30 Bangunan di Pantai Berawa Akan Dibongkar
Selain Tak Berizin Juga Dinilai Kumuh
Pemilik diberikan waktu untuk membongkar sendiri, terhitung mulai 1 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022
MANGUPURA, NusaBali
Bangunan kafe, warung dan sejenisnya, baik semi permanen dan non permanen di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, tak mengantongi izin resmi. Alhasil, ada sekitar 30 bangunan yang akan dibongkar.
Pemilik bangunan pun sudah sepakat akan melakukan pembongkaran sendiri. Sesuai hasil kesepakatan bersama, pemilik diberikan toleransi mulai 1 April 2022 hingga 15 Mei 2022. Kesepakatan itu dibuat saat rapat antar stakeholder terkait pada 18 Maret 2022 di kantor Desa Tibubeneng.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (31/3) mengatakan, pembongkaran bangunan kafe, warung, dan sejenisnya di sepanjang Pantai Berawa, merupakan bagian dari penataan, sebab Pantai Berawa akan ditetapkan menjadi Daerah Tujuan Wisata (DTW).
“Dari asil pendataan ada 30 bangunan sepanjang Pantai Berawa yang akan dibongkar. Ada bangunan yang semi permanen dan ada yang non permanen,” kata Suryanegara.
Selain karena alasan tak mengantongi izin, keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai merusak estetika kawasan. “Kami juga banyak menerima keluhan terkait keberadaan bangunan kafe dan warung di Pantai Berawa, selain tak berizin juga bikin kumuh,” jelas Suryanegara.
Setelah melalui hasil pertemuan yang dilakukan dengan pihak terkait di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng pada 18 Maret 2022, yang juga dihadiri Satpol PP Provinsi Bali, disepakati seluruh bangunan yang berada di sepanjang Pantai Berawa akan dibongkar untuk penataan pantai. “Para pemilik juga diberikan waktu untuk membongkar sendiri, terhitung mulai 1 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022,” imbuh mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Di samping kesepakatan membongkar semua bangunan, disepakati pula pengelolaan Pantai Berawa akan dikoordinir oleh Desa Tibubeneng. Pihak desa pula yang akan merumuskan dalam panitia kecil. “Jadi nanti desa yang akan bersurat kepada pemerintah mengenai pengelolaan di Pantai Berawa,” kata Suryanegara.
Ditegaskan juga, penataan kawasan pantai ini akan terus berlanjut ke daerah yang lain. Lantaran ditengarai juga banyak bangunan semi permanen atau non permanen yang tidak mengantongi izin. *asa
Pemilik bangunan pun sudah sepakat akan melakukan pembongkaran sendiri. Sesuai hasil kesepakatan bersama, pemilik diberikan toleransi mulai 1 April 2022 hingga 15 Mei 2022. Kesepakatan itu dibuat saat rapat antar stakeholder terkait pada 18 Maret 2022 di kantor Desa Tibubeneng.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (31/3) mengatakan, pembongkaran bangunan kafe, warung, dan sejenisnya di sepanjang Pantai Berawa, merupakan bagian dari penataan, sebab Pantai Berawa akan ditetapkan menjadi Daerah Tujuan Wisata (DTW).
“Dari asil pendataan ada 30 bangunan sepanjang Pantai Berawa yang akan dibongkar. Ada bangunan yang semi permanen dan ada yang non permanen,” kata Suryanegara.
Selain karena alasan tak mengantongi izin, keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai merusak estetika kawasan. “Kami juga banyak menerima keluhan terkait keberadaan bangunan kafe dan warung di Pantai Berawa, selain tak berizin juga bikin kumuh,” jelas Suryanegara.
Setelah melalui hasil pertemuan yang dilakukan dengan pihak terkait di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng pada 18 Maret 2022, yang juga dihadiri Satpol PP Provinsi Bali, disepakati seluruh bangunan yang berada di sepanjang Pantai Berawa akan dibongkar untuk penataan pantai. “Para pemilik juga diberikan waktu untuk membongkar sendiri, terhitung mulai 1 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022,” imbuh mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Di samping kesepakatan membongkar semua bangunan, disepakati pula pengelolaan Pantai Berawa akan dikoordinir oleh Desa Tibubeneng. Pihak desa pula yang akan merumuskan dalam panitia kecil. “Jadi nanti desa yang akan bersurat kepada pemerintah mengenai pengelolaan di Pantai Berawa,” kata Suryanegara.
Ditegaskan juga, penataan kawasan pantai ini akan terus berlanjut ke daerah yang lain. Lantaran ditengarai juga banyak bangunan semi permanen atau non permanen yang tidak mengantongi izin. *asa
Komentar