PHDI Kepengurusan WBT Terima SK Kemenkumham
JAKARTA, NusaBali
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Periode 2021-2026 di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) telah menerima SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (24/3/2022) kemarin.
Menurut Sekum PHDI Pusat pimpinan WBT, I Ketut Budiasa, memang setiap pergantian kepengurusan harus didaftarkan ke Kemenkumham dan selanjutnya mendapatkan SK.
“Setelah Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 kemarin, kami menghadap Menteri Hukum dan HAM. Kami menyampaikan terkait Mahasabha XII yang berjalan lancar dan hasil Mahasabha XII. Kemudian diproses oleh Kemenkumhan dan kami mendapatkan SK,” ujar Ketut Budiasa saat NusaBali hubungi, Selasa (29/3).
Menurut Budiasa, SK yang dikeluarkam oleh Kemenkumham merupakan hal wajar. Apalagi, mereka telah menyelesaikan Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 yang sesuai dengan mekanisme dan AD/ART.
Selanjutnya dilaksanakan penyusunan kepengurusan. Dalam kepengurusan, kata Budiasa, di PHDI ada tiga bagian, yakni Ketua Dharma Adhyaksa yang dipegang Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka yang dijabat I Ketut Puspa Adnyana, serta Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat dipegang Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Kepengurusan itu didaftarkan ke notaris. Notaris mendaftarkan ke Kemenkumham dan mereka memperoleh SK. “Jika tidak seperti itu, justru akan mengherankan. Terlebih kepengurusan sudah berganti setelah Mahasabha,” ujar Budiasa.
Bagi Budiasa, dengan keluarnya SK Kemenkumham, berarti PHDI pimpinan WBT secara sah diakui pemerintah. “Jika organisasinya tidak diakui, berarti kepengurusan tidak diakui. Ini merupakan hal biasa dan normal. Saat ini, kami fokus kerja melayani dan merangkul umat,” ujar Budiasa.
Kata Budiasa, PHDI pimpinan WBT pun, menghindari narasi-narasi menyerang, memojokan dan menimbulkan kegaduhan. Lantaran itu, bukan ranah dari Majelis Agama. Kata dia, Majelis Agama harus memberi ketentraman, keteduhan, kenyamanan dan kedamaian.
PHDI pimpinan WBT, kata Budiasa, menginstruksikan agar PHDI di tingkat provinsi, kabupaten dan kota tetap solid dan bersatu memberikan pelayanan kepada umat dengan baik. Tidak memecah belah, tidak membuat gaduh dan tidak sesuai dengan arahan guru wisesa atau pemerintah.
“Tahun 2022 merupakan tahun moderasi beragama dan toleransi beragama. Di tahun ini juga ada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20. Bali harus menjadi teladan dan garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang damai, aman dan guyub. PHDI pun harus menjadi contoh dan fokus bekerja. Yang lain-lain, kita abaikan," ucap Budiasa.
SK dari Kemenkumham yang diterima PHDI pimpinan WBT sempat pula diperlihatkan saat audiensi dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Senin (28/3) kemarin. Mereka audiensi untuk mengundang kehadiran Ketua DPD RI LaNyalla di Dharma Santi Nasional yang akan digelar pada 10 April di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Ketum memperlihatkan SK itu, khawatir beliau mendapat bisikan-bisikan mengenai PHDI. Dengan menunjukan SK tersebut, kami juga ingin menunjukan telah diakui oleh pemerintah,” papar Budiasa. *k22
1
Komentar