Pemilik Rumah Pinggir Jalan Geram
Sekda Larang Warga Sewakan Emperan
Surat edaran ini tidak masuk akal. Karena tempat yang disewa oleh pedagang merupakan milik pribadi.
GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar mengeluarkan surat edaran Nomor : 503/310/DPMPTSP/2022 kepada para pemilik toko dan rumah di Kota Gianyar. Surat ditandatangani Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya ini intinya melarang para pemilik rumah dan toko menyewakan emperan untuk para pedagang kecil. Alasannya demi ketertiban dan legalitas kegiatan usaha. Namun surat ini memancing geram warga.
Informasi di Gianyar, Jumat (2/4), penertiban emperan rumah dan toko tersebut agar aktivitas niaga terpusat di Pasar Rakyat Gianyar (PRG). Karena Pemkab Gianyar sedang berupaya agar PRG mirip mall itu bisa diramaikan pedagang. Apalagi baru-baru ini, Pemkab menggiring pedagang bermobil berjualan di basement PRG. Jika pedagang emperan dengan lokasi strategis pinggir jalan dibiarkan menjamur, maka dipastikan PRG akan sepi pembeli.
Salah seorang pemilik rumah di Kota Gianyar mengatakan pedagang emperan ini cukup membantu mereka. Karena ada pemasukan dari biaya sewa para pedagang. Apalagi dalam situasi pandemi, penyewaan ini menopang kebutuhan sehari-hari. Dengan ada pedagang itu, warga tidak perlu jauh-jauh berbelanja. Menurut pemilik rumah yang enggan namanya dikorankan, larangan ini tentu membuat mereka kesal. "Surat edaran ini tidak masuk akal. Karena tempat yang disewa oleh pedagang merupakan milik pribadi dan tidak menggunakan fasilitas umum," ujarnya.
Ditambahkan, jika mau membuat pedagang kembali berjualan di PRG itu, sebaiknya diatur ulang penempatan para pedagang sehingga barang-barang konsumtif sehari-hari mudah dicari oleh konsumen.
Sementara itu, menurut salah satu pedagang emperan mengaku lebih potensial dan menguntungkan berjualan di emper toko dan rumah warga, dibandingkan di PRG lantai 3. "Saya jualan canang. Biasanya masyarakat beli saat lewat di jalan. Warga hanya beli canang jika disuruh parkir dulu di basement PRG, lanjut naik ke lantai 3, kayaknya gak bakal mau," ujar pedagang yang enggan namanya dikorankan.
Tak hanya bicara. Pedagang ini mengaku sudah membuktikan sendiri pernah berjualan canang di lantai 3 PRG, dengan hasil tak seberapa. Akhirnya pedagang ini memcoba peruntungan dengan menyewa emperan rumah warga. "Di emperan ini saya jualan jauh lebih laris," terangnya.
Untuk diketahui, surat edaran Sekda tersebut berisi 4 poin terkait penataan pasar dan penertiban pedagang serta legalitas kegiatan usaha di Kabupaten Gianyar. Empat poin tersebut, agar pemilik rumah dan toko, tidak menyewakan atau mengontrak Emperan Toko atau rumah digunakan sebagai areal pasar dan tempat kegiatan usaha tanpa memiliki legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Memanfaatkan emperan toko atau rumah sesuai dengan peruntukan berdasarkan legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan;
Semua usaha agar melakukan kegiatan usaha pada tempat yang telah memiliki legalitas usaha. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2 dan 3, baik perseorangan maupun penyelenggara kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Gianyar Made Mahayastra, saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut melalui pesan Whatsapp, belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, PRG resmi dibuka 8 Maret 2022. Namun hingga kini banyak pedagang yang belum menempati tempat yang telah disediakan. Karena banyak dari pedagang tersebut memiliki tempat, baik menyewa atau mengontrak tempat berjualan di luar area pasar dengan alasan telah memilik langganan yang gampang untuk diakses oleh konsumen.
