Sekeluarga Jadi Tersangka Bansos Fiktif
Bansos fiktif Rp 200 juta untuk Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Desa Getakan, namun pembangunan tidak terwujud
Anggota Dewan Wayan Kicen Terseret Bersama Dua Anaknya
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Ge-takan, Kecamatan Banjarangkan, yang sudah bergulir selama setahun terakhir. Wayan Kicen terseret sebagai tersangka kasus yang sama bersama dua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan I ketut Krisnia Adiputra.
Wayan Kicen Adnyana terseret sebagai tersangka, karena memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adiputra. Anggota Dewan asal Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, ditetapkan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klung-kung sebagai tersangka kasus bansos fiktif Rp 200 juta, setelah gelar perkara yang digelar Jumat (3/3) lalu. Namun, surat penetapan sebagai tersangka ini baru diserahkan penyidik kepolisian kepada Wayan Kicen, Rabu (8/3).
Sebelum menjerat Wayan Kicen sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus bansos fiktif Rp 200 juta ini. Mereka masing-masing I Ketut Krisnia Adiputra (Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan) dan Ni Kadek Endang Astiti (Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan).
Ketut Krisnia Adiputra telah ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka pas saat Hari Raya Natal, 25 Desember 2016 lalu. Sedangkan Ni Kadek Endang Astiti ditetapkan sebagai tersangka, 24 Februari 2017 lalu. Berarti, ketiga tersangka kasus dugaan bansos fiktif ini berasal dari satu keluarga. Sebab, tersangka Ketut Krisnia Adiputra merupakan anak keempat dari sang anggota Dewan, Wayan Kicen Adnyana. Sementara tersangka Kadek Endang Astiti adalah anak kedua dari Wayan Kicen Adnyana atau kakak kandung Krisnia Adiputra.
Bapak dan kedua anak kandungnya ini ditetapkan sebagai tersangka, karena turut terlibat dalam kasus pembangunan fiktif Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan. Tersangka Wayan Kicen turut memfasilitasi proposal fiktif tersebut, sementara Kadek Endang Astiti berperan mencairkan dana bansos fiktif yang diajukan dan dikelola adiknya, Ketut Krsinia Adiputra.
Tersangka Wayan Kicen dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan kedua anaknya, Krisnia Adiputra dan Endang Astiti, masing-masing dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plusdenda maksimal Rp 1 miliar.
Tersangka Kadek Endang Astiti sendiri sudah diperiksa penyidik di Mapolres Klungkung sebagai tersangka, Rabu pagi kemarin, bersamaan hari dengan keluarnya surat penetapan tersangka untuk ayahnya, Wayan Kicen. Endang Astini diperiksa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung kemarin pagi sekitar pukul 10.30 Wita, dengan didampingi dua pengacaranya, yakni I Wayan Suamba dan I Gede Sukerta.
Sedangkan ayahnya, Wayan Kicen, baru akan diperiksa sebagai tersangka, Selasa (14/3) depan. Hal ini juga diakui Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, di Semarapura, Rabu kemarin. Menurut Kapolres Arendra Wahyudi, setelah penetapan kemarin, sang anggota Dewan Wayan Kicen selanjutnya segera akan diperiksa sebagai. Nah, setelah pemeriksaan sebagai tersangka nanti, barulah akan dilakukan pengkajian dan evaluasi, termasuk apakah dilakukan penahanan atau tidak. “Sejauh ini, para tersangka cukup koperatif, namun mereka tetap kita pantau,” tandas Kapolres Arendra Wahyudi.
Kapolres Arendra Wahyudi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini, Wayan Kicen yang notabene anggota DPRD Klungkung, diduga berperan sebagai aktor atau menginisiasi bansos fiktif Rp 200 juta tersebut. “Kasus ini masih kita kembangkan,” katanya.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Semarapura, Rabu kemarin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta, mengakui pihaknya sudah menerima tembusan dari Polres Klungkung. Namun, dia tidak tahu pasti kalau surat tembusan itu terkait penetapan Wayan Kicen Adnyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta. “Sebab, suratnya langsung dibawa ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Klungkung,” jelas Wayan Sudiarta.
