Komisi IV Rekomendasikan Karang Dalem Tua Jadi Desa Adat
Dua Tempeken di Kerobokan Juga Ajukan Permohonan Berubah Jadi Banjar
Desa Adat Karang Dalem Tua disebut sudah layak menjadi desa adat. Lantaran sudah memenuhi syarat dari segi Parahyangan, Pawongan dan Palemahan.
MANGUPURA, NusaBali
Komisi IV DPRD Badung memberi rekomendasi untuk pendaftaran desa adat yang masih tercecer, yakni Karang Dalem Tua, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal. Selain itu, rekomendasi juga diberikan terkait perubahan tempekan menjadi banjar, yakni Jimbar Carik dan Tatag Wirasanti di Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Badung, Selasa (29/3).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nyoman Dirga Yusa, didampingi anggota Ni Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Luh Gede Sri Mediastuti dan I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha. Saat rapat tersebut menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Prajuru Adat Karang Dalem Tua, serta dari Desa Adat Kerobokan.
Menurut Dirga Yusa, Desa Adat Karang Dalem Tua disebut sudah layak menjadi desa adat. Lantaran sudah memenuhi syarat dari segi Parahyangan, Pawongan dan Palemahan. Dari segi perangkat dan struktur, Karang Dalem Tua sudah memenuhi semua persyaratan. Selama ini, dari segi kewilayahan Karang Dalem Tua yang sebelumnya masuk wilayah Desa Adat Bongkasa dibatasi Desa Adat Karang Dalem Anyar.
“Dalam etika ke-Bali-an, terutama saat ada upacara keagamaan terjadi problematik. Antara Desa Adat Bongkasa dan Karang Dalem Tua di tengah-tengah itu ada Desa Adat Karang Dalem Anyar. Jadi saat mebraya mereka jauh, karena selat desa ini jadi tidak efektif,” jelas Dirga Yusa.
Selain itu, pihaknya juga melihat tidak ada potensi konflik di wilayah tersebut jika terjadi pemekaran, sehingga Komisi IV memberi rekomendasi agar segera disahkan untuk ditembuskan ke Provinsi Bali. “Kajian yuridis, filosofis, sosiologis tidak ada permasalahan. Kamis rasa tidak ada yang perlu disangsikan. Kami akan kawal. Bukan uang permasalahannya tapi status. Agar tidak gabeng ke depan,” tegas politisi PDIP asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal ini.
Sedangkan dua tempekan yang dimekarkan menjadi banjar di Desa Adat Kerobokan, menurutnya juga akan menguntungkan masyarakat dari segi pelayanan. “Dari dewan sepanjang tidak ada permasalahan, kami mendorong untuk segera disahkan. Namun secara teknis administrasinya harus segera diselesaikan,” tegas Dirga Yusa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan langkah lanjutan dari rekomendasi dewan terkait pendaftaran Karang Dalem Tua menjadi desa adat akan diajukan ke Provinsi Bali. Kemudian, provinsi akan mendaftarkan untuk menjadi desa adat. “Sementara itu, untuk pemekaran banjar adat sepenuhnya adalah kewenangan bupati. Jika sudah disetujui dewan, tinggal proses administrasi pengajuan ke Bapak Bupati,” kata mantan Camat Petang ini. *ind
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nyoman Dirga Yusa, didampingi anggota Ni Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Luh Gede Sri Mediastuti dan I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha. Saat rapat tersebut menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Prajuru Adat Karang Dalem Tua, serta dari Desa Adat Kerobokan.
Menurut Dirga Yusa, Desa Adat Karang Dalem Tua disebut sudah layak menjadi desa adat. Lantaran sudah memenuhi syarat dari segi Parahyangan, Pawongan dan Palemahan. Dari segi perangkat dan struktur, Karang Dalem Tua sudah memenuhi semua persyaratan. Selama ini, dari segi kewilayahan Karang Dalem Tua yang sebelumnya masuk wilayah Desa Adat Bongkasa dibatasi Desa Adat Karang Dalem Anyar.
“Dalam etika ke-Bali-an, terutama saat ada upacara keagamaan terjadi problematik. Antara Desa Adat Bongkasa dan Karang Dalem Tua di tengah-tengah itu ada Desa Adat Karang Dalem Anyar. Jadi saat mebraya mereka jauh, karena selat desa ini jadi tidak efektif,” jelas Dirga Yusa.
Selain itu, pihaknya juga melihat tidak ada potensi konflik di wilayah tersebut jika terjadi pemekaran, sehingga Komisi IV memberi rekomendasi agar segera disahkan untuk ditembuskan ke Provinsi Bali. “Kajian yuridis, filosofis, sosiologis tidak ada permasalahan. Kamis rasa tidak ada yang perlu disangsikan. Kami akan kawal. Bukan uang permasalahannya tapi status. Agar tidak gabeng ke depan,” tegas politisi PDIP asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal ini.
Sedangkan dua tempekan yang dimekarkan menjadi banjar di Desa Adat Kerobokan, menurutnya juga akan menguntungkan masyarakat dari segi pelayanan. “Dari dewan sepanjang tidak ada permasalahan, kami mendorong untuk segera disahkan. Namun secara teknis administrasinya harus segera diselesaikan,” tegas Dirga Yusa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan langkah lanjutan dari rekomendasi dewan terkait pendaftaran Karang Dalem Tua menjadi desa adat akan diajukan ke Provinsi Bali. Kemudian, provinsi akan mendaftarkan untuk menjadi desa adat. “Sementara itu, untuk pemekaran banjar adat sepenuhnya adalah kewenangan bupati. Jika sudah disetujui dewan, tinggal proses administrasi pengajuan ke Bapak Bupati,” kata mantan Camat Petang ini. *ind
1
Komentar