Divonis 6 Tahun, Sudiartana Minta Maaf ke Konstituen
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Dapil Bali, I Putu Sudiartana, divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Sumatra Barat dari APBN Perubahan 2016 dalam sidang putusan di Pengadlan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
JAKARTA, NusaBali
Politisi asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung ini pun minta maaf kepada konstituennya di Bali. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringgan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang sebelumnya, 6 Februari 207 lalu, yang menuntut terdakwa Putu Sudiartana ukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk denda, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin. "Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," lanjut Hariono.
Terdakwa Sudiartana dianggap terbukti melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Tipkor. Selain itu, Sudiartana juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 2,7 miliar dari pihak swasta, melalui Novianti (staf pribadinya) secara tunai sebesar Rp 2,1 miliar pa-da 30 September 2014.
Sementara itu, terdakwa Sudiartana menyatakan terima atas putusan majelis hakim yang mengganjarnya 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. "Saya terima atas keputusan majelis hakim," jelas mantan Wakil Bendahara Umum DPP Demokrat ini dilansir detikcom usai vonisnya dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.
Meski diganjar 6 tahun penjara, Sudiartana mengaku tidak akan mengajukan banding. Ini sebagai bentuk dukungannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Saya mantan anggota Komisi III DPR mendukung penegakan hukum. Apa pun keputusannya, saya terima. Saya tidak kecewa. Kalau salah ya salah, kalau salah terus tidak mengakui, malu. Saya mengakui, saya salah," tandas politisi bertubuh bongsor dan kepala plontos ini.
Sudiartana pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kons-tituennya di Bali. Menurut Sudiartana, hal wajar kalau orang yang salah dihukum dan minta maaf. "Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya konstituen saya di Bali," katanya.
Putu Sudiartana sendiri ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya di Jakarta, 27 Juni 2016 malam. Saat itu, KPK mengamankan uang tunai berupa 40.000 dolar Singapura. KPK juga menemukan bukti transfer uang Rp 500 juta untuk Sudiartana melalui rekening orang lain. Transferan sebanyak tiga kali ke rekening berbeda, masing-masing sebesar Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta. Salah satu transferan ini diduga diterima Putu Sugiani, yang notabene pengurus LSM Jarrak Bali bentukan Sudiartana.
Sudiartana merupakan anggota Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali hasil Pileg 2014 kedua yang dijebloskan ke penjara akibat kasus korupsi. Sebelumnya, Jero Wacik bahkan tidak pernah dilantik menjadi anggota DPR RI 2014-2019, karena keburu terseret kasus korupsi di Kementeruan Budpar dan Kementerian ESDM.
Jero Wacik---mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat---awalnya divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Februari 2016. Namun, oleh putusan kasasi Mahkamah Agung, politisi senior Demokrat asal Desa batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli ini hukumannya dilipatgandakan menjadi 8 tahun penjara, 26 Agustus 2016 lalu.
Kursi milik Jero Wacik di DPR RI yang sempat lowong selama 2,5 tahun, baru diisi Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, sebulan lalu. Sedangkan Putu Sudiartana, jika di-PAW nanti, akan digantikan Putu Supadma Rudana di DPR RI. *
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin. "Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," lanjut Hariono.
Terdakwa Sudiartana dianggap terbukti melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Tipkor. Selain itu, Sudiartana juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 2,7 miliar dari pihak swasta, melalui Novianti (staf pribadinya) secara tunai sebesar Rp 2,1 miliar pa-da 30 September 2014.
Sementara itu, terdakwa Sudiartana menyatakan terima atas putusan majelis hakim yang mengganjarnya 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. "Saya terima atas keputusan majelis hakim," jelas mantan Wakil Bendahara Umum DPP Demokrat ini dilansir detikcom usai vonisnya dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.
Meski diganjar 6 tahun penjara, Sudiartana mengaku tidak akan mengajukan banding. Ini sebagai bentuk dukungannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Saya mantan anggota Komisi III DPR mendukung penegakan hukum. Apa pun keputusannya, saya terima. Saya tidak kecewa. Kalau salah ya salah, kalau salah terus tidak mengakui, malu. Saya mengakui, saya salah," tandas politisi bertubuh bongsor dan kepala plontos ini.
Sudiartana pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kons-tituennya di Bali. Menurut Sudiartana, hal wajar kalau orang yang salah dihukum dan minta maaf. "Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya konstituen saya di Bali," katanya.
Putu Sudiartana sendiri ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya di Jakarta, 27 Juni 2016 malam. Saat itu, KPK mengamankan uang tunai berupa 40.000 dolar Singapura. KPK juga menemukan bukti transfer uang Rp 500 juta untuk Sudiartana melalui rekening orang lain. Transferan sebanyak tiga kali ke rekening berbeda, masing-masing sebesar Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta. Salah satu transferan ini diduga diterima Putu Sugiani, yang notabene pengurus LSM Jarrak Bali bentukan Sudiartana.
Sudiartana merupakan anggota Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali hasil Pileg 2014 kedua yang dijebloskan ke penjara akibat kasus korupsi. Sebelumnya, Jero Wacik bahkan tidak pernah dilantik menjadi anggota DPR RI 2014-2019, karena keburu terseret kasus korupsi di Kementeruan Budpar dan Kementerian ESDM.
Jero Wacik---mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat---awalnya divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Februari 2016. Namun, oleh putusan kasasi Mahkamah Agung, politisi senior Demokrat asal Desa batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli ini hukumannya dilipatgandakan menjadi 8 tahun penjara, 26 Agustus 2016 lalu.
Kursi milik Jero Wacik di DPR RI yang sempat lowong selama 2,5 tahun, baru diisi Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, sebulan lalu. Sedangkan Putu Sudiartana, jika di-PAW nanti, akan digantikan Putu Supadma Rudana di DPR RI. *
Komentar