Garong Spesialis Helm Ditangkap usai Nyuri Motor
MANGUPURA, NusaBali
Aparat unit Reskrim Polsek Mengwi meringkus maling sepeda motor I Ketut Suardika, 52, Kamis (30/3) pukul 21.00 Wita.
Maling yang belakangan diketahui merupakan spesialis nyuri helm itu disergap polisi saat sedang nongkrong di depan rumahnya di kawasan Banjar Demung, Desa Demung, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Penangkapan terhadap tersangka Ketut Suardika berawal dari laporan korban kehilangan sepeda motor Baiq Yulida Andriani, 31. Korban asal Lombok, NTB itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 3769 FBN. Motor tersebut diketahui hilang di parkir Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Badung, 29 Maret pukul 18.54 Wita.
"Menerima laporan dari korban, aparat Polsek Mengwi mendatangi lokasi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi. Saksi korban mengaku sepeda motor itu mudah diambil maling karena lupa cabut kunci saat buka jok motor sebelum menikmati indahnya Pantai Pererenan," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (1/4) siang.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi pelaku pencurian motor korban mengarah kepada tersangka Ketut Suardika. Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di rumahnya di Banjar Demung, Desa Demung, Kecamatan Kediri, Tabanan tanpa perlawanan. Bahkan, kepada polisi tersangka mengaku sebelumnya terlibat beberapa aksi pencurian helm. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya dikeler ke Mapolsek Mengwi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada penyidik, spesialis maling helm ini mengaku sebelum mencuri motor korban, terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi TKP. Setelah merasa aman, dengan cepat tersangka meninggalkan lokasi TKP menggunakan motor curiannya itu.
Tersangka Ketut Suardika mengaku mencuri motor tersebut rencananya akan dimodifikasi menjadi sepeda scooter. Belum sempat dimodifikasi keburu tersangka ditangkap polisi. "Tersangka juga mengaku pernah mencuri helm di parkiran Pantai Pererenan. Saat mencuri sepeda motor tersangka melakukannya seorang diri. Tersangka dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol
Komentar