Terdakwa Menerima, Jaksa Pikir-pikir
Putusan Korupsi LPD Belumbang, Desa Pejeng, Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menghukum mantan staf LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Ni Nyoman Puspawati, 43, dengan pidana penjara selama 4 tahun pada Selasa (29/3).
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Kasi Intel Kajari Gianyar, I Gde Ancana saat dihubungi Rabu (30/3). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 UU Tipikor dan menuntut hukuman 7,5 tahun. Terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Namun dalam sidang putusan Selasa kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan tak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa Puspawati dengan Pasal 2 UU Tipikor dan menuntut hukuman 7,5 tahun penjara. Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga menyatakan jika kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa Puspawati hanya Rp 1,8 miliar. Putusan ini menganulir tuntutan JPU yang menyebut kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Sementara terdakwa Puspawati melalui penasihat hukumnya, I Made Suardika menyatakan menerima putusan. “Kami menerima putusan. Karena utusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan,” ujar Made Suardika saat dihubugi Rabu (30/3).
Menurut Suardika, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan juga sudah benar. Hakim menilai hasil audit Inspektorat Pemkab Gianyar masih bisa berubah, sehingga asas kerugian negara harus riil atau nyata tidak terbukti. “Dana talangan yang dihitung sebagai kerugian negara bukan termasuk uang negara. Sebab, dana talangan itu diambil kas LPD yang dipakai membayar tabungan nasabah,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,6 miliar. Kerugian itu disebut sebagai kerugian keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung. Terdakwa Puspawati tidak sendirian. Dalam berkas terpisah, ada nama Ni Wayan Parmini yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan untuk dimasukkan ke dalam sistem LPD. Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun, sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa. *rez
1
Komentar