Kelian Banjar Diringkus Usai Transaksi Shabu
Dari tangan kelian banjar ini diamankan satu paket shabu seberat 0,2 gram.
AMLAPURA, NusaBali
Kelian Banjar di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem berinisial I Putu EAN, 30, diamankan bersama dua rekannya karena terlibat peredaran narkoba jenis shabu. Dari tangan kelian banjar ini diamankan satu paket shabu seberat 0,2 gram.
Dua rekan I Putu EAN yang ikut diringkus yaitu I Made AS alias Acil, 19, dari Desa Bunutan, Kecamatan Abang, dan I Nengah D, 47, asal Desa Bunutan. “Kelian banjar tersebut ditangkap bersama dua rekannya,” tegas Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna saat jumpa pers di Ruang Lobi Mapolres Karangasem, Jalan Bayangkara Amlapura, Kamis (31/3) pukul 11.30 Wita.
Kapolres AKBP Ricko AA Taruna mengungkapkan, awalnya petugas Satres Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Gede Oka, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba dilakukan warga dari Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka I Made AS alias Acil, tengah membawa shabu dari Denpasar menuju Amlapura. Tersangka I Made AS alias Acil lalu dicegat di Jalan Ahmad Yani Amlapura Senin (21/3) pukul 17.30 Wita, tepatnya depan salah satu angkringan. Saat digeledah, petugas menemukan tersangka membawa satu paket shabu seberat 0,2 gram.
Dari keterangan I Made AS alias Acil, didapatkan informasi narkoba tersebut didapatkan dari Kelian Banjar berinisial I Putu EAN. Tak mau kehilangan buruannya, I Putu EAN langsung digerebek di rumahnya di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, hari itu juga pukul 22.00 Wita.
Dari tangan I Putu EAN, ditemukan barang bukti satu paket, berisi shabu seberat 0,2 gram. Dari keterangan I Putu EAN, didapatkan informasi barang tersebut didapatkan dari tersangka I Nengah D, asal Desa Bunutan, tetapi tinggal di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu.
Petugas lalu menggeledah rumah I Nengah D. Di dalam rumahnya ditemukan 2 paket, masing-masing seberat 0,2 gram. Kemudian I Nengah D menunjukkan barang bukti lain yang disembunyikan dengan cara dikubur, di dekat kandang babi, sebanyak 9 paket, masing-masing paket isinya 0,2 gram. Dari tangan I Nengah D saja, diamankan 11 paket, total isinya, 2,2 gram.
Ketiganya digiring ke Mapolres Karangasem untuk dimintai keterangan secara intensif. Barang bukti, 13 paket, uang tunai Rp 950.000, 3 HP, sebuah alat isap, 2 sepeda motor, buku tabungan dan satu ATM disita petugas.
Kelian Banjar I Putu EAN mengakui, telah menikmati narkoba itu, saat ditanya Kapolres AKBP Ricko AA Taruna. "Ya, saya sempat menikmati," ujarnya singkat.
Hal senada diungkapkan tersangka I Nengah D dan I Made AS alias Acil. Sebenarnya awal mula narkoba itu berasal dari tersangka I Nengah D. "Makanya masih dikembangkan lagi," tambah Kapolres AKBP Ricko AA Taruna yang kemarin didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Gede Oka, Kasi Propam AKP I Made Dwi Susila, dan Kasi Humas Iptu I Gede Subrata. *k16
Dua rekan I Putu EAN yang ikut diringkus yaitu I Made AS alias Acil, 19, dari Desa Bunutan, Kecamatan Abang, dan I Nengah D, 47, asal Desa Bunutan. “Kelian banjar tersebut ditangkap bersama dua rekannya,” tegas Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna saat jumpa pers di Ruang Lobi Mapolres Karangasem, Jalan Bayangkara Amlapura, Kamis (31/3) pukul 11.30 Wita.
Kapolres AKBP Ricko AA Taruna mengungkapkan, awalnya petugas Satres Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Gede Oka, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba dilakukan warga dari Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka I Made AS alias Acil, tengah membawa shabu dari Denpasar menuju Amlapura. Tersangka I Made AS alias Acil lalu dicegat di Jalan Ahmad Yani Amlapura Senin (21/3) pukul 17.30 Wita, tepatnya depan salah satu angkringan. Saat digeledah, petugas menemukan tersangka membawa satu paket shabu seberat 0,2 gram.
Dari keterangan I Made AS alias Acil, didapatkan informasi narkoba tersebut didapatkan dari Kelian Banjar berinisial I Putu EAN. Tak mau kehilangan buruannya, I Putu EAN langsung digerebek di rumahnya di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, hari itu juga pukul 22.00 Wita.
Dari tangan I Putu EAN, ditemukan barang bukti satu paket, berisi shabu seberat 0,2 gram. Dari keterangan I Putu EAN, didapatkan informasi barang tersebut didapatkan dari tersangka I Nengah D, asal Desa Bunutan, tetapi tinggal di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu.
Petugas lalu menggeledah rumah I Nengah D. Di dalam rumahnya ditemukan 2 paket, masing-masing seberat 0,2 gram. Kemudian I Nengah D menunjukkan barang bukti lain yang disembunyikan dengan cara dikubur, di dekat kandang babi, sebanyak 9 paket, masing-masing paket isinya 0,2 gram. Dari tangan I Nengah D saja, diamankan 11 paket, total isinya, 2,2 gram.
Ketiganya digiring ke Mapolres Karangasem untuk dimintai keterangan secara intensif. Barang bukti, 13 paket, uang tunai Rp 950.000, 3 HP, sebuah alat isap, 2 sepeda motor, buku tabungan dan satu ATM disita petugas.
Kelian Banjar I Putu EAN mengakui, telah menikmati narkoba itu, saat ditanya Kapolres AKBP Ricko AA Taruna. "Ya, saya sempat menikmati," ujarnya singkat.
Hal senada diungkapkan tersangka I Nengah D dan I Made AS alias Acil. Sebenarnya awal mula narkoba itu berasal dari tersangka I Nengah D. "Makanya masih dikembangkan lagi," tambah Kapolres AKBP Ricko AA Taruna yang kemarin didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Gede Oka, Kasi Propam AKP I Made Dwi Susila, dan Kasi Humas Iptu I Gede Subrata. *k16
1
Komentar