WN Prancis Terpidana Narkoba dan Senpi Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial, RJHB, 31, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Selasa (28/3).
WNA asal Prancis itu dideportasi setelah menjalani masa pidana karena terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. Selain dideportasi, WNA yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar tangkal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan pendeportasian terhadap RJHB itu setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bangli sesuai dengan surat lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022. Sehingga, tim dari Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar langsung mengamankan WNA yang bersangkutan dan dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. "Setelah bebas dari LP Kelas II Bangli, WNA yang bersangkutan sempat ditahan di Rudenim karena menunggu dan menyesuaikan jadwal penerbangan ke negaranya," jelas Jamaruli, Kamis (31/3)
Nah, setelah mendekam kurang lebih 5 hari di Rudenim, WNA kelahiran Paris itu dilakukan proses pendeportasian pada Selasa siang. Dalam proses pendeportasian, WNA itu dikawal oleh dua petugas Rumah Detensi Imigrasi hingga ke dalam pesawat yang mengangkutnya. "RJHB dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif. WNA tersebut dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar – Singapura," urai Jamaruli.
Masih menurut Jamaruli, RJHB dideportasi karena telah melanggar UU Keimigrasian. "Kasus yang membuat WNA itu dipenjara karena kepemilikan narkoba dan senjata api," kata Jamaruli
Di sisi lain, izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi. Sesuai ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Masih menurut Jamaruli, berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Untuk diketahui, kasus yang dilakukan oleh RJHB berawal pada Desember 2020 silam. Di mana, dia ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Badung karena kepemilikan 1 (satu) klip plastik berisi shabu seberat 0,62 gram, 1 (satu)
plastik klip berisi shabu seberat 4,81 gram, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi. Atas perbuatannya tersebut, RJHB diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan. *dar
Komentar