Kegiatan Ramadan Dibolehkan Digelar di Masjid
JAKARTA, NusaBali.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di masjid sudah dibolehkan.
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadan.
Menurut Airlangga, diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu. Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.
“Kegiatan ibadah bulan Ramadan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah, terutama saat pelaksanaan Salat Tarawih, tadarus, maupun Salat Idul Fitri.
Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.
“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, aparat keamanan juga diminta menegakkan ketentuan mudik Lebaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni, syarat mudik Lebaran adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik.
"Khususnya pemudik dengan kendaraan pribadi, perlu dilakukan random check pada sejumlah titik pemeriksaan,” tutur Airlangga.
Selain itu, setiap pemda diminta menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Ramadan dan Idul Fitri.
Menurut Airlangga, berdasarkan evaluasi pemerintah, angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau, meskipun sebagian masih di atas angka 1.
Secara nasional, angka Rt tercatat turun menjadi 1,00 atau kategori penularan terkendali, jika dibandingkan sepekan sebelumnya yang masih di angka 1,09.
Kasus harian dan kasus aktif juga telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali. Kecuali di Provinsi Papua yang masih belum menunjukkan tren penurunan.
Pada tingkat kabupaten/kota, empat di antaranya masih menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus aktif, yakni Kota Jayapura, serta Kabupaten Mimika, Nunukan, dan Aceh Besar.
Terdapat tiga provinsi dengan kasus aktif tertinggi. Namun angka bed occupancy ratio (BOR) terpantau masih memadai dan konversi TT Covid-19 di RS masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua, Lampung dan Nusa Tenggara Timur.
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga.
1
Komentar