Ada Surplus Belanja Sebesar Rp 308 Miliar
Bupati Giri Prasta Sampaikan LKPJ Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (28/3).
Satu catatan penting yang disebut, dalam laporan realisasi pendapatan, belanja serta pembiayaan pada APBD Kabupaten Badung tahun 2021, ada surplus belanja dari Silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 308 miliar.
“Artinya sekalipun telah terjadi penurunan pendapatan daerah yang cukup tajam, sebagai akibat dari pandemi Covid-19, namun tetap dapat melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah, menyesuaikan dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat Badung,” ujar Bupati Giri Prasta.
Menurut Bupati Giri Prasta, kebijakan refocusing dan realokasi belanja yang telah dilakukan atas dukungan DPRD telah benar-benar menempatkan skala prioritas belanja secara proporsional serta mampu menjamin konsistensi tata kelola pemerintahan di tengah-tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Kondisi ini juga didukung melalui prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD. “Dengan adanya Silpa ini, diharapkan akan mampu memberikan peluang yang lebih banyak lagi bagi kita untuk melaksanakan berbagai kegiatan, dalam rangka membenahi berbagai kekurangan yang ada selama ini. Sekaligus meningkatkan kinerja pada masa-masa yang akan datang,” kata bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta tersebut, Bupati Giri Prasta juga memaparkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 2,9 triliun, namun terealisasi sebesar Rp 2,7 triliun. Belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 3,2 triliun, namun terealisasi sebesar Rp 2,5 Triliun. Sementara pembiayaan dirancang sebesar Rp 308 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 308 miliar atau tercapai 100 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan berdasarkan kewajiban undang-undang setelah 3 bulan anggaran selesai, bupati wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD. “Untuk itu, kami melaksanakan sidang paripurna terhadap LKPJ bupati. Di tengah situasi Covid-19, kami mengapresiasi atas solidnya bupati beserta seluruh jajaran, sehingga mampu mengeksekusi kewajiban yang bersifat mengikat dengan anggaran Rp 2,7 triliun,” kata Parwata.
“Pendapatan kita yang dirancang Rp 1,9 triliun di perubahan 2021 menjadi Rp 1,7 triliun, sehingga kewajiban yang sifatnya mandatory dapat terpenuhi. Bahkan ada yang namanya surplus belanja Rp 300 miliar. Ini menunjukkan bahwa bupati dengan jajaran mampu mengeksekusi program yang diprioritaskan APBD, sehingga tidak ada mengalami defisit dan semua pemerintahan berjalan lancar,” kata Parwata. *ind
Komentar