Kepergok Warga, Maling Motor Dimassa
MANGUPURA, NusaBali
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Supanta, 33 tak berjalan mulus. Aksi nekat mencuri dengan cara menuntun motor Honda Vario DK 6243 FBN milik Yahya Muhajimin Mustafa, 21 kepergok warga yang langsung menyerahkan ke Polsek Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta dalam keterangan persnya, Rabu (30/3) mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi di areal parkir Alfamart, Jalan Kunti 1, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu 27 Maret pukul 16.52 Wita. Sebelum tersangka asal Banten itu diserahkan ke polisi sempat digebuk massa di lokasi TKP.
Sepeda motor Honda Vario DK 6243 FBN milik Mustafa itu diparkir di parkiran itu karena bekerja di Alfamart tersebut. Pada saat motor tersebut diambil tersangka dengan cara dituntun dilihat oleh Muhamad Muzakir yang merupakan teman kerja dari Mustafa (korban).
"Melihat kejadian itu Muzakir lapor kepada Mustafa. Lalu keduanya dibantu warga sekitar mengejar tersangka. Belum jauh dari lokasi TKP, tersangka Supanta terkejar," ungkap Kompol Orpa.
Peristiwa pencurian itu untungnya cepat diketahui oleh aparat Polsek Kuta yang siang itu dipimpin Panit I Reskrim Ipda Adhi Waluyo sedang patroli wilayah. Anggota langsung menuju lokasi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti yang saat itu dikepung warga. Tersangka Supanta dan barang bukti berupa Honda Vario DK 6243 FBN ke Mapolsek Kuta.
Kepada polisi saat diinterogasi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Pada saat terkejar oleh warga, tersangka sedang membuka dek motor bagian depan untuk mencari kabel starter. Rencananya motor itu dibawa ke tempat tinggal di kawasan Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar selatan.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kuta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta," ungkap perwira asal Nusa Tenggara Timur ini. *pol
1
Komentar