Validasi Dana BOS di Bangli, 215 Kepala Sekolah Diperiksa
Sebanyak 215 kepala sekolah (kepsek) dari 164 SD, 31 SMP, dan 20 SMA/SMK diperiksa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli.
BANGLI, NusaBali
Pemeriksaan bertujuan melakukan validasi terhadap pengelolaan dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2016.
Validasi dilakukan untuk mengecek dan mencocokkan apakah pemanfaatan dana BOS sudah sesuai dengan juklak dan juknis. Apakah sudah sinkron dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah atau belum.
“Karena pengelolaan BOS harus sesuai dengan ketentuan Mendikbud dan sinkron dengan ketentuan Kemendagri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli I Nyoman Suteja didampingi Sekdis Disdikpora Bangli I Nyoman Sedana, di sela-sela ‘pemeriksaan’ pengelola BOS di SMPN 3 Bangli di Desa Tamanbali, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Rabu (8/3).
Dia kemudian menjelaskan singkat pengelolaan dana BOS, mulai penerimaan, kemudian perencanaan kegiatan dengan laporan ke Disdikpora. Dari Disdikpora disinkronkan dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah. “Jadi dipayungi dua kementrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudataan dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Selain kepala sekolah ikut diperiksa adalah bendahara sekolah serta pengelola barang dan jasa. “Masih banyak yang perlu ditingkatkan kualitas SDM-nya,” ungkap Suteja tentang validasi yang sudah berlangsung dua pekan. Karena itulah Disdikpora bertugas melakukan pendampingan selain melakukan validasi. “Banyak yang mengeluh,” ungkap Suteja, saat ditanya apakah ada persoalan dengan pengelola BOS. Keluhan tersebut terkait sinkronisasi pengelolaan berdasarkan juklak dan juknis dari Kemendikbud, yang mesti sinkron dengan model pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Kemendagri.
Sementara diikutsertakannya SMA/SMK dalam validasi dana BOS, kata Suteja, karena yang divalidasi adalah penggunaan dana BOS tahun 2016. Kurun waktu tersebut, SMA/SMK masih dalam lingkup kewenangan daerah. “Kalau tahun 2017 ini kami lepas, karena SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi,” ucap Suteja, pejabat asal Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli.
Dari pantauan para pengelola dana BOS terlihat tegang. Beberapa orang di antaranya menghindar ketika ditanya soal tersebut. “Hanya pemeriksaan saja. Langsung saja dengan Pak Kadis,” ujar salah seorang di antaranya. * k17
Pemeriksaan bertujuan melakukan validasi terhadap pengelolaan dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2016.
Validasi dilakukan untuk mengecek dan mencocokkan apakah pemanfaatan dana BOS sudah sesuai dengan juklak dan juknis. Apakah sudah sinkron dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah atau belum.
“Karena pengelolaan BOS harus sesuai dengan ketentuan Mendikbud dan sinkron dengan ketentuan Kemendagri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli I Nyoman Suteja didampingi Sekdis Disdikpora Bangli I Nyoman Sedana, di sela-sela ‘pemeriksaan’ pengelola BOS di SMPN 3 Bangli di Desa Tamanbali, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Rabu (8/3).
Dia kemudian menjelaskan singkat pengelolaan dana BOS, mulai penerimaan, kemudian perencanaan kegiatan dengan laporan ke Disdikpora. Dari Disdikpora disinkronkan dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah. “Jadi dipayungi dua kementrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudataan dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Selain kepala sekolah ikut diperiksa adalah bendahara sekolah serta pengelola barang dan jasa. “Masih banyak yang perlu ditingkatkan kualitas SDM-nya,” ungkap Suteja tentang validasi yang sudah berlangsung dua pekan. Karena itulah Disdikpora bertugas melakukan pendampingan selain melakukan validasi. “Banyak yang mengeluh,” ungkap Suteja, saat ditanya apakah ada persoalan dengan pengelola BOS. Keluhan tersebut terkait sinkronisasi pengelolaan berdasarkan juklak dan juknis dari Kemendikbud, yang mesti sinkron dengan model pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Kemendagri.
Sementara diikutsertakannya SMA/SMK dalam validasi dana BOS, kata Suteja, karena yang divalidasi adalah penggunaan dana BOS tahun 2016. Kurun waktu tersebut, SMA/SMK masih dalam lingkup kewenangan daerah. “Kalau tahun 2017 ini kami lepas, karena SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi,” ucap Suteja, pejabat asal Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli.
Dari pantauan para pengelola dana BOS terlihat tegang. Beberapa orang di antaranya menghindar ketika ditanya soal tersebut. “Hanya pemeriksaan saja. Langsung saja dengan Pak Kadis,” ujar salah seorang di antaranya. * k17
1
Komentar