Duo Maling Spesialis Bedeng Proyek Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Duo maling spesialis bedeng proyek Marten Agustinus, 32 dan Rofinus Bondikaka, 21 diringkus aparat Satreskrim Polres Badung, Rabu (30/3) pukul 09.00 Wita.
Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. Tersangka Marten diringkus di kos-kosan Taman Griya, Gang Tanah Deo, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sementara tersangka Rofinus disergap di kos-kosan di daerah Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Kamis (31/3) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka asal Sumba Barat Daya, NTT ini berawal dari laporan seorang korban Yudha Adi Nugroho, 30. Korban melaporkan kehilangan 3 unit HP di bedeng proyek tempat kerjanya di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 13 Maret 2022.
"Tiga unit HP yang hilang itu yakni, 1 unit HP merk Samsung Galaxi J2, 1 unit HP merk OPPO Rose Gold, dan 1 unit HP Merk Xiaomi. Ketiga HP itu hilang di tempat tidur saat korban tidur. Atas kejadian itu korban alami kerugian Rp 4 juta," ungkap Iptu Ketir Sudana dalam keterangan persnya kemarin.
Hasil penyelidikan aparat Reskrim Polres Badung diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang telah menjual sebuah HP merk Xiaomi warna hitam di Wilayah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tim Opsnal Polres Badung pun melakukan penyelidikan di sana.
Penyelidikan membuahkan hasil dan menangkap para tersangka. Pertama ditangkap tersangka Marten. Hasil pengembangan akhirnya menangkap tersangka Rofinus. Keduanya ditangkap berkat informasi dari seorang pembeli HP curian itu bernama Kornelis Kodi Mete.
Bersamaan dengan kedua tersangka polisi juga mengamankan dengan barang bukti berupa tiga unit HP, dua bilah senjata tajam, saru dompet warna cokelat, tas selempang 2 buah, kartu ATM dan identitas, 2 buah jam tangan, uang tunai sebesar Rp 50.000. Kepada polisi kedua tersangka ini mengakui perbuatan mereka sesuai dengan laporan korban.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Badung. Keduanya dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar