Hari ini Pelajar Tabanan Kembali PTM
Memperhatikan situasi pandemi yang kondusif, pelajar di wilayah Tabanan sudah bisa kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
TABANAN,NusaBali
Terhitung mulai Jumat (1/4) ini, Kabupaten Tabanan kembali memberlakukan pelajaran tatap muka (PTM) untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepastian PTM tersebut mengacu Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan Nomor :420/3679/Disdik tanggal 31 Maret 2022. SE Kadisdik No 420 ini berdasarkan Surat Bupati Tabanan Nomor 512/332/ Satgas /2022 tentang Pelaksanaan Pelajaran Tatap Muka (PTM) dan memperhatikan situasi pandemi yang cukup kondusif saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, mengkonfirmasi rencana PTM mulai 1 April 2022, pasca pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebelumnya. “Ya mulai besok (hari ini, Red),” ujarnya, Kamis (31/3).
PTM tersebut bersifat terbatas. Maksudnya PTM mengacu pada ketentuan- kententuan protokol kesehatan. Kadisdik menyebut poin-poin SE Nomor 420/3679/Disdik tertanggal 31 Maret. Pertama Kabupaten Tabanan masuk dalam katagori level 2 (Covid-19), maka mulai 1 April 2022, PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen dengan waktu belajar paling lama 6 jam per hari.
Kedua, terkait dengan PTM tersebut, setiap satuan pendidikan wajib menerapkan dan mematuhi prokes Covid-19 secara ketat dan konsisten.
Ketiga bagi peserta didik dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala seperti batuk, pilek dan demam dengan suhu di atas 37 derajat celsius, diimbau agar melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Selanjutnya poin empat, apabila ada peserta didik, tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan fasilitas kesehatan terdekat.
Point kelima, dalam pelaksanaan PTM terbatas, setiap satuan wajib mengisi dan memperbarui daftar periksa pada laman https://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapan belajar.
Melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar aplikasi Dapodik yang hadir dan keluar dari area sekolah dengan memanafaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Apabila aplikasi PeduliLindungi belum berfungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertfikat vaksin, minimal vaksin dosis kedua atau hasil rapid test antigen Covid-19 negatif. Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
“Mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan masing-masing,” tambah Kadisdik Ngurah Darma Utama. Kemudian membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait sosialisasi peningkatan kapasitas dan peningkatan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan satuan pendidikan.
Kemudian menutup kantin di semua satuan pendidikan selama dua bulan masa pelaksanaan PTM. Dan meniadakan kegiatan ekstra kurikuler dan olaharaga secara fisik di setiap satuan pendidikan. “Intinya kita di Tabanan siap melaksanakan PTM,” tegasnya.
Sehubungan dengan itu, Kadisdik Ngurah Darma Utama menghimbau Satgas Penanggulangan Covid-19 yang ada di masing-masing satuan pendidikan, lebih aktif lagi melakukan pemantauan dan pengawasan.
Disebutkan Kadisdik Ngurah Darma Utama, satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten adalah PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM. SD sebanyak 297, SMP 38, SKB 1 dan 11 TK. *k17
Kepastian PTM tersebut mengacu Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan Nomor :420/3679/Disdik tanggal 31 Maret 2022. SE Kadisdik No 420 ini berdasarkan Surat Bupati Tabanan Nomor 512/332/ Satgas /2022 tentang Pelaksanaan Pelajaran Tatap Muka (PTM) dan memperhatikan situasi pandemi yang cukup kondusif saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, mengkonfirmasi rencana PTM mulai 1 April 2022, pasca pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebelumnya. “Ya mulai besok (hari ini, Red),” ujarnya, Kamis (31/3).
PTM tersebut bersifat terbatas. Maksudnya PTM mengacu pada ketentuan- kententuan protokol kesehatan. Kadisdik menyebut poin-poin SE Nomor 420/3679/Disdik tertanggal 31 Maret. Pertama Kabupaten Tabanan masuk dalam katagori level 2 (Covid-19), maka mulai 1 April 2022, PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen dengan waktu belajar paling lama 6 jam per hari.
Kedua, terkait dengan PTM tersebut, setiap satuan pendidikan wajib menerapkan dan mematuhi prokes Covid-19 secara ketat dan konsisten.
Ketiga bagi peserta didik dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala seperti batuk, pilek dan demam dengan suhu di atas 37 derajat celsius, diimbau agar melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Selanjutnya poin empat, apabila ada peserta didik, tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan fasilitas kesehatan terdekat.
Point kelima, dalam pelaksanaan PTM terbatas, setiap satuan wajib mengisi dan memperbarui daftar periksa pada laman https://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapan belajar.
Melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar aplikasi Dapodik yang hadir dan keluar dari area sekolah dengan memanafaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Apabila aplikasi PeduliLindungi belum berfungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertfikat vaksin, minimal vaksin dosis kedua atau hasil rapid test antigen Covid-19 negatif. Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
“Mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan masing-masing,” tambah Kadisdik Ngurah Darma Utama. Kemudian membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait sosialisasi peningkatan kapasitas dan peningkatan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan satuan pendidikan.
Kemudian menutup kantin di semua satuan pendidikan selama dua bulan masa pelaksanaan PTM. Dan meniadakan kegiatan ekstra kurikuler dan olaharaga secara fisik di setiap satuan pendidikan. “Intinya kita di Tabanan siap melaksanakan PTM,” tegasnya.
Sehubungan dengan itu, Kadisdik Ngurah Darma Utama menghimbau Satgas Penanggulangan Covid-19 yang ada di masing-masing satuan pendidikan, lebih aktif lagi melakukan pemantauan dan pengawasan.
Disebutkan Kadisdik Ngurah Darma Utama, satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten adalah PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM. SD sebanyak 297, SMP 38, SKB 1 dan 11 TK. *k17
Komentar