Guna meramaikan PRG, Pemkab Gianyar menutup Pasar Sentra Sukla Satyagraha/Pasar Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Beng, Gianyar. Penyegelan tersebut tertuang dalam surat perintah Bupati Gianyar nomor 300/1321/Pol.PP/2022. Alasannya, karena melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 Perda Kabupaten Gianyar nomor 1 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. *nvi
Informasi di Gianyar, Jumat (2/4), penertiban emperan rumah dan toko tersebut agar aktivitas niaga terpusat di Pasar Rakyat Gianyar (PRG). Karena Pemkab Gianyar sedang berupaya agar PRG mirip mall itu bisa diramaikan pedagang. Apalagi baru-baru ini, Pemkab menggiring pedagang bermobil berjualan di basement PRG. Jika pedagang emperan dengan lokasi strategis pinggir jalan dibiarkan menjamur, maka dipastikan PRG akan sepi pembeli.
Salah seorang pemilik rumah di Kota Gianyar mengatakan pedagang emperan ini cukup membantu mereka. Karena ada pemasukan dari biaya sewa para pedagang. Apalagi dalam situasi pandemi, penyewaan ini menopang kebutuhan sehari-hari. Dengan ada pedagang itu, warga tidak perlu jauh-jauh berbelanja. Menurut pemilik rumah yang enggan namanya dikorankan, larangan ini tentu membuat mereka kesal. "Surat edaran ini tidak masuk akal. Karena tempat yang disewa oleh pedagang merupakan milik pribadi dan tidak menggunakan fasilitas umum," ujarnya.
Ditambahkan, jika mau membuat pedagang kembali berjualan di PRG itu, sebaiknya diatur ulang penempatan para pedagang sehingga barang-barang konsumtif sehari-hari mudah dicari oleh konsumen.
Sementara itu, menurut salah satu pedagang emperan mengaku lebih potensial dan menguntungkan berjualan di emper toko dan rumah warga, dibandingkan di PRG lantai 3. "Saya jualan canang. Biasanya masyarakat beli saat lewat di jalan. Warga hanya beli canang jika disuruh parkir dulu di basement PRG, lanjut naik ke lantai 3, kayaknya gak bakal mau," ujar pedagang yang enggan namanya dikorankan.
Tak hanya bicara. Pedagang ini mengaku sudah membuktikan sendiri pernah berjualan canang di lantai 3 PRG, dengan hasil tak seberapa. Akhirnya pedagang ini memcoba peruntungan dengan menyewa emperan rumah warga. "Di emperan ini saya jualan jauh lebih laris," terangnya.
Untuk diketahui, surat edaran Sekda tersebut berisi 4 poin terkait penataan pasar dan penertiban pedagang serta legalitas kegiatan usaha di Kabupaten Gianyar. Empat poin tersebut, agar pemilik rumah dan toko, tidak menyewakan atau mengontrak Emperan Toko atau rumah digunakan sebagai areal pasar dan tempat kegiatan usaha tanpa memiliki legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Memanfaatkan emperan toko atau rumah sesuai dengan peruntukan berdasarkan legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan;
Semua usaha agar melakukan kegiatan usaha pada tempat yang telah memiliki legalitas usaha. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2 dan 3, baik perseorangan maupun penyelenggara kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Gianyar Made Mahayastra, saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut melalui pesan Whatsapp, belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, PRG resmi dibuka 8 Maret 2022. Namun hingga kini banyak pedagang yang belum menempati tempat yang telah disediakan. Karena banyak dari pedagang tersebut memiliki tempat, baik menyewa atau mengontrak tempat berjualan di luar area pasar dengan alasan telah memilik langganan yang gampang untuk diakses oleh konsumen.
Guna meramaikan PRG, Pemkab Gianyar menutup Pasar Sentra Sukla Satyagraha/Pasar Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Beng, Gianyar. Penyegelan tersebut tertuang dalam surat perintah Bupati Gianyar nomor 300/1321/Pol.PP/2022. Alasannya, karena melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 Perda Kabupaten Gianyar nomor 1 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. *nvi
1
Komentar