Garong Motor asal SBD Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Maling motor asal Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Elis, 17 disergap aparat Polsek Kuta di kawasan Jalan Danau Tempe, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (27/3) pukul 01.00 Wita.
Tersangka kelahiran 6 Mei 2004 itu berhasil ditangkap setelah 25 hari diburu polisi. Penangkapan terhadap tersangka Elis ini berawal dari laporan dari Muhammad Tohir, 31. Korban yang bekerja sebagai buruh proyek itu melaporkan telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol P 6085 HK. Motor tersebut hilang di bedeng proyek depan TK Kumara Jalan Saraswati, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu 2 Maret 2022.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengungkapkan, sebelum motor Yamaha Vixion P 6085 HK itu hilang dipinjam oleh teman korban bernama Rudi untuk bekerja di proyek di sekitar lokasi TKP, Selasa 1 Maret 2022. Keesokan hari sekitar pukul 06.00 Wita sepeda motor tersebut hilang dari parkiran.
Atas kejadian itu, Tohir buat laporan ke Polsek Kuta. Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa Minggu melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Elis disergap di kawasan Jalan Danau Tempe, Minggu 27 Maret pukul 01.00 Wita.
"Tersangka sudah merubah warna sepeda motor tersebut. Sebelumnya warna merah marun, di rubah menjadi merah terang dicat menggunakan pilok. Selain itu menganti nomor plat motor pakai plat palsu serta membuat kunci palsu," beber Kompol Orpa dalam keterangan persnya, Rabu (30/3).
Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti motor hasil curian itu dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi tersangka Elis mengaku melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya sesama dari Sumba Barat Daya bernama Linus yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Elis mengaku mendatangi lokasi TKP menaiki sepeda motor Vario. Saat tiba di lokasi TKP, tersangka Elis mengambil motor korban dan menaikinya. Sementara Linus dorong dari belakang pakai menggunakan tenaga mesin motor Vario yang dikendarainya. Motor hasil curian itu dibawa ke kosnya di Umalas, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Satu orang (Linus) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Elis ini mengaku mencuri karena tidak memiliki sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar