Ribuan Liter Arak Gula Dimusnahkan
Gubernur Koster Dukung Tindakan Tegas Produsen-Penjual Arak 'Nakal'
Berkibarnya arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif, yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat dengan cara praktis.
AMLAPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pemusnahan 2.115 liter arak gula hasil penertiban dari 46 perajin di Kecamatan Abang, Karangasem di halaman Kantor Satpol PP Karangasem, Jalan Untung Surapati Amlapura, Jumat (1/4) pukul 13.30 Wita. Gubernur Koster tegaskan mendukung penindakan kepada produsen dan penjual arak ‘nakal’ yang dengan sengaja mengedarkan arak berbahan baku gula pasir (Arak Gula) ke masyarakat dan dapat merusak citra kualitas arak tradisional lokal Bali.
Dukungan tersebut disampaikan orang nomor satu di Pemprov Bali ini di hadapan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A Taruna. Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional.
Tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik. “Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem. “Saya rajin mengkampanyekan arak, sekarang penggemarnya sangat meningkat. Respon masyarakat sangat positif di dalam dan luar Bali. Bahkan tamu kehormatan, Duta Besar, para Menteri saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif, yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat dengan cara praktis. Mereka kemudian melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.
“Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Mengenai rasanya, arak gula ini juga kurang bagus dan merugikan petani arak tradisional lokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gubernur Koster seraya memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya juga diminta menuntaskan masalah ini. “Teruskan penindakan sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ pungkas mantan Anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDIP ini.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengapresiasi langkah tegas Gubernur Bali I Wayan Koster. "Kami siap bantu menertibkan perajin arak gula bekerjasama dengan Satpol PP, karena arak gula menggunakan bahan-bahan berbahaya bisa merusak kesehatan," jelas jenderal berbintang dua itu. Sementara sebanyak 2.115 liter arak gula yang dimusnahkan kemarin berasal dari hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Karangasem sebanyak 890 liter dari 26 perajin. Sedangkan 1.225 liter arak gula hasil penertiban dilakukan jajaran Polres Karangasem berasal dari 20 perajin. Selain memusnahkan arak gula, juga dilakukan pemusnahan 200 kilogram gula pasir yang dijadikan bahan baku campuran tuak buatan kemudian disuling jadi arak, juga dimusnahkan 200 bungkus ragi, dan bahan berbahaya lainnya. *k16
Dukungan tersebut disampaikan orang nomor satu di Pemprov Bali ini di hadapan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A Taruna. Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional.
Tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik. “Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem. “Saya rajin mengkampanyekan arak, sekarang penggemarnya sangat meningkat. Respon masyarakat sangat positif di dalam dan luar Bali. Bahkan tamu kehormatan, Duta Besar, para Menteri saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif, yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat dengan cara praktis. Mereka kemudian melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.
“Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Mengenai rasanya, arak gula ini juga kurang bagus dan merugikan petani arak tradisional lokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gubernur Koster seraya memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya juga diminta menuntaskan masalah ini. “Teruskan penindakan sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ pungkas mantan Anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDIP ini.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengapresiasi langkah tegas Gubernur Bali I Wayan Koster. "Kami siap bantu menertibkan perajin arak gula bekerjasama dengan Satpol PP, karena arak gula menggunakan bahan-bahan berbahaya bisa merusak kesehatan," jelas jenderal berbintang dua itu. Sementara sebanyak 2.115 liter arak gula yang dimusnahkan kemarin berasal dari hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Karangasem sebanyak 890 liter dari 26 perajin. Sedangkan 1.225 liter arak gula hasil penertiban dilakukan jajaran Polres Karangasem berasal dari 20 perajin. Selain memusnahkan arak gula, juga dilakukan pemusnahan 200 kilogram gula pasir yang dijadikan bahan baku campuran tuak buatan kemudian disuling jadi arak, juga dimusnahkan 200 bungkus ragi, dan bahan berbahaya lainnya. *k16
1
Komentar