Pihak AP I Bandara Ngurah Rai Lakukan Penyelidikan Internal
Salah seorang Satpam Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, IFK, 30, dibekuk petugas di Jakarta, 22 Februari 2017 lalu, karena selundupkan narkoba jenis shabu.
Pasca Satpam Selundupkan Shabu 14 Kg
MANGUPURA, NusaBali
Bukan main-main, barang bukti shabu yang diselundupkan IFK mencapai 14 k. Pasca penangkapan oknum Satpan tersangka shabu 14 kg ini, pihak Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan internal.
Oknum Satpam berinisial IFK ditangkap polisi di Jakarta bersama dua tersangka lainnya, ND, 37, dan MA, 30. Tersangka berinisial ND dan MA diketahui merupakan tahanan LP Cipinang, Jakarta. Sedangkan IKF kesehariannya merupakan Satpam kargo di Bandara Internasional Ngurahi Rai Tuban.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto, IKF sebagai kurir dan meloloskan paket nar-kotika dari pemeriksaan X-ray. "Tugas dia (IFK) mengantar barang yang baru tiba dari Malaysia ke Jakarta untuk diserahkan kepada ND. Peran IKF termasuk menyelamatkan dari X-ray," ungkap Brigjen Eko dilansir detikcom dalam jumpa pers di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/3) lalu.
Untuk sekali melakukan aksinya, IFK mendapat bayaran Rp 50 juta. “Sekali jalan dibayar Rp 50 juta. Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun ke belakang dia telah melakukannya," imbuh Brigjen Eko.
Sementara itu, pihak Angkasa Pura (AP) I Bandara Ngurah Rai membenarkan ada oknum Satpam yang ditangkap karena shabu 14 kg. Namun, oknum Satpam yang pegawai tetap Bandara Ngurah Rai ini bukanlah komandan regu Satpam, sebagaimana diberitakan.
“Kabar mengenai petugas Satpam kami yang diamankan oleh pihak kepolisian, benar adanya. Tapi, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (IFK) bukanlah kepala Satpam, melainkan bagian dari tim," ungkap Humas AP I Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (8/3).
Arie menuturkan, dari informasi yang dihimpunnya, Satpam berinisial IFK ini mendapatkan barang haram shabu 14 kg dari jaringan narkoba di Malaysia. Barang haram tersebut diterima langsung IFK di Bandara Internasional Ngurah Rai. Kemudian, shabu tersebut dikawal langsung oleh IFK menuju Jakarta.
Menurut Arie, IFK mengaku berani menyelundupkan barang haram kiriman dari Malaysia tersebut, karena tergiur dengan upah yang ditawarkan yakni sebesar Rp 50 juta. “Itu informasi kami himpun,” jelas Arie.
“Hingga kini, kami masih mengembangkan kasusnya, bagaimana modus yang dilakukan IFK. Selain itu, kami juga belum bisa memastikan bagaimana caranya yang bersangkutan mengantarkan barang haram seberat 14 kg itu ke Jakarta, apakah melalui kargo atau seperti apa? Sebab, barangnya kan dalam jumlah sngat besar," lanjut Arie.
Arie menegaskan, hingga kini pihak AP I Bandara Ngurah Rai masih menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap oknum Satpam tersangka shabu 14 kg ini. Pihaknya mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan. “Komitmen kami terhadap narkoba sangat tegas. Kami sudah lama bekerjasama dengan BNN (badan Narkotika Nasional) untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di bandara,” tandas Arie.
Sambil menanti hasil penyidikan dari kepolisian, kata Arie, pihaknya juga melakukan penyelidikan secara internal. "Kami tegas, seluruh pegawai kami yang berada di Bandara Ngurah Rai bebas narkoba. Kalau ada yang terbukti tersangkut narkoba, kami tindak tegas tanpa terkecuali," tutur pria berkepala plontos ini.
Sedangkan General Manager (GM) AP I Bandara Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, belum berhasil dikonfirmasi terkait oknum Satpan penyelundup shabu 14 kg tersebut. Saat dihubungi NusaBali per telepon, Rabu kemarin, terdengar nada sambung, namun ponselnya tidak diangkat. * cr64
Komentar