Sayangnya, Wayan Kicen Adnyana belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta yang dikelola putranya. Saat dihubungi per telepon, Rabu kemarin, kedua nomor ponselnya bernada mailbox.
Kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan itu sendiri sudah bergulir sejak setahun lalu. Hal ini terkuak karena setelah dana bansos cair, pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tak kunjung dibangun, hHingga menjadi temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemkab Klungkung dan BPKP, 1 Maret 2016.
Kasus berawal ketika Ketut Krisnia Adiputra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, tersangka Krisnia Adiputra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia.
Bahkan, tersangka Krisnia Adiputra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa. Bukan hanya itu, dia juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.
Setelah proposal itu disetujui Pemkab Klungkung karena difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayah dari Krisnia Adiputra, maka uang bansos cair sebesar Rp 200 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Namun, karena hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan BPKP.
Kasus bansos fiktif ini sempat diantensi Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dengan turun langsung ke Desa Getakan, awal Maret 2016 lalu. Bahkan, Gubernur Pastika sejak awal mengingatkan kasus ini harus egera ditingkatkan ke tingkat penyi-dikan. Namun, baru akhir Desember 2016, Ketut Krisnia Adiputra ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum penetapan tersangka, sedikitnya ada 35 saksi sudah sudah dimintai keterangan, termasuk jajajaran Pemkab Klungkung dan nama-nama yang tercantum dalam proposal bansos fiktif.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kadek Endang Astiti, yakni I Gede Sukerta, mengatakan kliennya tidak tahu persis persoalan bansos fiktif ini. “Bu Endang Astiti tidak mengetahui persoalan tersebut, dia hanya diminta menandatangani proposal oleh adiknya (Krisnia Adiputra) dan turut mencairkan dananya,” ujar Gede Su-kerta saat mendampingi tersangka Endang Astiti dalam pemeriksaan di Mapolres Klungkung, Rabu kemarin.
Menurut Sukerta, dari dana bansos Rp 200 juta itu, digunakan untuk membeli bahan bangunan buat Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Namun, setelah ada laporan dan pemeriksaan dari petugas, akhirnya pembelian bahan bangunan itu dihentikan. “Sebenarnya, Bu Endang tidak tahu apa-apa, kasihan juga orangnya,” sebut Sukerta. * wa
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Ge-takan, Kecamatan Banjarangkan, yang sudah bergulir selama setahun terakhir. Wayan Kicen terseret sebagai tersangka kasus yang sama bersama dua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan I ketut Krisnia Adiputra.
Wayan Kicen Adnyana terseret sebagai tersangka, karena memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adiputra. Anggota Dewan asal Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, ditetapkan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klung-kung sebagai tersangka kasus bansos fiktif Rp 200 juta, setelah gelar perkara yang digelar Jumat (3/3) lalu. Namun, surat penetapan sebagai tersangka ini baru diserahkan penyidik kepolisian kepada Wayan Kicen, Rabu (8/3).
Sebelum menjerat Wayan Kicen sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus bansos fiktif Rp 200 juta ini. Mereka masing-masing I Ketut Krisnia Adiputra (Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan) dan Ni Kadek Endang Astiti (Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan).
Ketut Krisnia Adiputra telah ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka pas saat Hari Raya Natal, 25 Desember 2016 lalu. Sedangkan Ni Kadek Endang Astiti ditetapkan sebagai tersangka, 24 Februari 2017 lalu. Berarti, ketiga tersangka kasus dugaan bansos fiktif ini berasal dari satu keluarga. Sebab, tersangka Ketut Krisnia Adiputra merupakan anak keempat dari sang anggota Dewan, Wayan Kicen Adnyana. Sementara tersangka Kadek Endang Astiti adalah anak kedua dari Wayan Kicen Adnyana atau kakak kandung Krisnia Adiputra.
Bapak dan kedua anak kandungnya ini ditetapkan sebagai tersangka, karena turut terlibat dalam kasus pembangunan fiktif Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan. Tersangka Wayan Kicen turut memfasilitasi proposal fiktif tersebut, sementara Kadek Endang Astiti berperan mencairkan dana bansos fiktif yang diajukan dan dikelola adiknya, Ketut Krsinia Adiputra.
