itu memiliki tugas yang sangat vital di dunia pelayaran. Oknum petugas berinisial MES ini melakukan pemeriksaan secara rutin setiap kapal yang hendak berlayar, baik dari kapasitas penumpang, peralatan keselamatan dan kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan kapal itu sendiri. Namun, standar tersebut dilanggar oleh oknum itu dengan menerima uang Rp 100.000 dari nakhoda. "Tugas pokok dia (tersangka) adalah memeriksa kelayakan kapal sebelum berlayar. Tapi, fakta di lapangan kalau tersangka hanya melakukan pemeriksaan secara visual saja. Ya, cuman lihat dari kejauhan saja dan membiarkan kapal langsung berlayar,” sambung perwira melati dua di pundak ini seraya mengakui tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Reskrimsus Polda Bali untuk didalami.
Penangkapan lain dari tim saber pungli ini adalah seorang petugas staf penguji di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Oknum berinisial I Putu AM,44, tertangkap tangan menerima uang dari seorang sopir mobil pick-up bernama Musdokin. Saat itu, oknum petugas ini menerima uang sebesar Rp 250.000 dari sopir sebagai pelicin pengurusan KIR mobil pick-up. Uang untuk biaya pembuatan KIR ini hanya dibebankan Rp 27.000 bagi pemohon. Namun, demi mempercepat dan proses tidak bertele-tele, oknum melakukan kenaikan tarif.
"Rencananya pengurusan KIR ini lewat jalur belakang. Sehingga, semuanya dipermudah. Ini pun dikategorikan pungli. Makanya kita amankan keduanya (oknum petugas Dishub Badung dan sopir pick up) ini,” kata Kombes Hengky. Usai menangkap keduanya, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000, satu buah buku Kir, satu buah STNK, satu buah plat uji, KTA milik I Putu A M dan dua buah KTP. Barang bukti itu diamankan dari tangan petugas Dishub tersebut. Untuk pemeriksaan lebih dalam, keduanya diamankan di Mapolda Bali.
"Saat ini masih kita dalami. Apakah pemberian itu inisiatif sang sopir atau permintaan petugas tadi. Meski demikian, semuanya masuk kategori pungli,” imbuh Kombes Hengky.
Terkait OTT petugas Dishub itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Badung I Wayan Weda Dharmaja tak banyak memberikan komentar atas kasus yang menjerat Putu AM. Dia hanya menegaskan akan mengecek kebenaran informasi yang beredar pada aparat terkait. “Kami akan cek dulu terkait hal ini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa sore. Sementara Kepala Inspektorat Badung, Ni Luh Suryaniti melalui sambungan telepon, semalam mengatakan pihaknya masih menunggu informasi untuk kepastian OTT tersebut dari Polda Bali. *dar, asa
DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan saber pungli dari Polda Bali dan Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pengawas pelayaran dan seorang staf di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada, Selasa (7/2) pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang jutaan rupiah yang diduga hasil pungutan liar (Pungli).
Penangkapan terhadap kedua oknum tersebut dilakukan pada waktu hampir bersamaan oleh dua tim saber pungli. Penangkapan pertama terhadap oknum berinisial MES,45, di pos pengawasan wilayah Sanur, Denpasar Selatan.
Oknum yang bertugas sebagai pengawas tertib bandar dan terrub berlayar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa (KSOP) ini tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp 100.000 dari I Putu Rauh Suantar, seorang nakhoda kapal Dreambeath dengan tujuan Lembongan.
Uang pemberian dari nakhoda tersebut sebagai surat persetujuan berlayar dengan rincian pembayaran untuk vessel traffic system (VTS) sebesar Rp 75.000 dan Clearance Rp 25.000 sebagai standar sebelum berlayar. Namun, kejanggalan muncul ketika oknum yang tinggal di Jalan Pulau Panjang, Denpasar ini tidak memberikan kwitansi bukti penerimaan. Sedangkan, nakhoda langsung berlayar ke tempat tujuan, Lembongan. Petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pria kelahiran Tanjung Karang, 21 April 1971 ini yang dilanjutkan dengan penggeledahan ruangan kerja.
"Penangkapan terhadap tersangka ini sudah memenuhi unsur pungutan liar. Makanya anggota saber pungli berani melakukan penangkapan. Pemberian biaya administrasi tanpa dimasukkan dalam kwitansi resmi adalah salah satu buktinya,” jelas Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Dalam penggeledahan di dalam pos, petugas gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.025.000, buku daftar laporan kedatangan dan keberangkatan sebanyak 14 kapal yang sudah diberi kode khusus dan blanko surat persetujuan berlayar milik kapal Mushroom Lembongan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi.
Sejatinya, oknum petugas pengawas pelayaran itu memiliki tugas yang sangat vital di dunia pelayaran. Oknum petugas berinisial MES ini melakukan pemeriksaan secara rutin setiap kapal yang hendak berlayar, baik dari kapasitas penumpang, peralatan keselamatan dan kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan kapal itu sendiri. Namun, standar tersebut dilanggar oleh oknum itu dengan menerima uang Rp 100.000 dari nakhoda. "Tugas pokok dia (tersangka) adalah memeriksa kelayakan kapal sebelum berlayar. Tapi, fakta di lapangan kalau tersangka hanya melakukan pemeriksaan secara visual saja. Ya, cuman lihat dari kejauhan saja dan membiarkan kapal langsung berlayar,” sambung perwira melati dua di pundak ini seraya mengakui tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Reskrimsus Polda Bali untuk didalami.
Penangkapan lain dari tim saber pungli ini adalah seorang petugas staf penguji di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Oknum berinisial I Putu AM,44, tertangkap tangan menerima uang dari seorang sopir mobil pick-up bernama Musdokin. Saat itu, oknum petugas ini menerima uang sebesar Rp 250.000 dari sopir sebagai pelicin pengurusan KIR mobil pick-up. Uang untuk biaya pembuatan KIR ini hanya dibebankan Rp 27.000 bagi pemohon. Namun, demi mempercepat dan proses tidak bertele-tele, oknum melakukan kenaikan tarif.
"Rencananya pengurusan KIR ini lewat jalur belakang. Sehingga, semuanya dipermudah. Ini pun dikategorikan pungli. Makanya kita amankan keduanya (oknum petugas Dishub Badung dan sopir pick up) ini,” kata Kombes Hengky. Usai menangkap keduanya, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000, satu buah buku Kir, satu buah STNK, satu buah plat uji, KTA milik I Putu A M dan dua buah KTP. Barang bukti itu diamankan dari tangan petugas Dishub tersebut. Untuk pemeriksaan lebih dalam, keduanya diamankan di Mapolda Bali.
"Saat ini masih kita dalami. Apakah pemberian itu inisiatif sang sopir atau permintaan petugas tadi. Meski demikian, semuanya masuk kategori pungli,” imbuh Kombes Hengky.
Terkait OTT petugas Dishub itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Badung I Wayan Weda Dharmaja tak banyak memberikan komentar atas kasus yang menjerat Putu AM. Dia hanya menegaskan akan mengecek kebenaran informasi yang beredar pada aparat terkait. “Kami akan cek dulu terkait hal ini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa sore. Sementara Kepala Inspektorat Badung, Ni Luh Suryaniti melalui sambungan telepon, semalam mengatakan pihaknya masih menunggu informasi untuk kepastian OTT tersebut dari Polda Bali. *dar, asa
1
Komentar