nusabali

Hari ini Pelajar Tabanan Kembali PTM

  • www.nusabali.com-hari-ini-pelajar-tabanan-kembali-ptm

Memperhatikan situasi pandemi yang kondusif, pelajar di wilayah Tabanan sudah bisa kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

TABANAN,NusaBali
Terhitung mulai Jumat (1/4) ini, Kabupaten Tabanan kembali memberlakukan pelajaran tatap muka (PTM) untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepastian  PTM tersebut  mengacu  Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan Nomor :420/3679/Disdik tanggal 31 Maret 2022. SE Kadisdik No 420 ini  berdasarkan Surat Bupati Tabanan Nomor 512/332/ Satgas /2022 tentang Pelaksanaan Pelajaran Tatap Muka (PTM) dan memperhatikan situasi pandemi  yang cukup kondusif saat ini.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, mengkonfirmasi rencana PTM mulai 1 April 2022, pasca pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebelumnya. “Ya mulai besok (hari ini, Red),” ujarnya, Kamis (31/3).

PTM tersebut bersifat terbatas. Maksudnya PTM mengacu pada ketentuan- kententuan protokol kesehatan.  Kadisdik menyebut poin-poin  SE Nomor 420/3679/Disdik tertanggal 31 Maret. Pertama Kabupaten Tabanan masuk dalam katagori level 2 (Covid-19), maka mulai 1 April 2022, PTM terbatas    bisa dilaksanakan dengan kapasitas   100 persen dengan waktu belajar paling  lama 6 jam per hari.

Kedua, terkait dengan PTM tersebut, setiap satuan pendidikan wajib menerapkan dan mematuhi prokes Covid-19 secara ketat dan konsisten.

Ketiga bagi peserta didik dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala seperti batuk, pilek dan demam dengan suhu di atas 37 derajat  celsius, diimbau agar melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Selanjutnya poin empat, apabila ada peserta didik, tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan  yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar satuan pendidikan  segera berkoordinasi  dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat  dan  fasilitas kesehatan terdekat.

Point kelima, dalam pelaksanaan PTM terbatas, setiap satuan wajib  mengisi dan memperbarui  daftar periksa pada laman https://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapan belajar.

Melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar aplikasi Dapodik yang hadir dan keluar dari area sekolah dengan memanafaatkan aplikasi PeduliLindungi.

Apabila aplikasi PeduliLindungi  belum berfungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertfikat vaksin, minimal vaksin dosis kedua atau hasil rapid test antigen Covid-19 negatif. Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

“Mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan masing-masing,” tambah Kadisdik Ngurah Darma Utama.  Kemudian membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait sosialisasi peningkatan kapasitas  dan peningkatan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan satuan pendidikan.

Kemudian menutup kantin di semua satuan pendidikan selama dua bulan masa pelaksanaan PTM.  Dan meniadakan kegiatan ekstra kurikuler dan olaharaga  secara fisik di setiap satuan pendidikan.  “Intinya kita di Tabanan siap melaksanakan PTM,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Kadisdik Ngurah Darma Utama  menghimbau Satgas Penanggulangan Covid-19 yang ada di masing-masing satuan pendidikan, lebih aktif lagi melakukan pemantauan dan pengawasan.

Disebutkan Kadisdik Ngurah Darma Utama, satuan pendidikan  yang menjadi kewenangan Kabupaten adalah  PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM.  SD  sebanyak 297, SMP 38, SKB 1 dan 11 TK. *k17

Komentar