Tersangka Wayan Kicen dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan kedua anaknya, Krisnia Adiputra dan Endang Astiti, masing-masing dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plusdenda maksimal Rp 1 miliar.
Tersangka Kadek Endang Astiti sendiri sudah diperiksa penyidik di Mapolres Klungkung sebagai tersangka, Rabu pagi kemarin, bersamaan hari dengan keluarnya surat penetapan tersangka untuk ayahnya, Wayan Kicen. Endang Astini diperiksa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung kemarin pagi sekitar pukul 10.30 Wita, dengan didampingi dua pengacaranya, yakni I Wayan Suamba dan I Gede Sukerta.
Sedangkan ayahnya, Wayan Kicen, baru akan diperiksa sebagai tersangka, Selasa (14/3) depan. Hal ini juga diakui Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, di Semarapura, Rabu kemarin. Menurut Kapolres Arendra Wahyudi, setelah penetapan kemarin, sang anggota Dewan Wayan Kicen selanjutnya segera akan diperiksa sebagai. Nah, setelah pemeriksaan sebagai tersangka nanti, barulah akan dilakukan pengkajian dan evaluasi, termasuk apakah dilakukan penahanan atau tidak. “Sejauh ini, para tersangka cukup koperatif, namun mereka tetap kita pantau,” tandas Kapolres Arendra Wahyudi.
Kapolres Arendra Wahyudi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini, Wayan Kicen yang notabene anggota DPRD Klungkung, diduga berperan sebagai aktor atau menginisiasi bansos fiktif Rp 200 juta tersebut. “Kasus ini masih kita kembangkan,” katanya.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Semarapura, Rabu kemarin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta, mengakui pihaknya sudah menerima tembusan dari Polres Klungkung. Namun, dia tidak tahu pasti kalau surat tembusan itu terkait penetapan Wayan Kicen Adnyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta. “Sebab, suratnya langsung dibawa ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Klungkung,” jelas Wayan Sudiarta.
Sayangnya, Wayan Kicen Adnyana belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta yang dikelola putranya. Saat dihubungi per telepon, Rabu kemarin, kedua nomor ponselnya bernada mailbox.
Kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan itu sendiri sudah bergulir sejak setahun lalu. Hal ini terkuak karena setelah dana bansos cair, pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tak kunjung dibangun, hHingga menjadi temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemkab Klungkung dan BPKP, 1 Maret 2016.
Kasus berawal ketika Ketut Krisnia Adiputra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, tersangka Krisnia Adiputra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia.
Bahkan, tersangka Krisnia Adiputra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa. Bukan hanya itu, dia juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.
Setelah proposal itu disetujui Pemkab Klungkung karena difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayah dari Krisnia Adiputra, maka uang bansos cair sebesar Rp 200 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Namun, karena hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan BPKP.
Kasus bansos fiktif ini sempat diantensi Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dengan turun langsung ke Desa Getakan, awal Maret 2016 lalu. Bahkan, Gubernur Pastika sejak awal mengingatkan kasus ini harus egera ditingkatkan ke tingkat penyi-dikan. Namun, baru akhir Desember 2016, Ketut Krisnia Adiputra ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum penetapan tersangka, sedikitnya ada 35 saksi sudah sudah dimintai keterangan, termasuk jajajaran Pemkab Klungkung dan nama-nama yang tercantum dalam proposal bansos fiktif.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kadek Endang Astiti, yakni I Gede Sukerta, mengatakan kliennya tidak tahu persis persoalan bansos fiktif ini. “Bu Endang Astiti tidak mengetahui persoalan tersebut, dia hanya diminta menandatangani proposal oleh adiknya (Krisnia Adiputra) dan turut mencairkan dananya,” ujar Gede Su-kerta saat mendampingi tersangka Endang Astiti dalam pemeriksaan di Mapolres Klungkung, Rabu kemarin.
Menurut Sukerta, dari dana bansos Rp 200 juta itu, digunakan untuk membeli bahan bangunan buat Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Namun, setelah ada laporan dan pemeriksaan dari petugas, akhirnya pembelian bahan bangunan itu dihentikan. “Sebenarnya, Bu Endang tidak tahu apa-apa, kasihan juga orangnya,” sebut Sukerta. * wa
Komentar