Bagus Suwitra Cium Gerakan Politik di Balik Kasusnya
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali 2014-2019, Bagus Suwitra Wirawan, 55, mencium gerakan politik dalam kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2012 yang menyeretnya sebagai tersangka.
DPD Gerindra Serahkan ke Mekanisme Hukum
DENPASAR, NusaBali
Indikasinya, persoalan justru melebar, setelah dirinya berdamai dengan korban dan sudah pula kembalikan uang Rp 142 juta.
Bagus Suwitra Wirawan menyebutkan, secara materiil, kasus dugaan penipuan CPNS ini sudah selesai antara dirinya dengan pelapor I Wayan Ariawan, korban asal Banjar Tingkad, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian dengan penyelesaian kekeluargaan dan pengembalian uang senilai Rp 142 juta kepada Wayan Ariawan.
Surat pernyataan damai tersebut sempat ditunjukkan tersangka Bagus Suwitra dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (8/3). Menurut Bagus Suwitra, dirinya selaku warga negara yang taat hukum, akan menikuti proses dugaan penipuan CPNS yang sudah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (7/3) ini.
Namun, kata Bagus Suwitra, di balik proses itu, dia melihat adanya campur tangan untuk mengergaji dirinya secara politik. ”Bagaimana tidak, perdamaian sudah kami lakukan sejak dulu, kemudian uang Saudara Wayan Ariawan telah saya kembalikan. Tapi, persoalan ini justru melebar. Saya berkeyakinan bahwa ini bukan murni persoalan hukum saja, tapi ada kepentingan politik,” sesal politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang kini duduk di Komisi IV DPRD Bali (membidangi pendidikan dan kebudayaan) ini.
Bagus Suwitra menegaskan dirinya tetap bersabar menghadapi persoalan hukum di kejaksaan. Bagus Suwitra pun mengimbau pihak-pihak yang mungkin saja punya kepentingan politik, supaya sabar menunggu di Pileg 2019 mendatang. “Kalau mau menjadi wakil rakyat, nantilah tahun 2019 kita bertemu. Nanti kita bersaing secara fair di Pileg 2019,” tantang Bagus Suwitra, yang dalam Pileg 2014 lalu lolos ke kursi DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung dengan perolehan 4.511 suara.
Politisi yang juga pembina klub voli ‘Suwitra Wirawan Club (SWC)’ Badung ini mengatakan, secara materiil kasus dugaan penipuan CPNS yang menjerat dirinya sudah tidak ada persoalan. Uang yang dipersoalkan Wayan Ariawan pun sudah dikembalikan. Bahkan, Wayan Ariawan sendiri yang mendatangi dirinya, Senin (6/3) lalu, di rumahnya kawasan Desa Tibubeneng dan meminta berdamai.
Untuk membuktikan itikad baik, keduabelah pihak yakni Bagus Suwitra dan Wayan Ariawan pun membuat pernyataan dampai yang disaksikan Kepala Desa (Perbekel) Tibubeneng, I Made Kamajaya. Bukan hanya itu, pengembalian uang Rp 142 juta kepada korban Wayan Ariawan juga sudah diketahui pihak kejaksaan.
Bagus Suwitra mengungkapkan, sebelumnya dia sempat mengembalikan uang Wayan Ariawan kepada Dewa Made Suryarata, perantara dalam kasus CPNS. Namun, dana tersebut tidak sampai ke Wayan Ariawan. “Dewa Suryarata sudah mengakui dan siap bertanggung jawab kok dengan uang yang saya kembalikan tapi tidak sampai ke Ariawan,” ujar Bagus Suwitra sembari menunjukkan pernyataan Dewa Suryarata.
Bagus Suwitra juga mengatakan saat pelimpahan dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, Selasa kemarin, dirinya tidak ada kabur. Saat itu, proses perdamaian dan masalah status penahanan kota sedang diproses. “Saat pulang, saya lewat jalur belakang (Kantor Kejari Denpasar), karena parkir di belakang. Saya nggak ada kabur,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengatakan pihaknya tetap berpedoman dengan azas praduga tak bersalah atas kasus anggotanya yang terseret sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. “Kalau masalah hukum, kita hormati prosesnya. Kami Fraksi Gerindra menunggu proses di kejaksaan,” jelas Nyoman Suyasa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu ke-marin.
“Tapi, kita berharap tidak ada dorongan dengan kepentingan politik dalam kasus ini, Sebenarnya, persoalan ini masalah individu. Fraksi Gerindra DPRD Bali tidak mau mencampurinya, karena bisa mengganggu soliditas partai dan fraksi,” lanjut politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem yang juga Ketua DPC Gerindra Karangasem ini.
Sedangkan Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta alias Gus Sukarta, mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat kadernya ini kepada mekanisme di kejaksaan. “Sebagai sikap menghormati proses hukum, dalam kasus ini kita tunggu proses di kejaksaan. Tapi, dalam penegakan disiplin partai, kita tidak bisa ambil keputusan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Gus Sukarta.
Menurut Gus Sukarta, Sikap DPD Gerindra ini juga berlaku bagi kader Gerindra dalam kasus hukum apapun di seluruh Bali. Termasuk kasus hukum yang menyeret I Wayan Kicen Adnyana, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta. “Kita akan bertindak dengan disiplin partai kalau sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” papar Gus Sukarta yang juga anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Bali.
Gus Sukarta mengimbau kadernya supaya lebih waspada dengan adanya kepentingan politik pihak-pihak yang ingin merusak soliditas partai. “Kalau masalah proses hukum, kita hormati karena kita negara hukum. Namun, jangan sampai ada upaya mendorong-dorong kasus ini dengan kepentingan politik pribadi,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini. * nat
Komentar