Lagi, Jaksa Panggil 10 Penerima Dana, Soal Dugaan Korupsi Dana KKP-E Rp 1 M di Kesian
Pemanggilan ulang ini untuk pemeriksaan lanjutan pasca pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Peternakan Provinsi Bali.
GIANYAR, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali memanggil 10 penerima dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) bernilai total Rp1 miliar dari Kelompok Tani Ternak Darma Canti, Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar, Kamis (9/3). Pemanggilan ulang ini untuk pemeriksaan lanjutan pasca pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Peternakan Provinsi Bali.
Mereka yang kembali diperiksa yakni I Wayan Suwala, I Gede Atmika, I Nyoman Widiarsa BA, Gede Wanira, Ketut Murta, Made Sulendra, Wayan Tisna, Ketut Tamayasa, I Nyoman Subagia Negara dan Made Suryana. Pemeriksaan dilakukan dua tahap, 5 orang diperiksa sejak pukul 09.00 Wita dan 5 orang lagi siang hari pukul 13.00 Wita.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Made Endra Arianto SH menjelaskan pihaknya masih menunggu satu tahapan, yaitu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP memandang perlu adanya penegasan dari beberapa saksi yang telah diperiksa. "Sesuai hasil ekspos dengan BPKP, diminta untuk melengkapi beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang telah diminta keterangan," jelasnya.
Endra Arianto juga mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan yang terakhir ini, hasilnya akan diserahkan kembali ke BPKP pada Senin mendatang. Pihaknya berharap agar BPKP secepatnya memberikan hasilnya, kalau bisa sebelum April 2017. "Kami akan minta BPKP segera memberikan hasilnya, sehingga kami bisa secepatnya menetapkan tersangka," ujarnya.
Disinggung, terkait nama-nama calon tersangka, Edra Arianto SH enggan mengungkapkannya. Hanya saja, ia mengisyaratkan tersangkannya minimal tiga orang. "Kami tunggu hasil BPKP, nanti baru kami tetapkan tersangkanya," ujarnya.
Ditanya, apakah penerima kredit di luar anggota kemungkinan akan menjadi tersangka? Lagi-lagi ia mengatakan, tunggu saja. Pihaknya masih mengkaji dengan BPKP. "Begitu juga penerima berstatus PNS, kami masih kaji. Logikanya, kredit itu diperuntukkan untuk peternak sapi, bukan PNS," jelasnya. Diungkapkan pula, dalam kasus ini bukan berapa besar kerugian negara, tetapi adanya penyimpangan pemberian kredit.
Ada beberapa orang yang bukan anggota kelompok ikut menerima dana kredit tersebut. Di sisi lain, ada anggota yang tidak mendapatkan kredit. Bahkan kredit seharusnya diberikan untuk peternak, malah dinikmati PNS. "Dari segi pengembalian. Memang tidak masalah. Tetapi ada penyimpangan pemberian kredit. "Kredit yang seharusnya diberikan kepada peternak, justru diberikan kepada PNS yang bukan peternak," jelasnya. * e
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali memanggil 10 penerima dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) bernilai total Rp1 miliar dari Kelompok Tani Ternak Darma Canti, Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar, Kamis (9/3). Pemanggilan ulang ini untuk pemeriksaan lanjutan pasca pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Peternakan Provinsi Bali.
Mereka yang kembali diperiksa yakni I Wayan Suwala, I Gede Atmika, I Nyoman Widiarsa BA, Gede Wanira, Ketut Murta, Made Sulendra, Wayan Tisna, Ketut Tamayasa, I Nyoman Subagia Negara dan Made Suryana. Pemeriksaan dilakukan dua tahap, 5 orang diperiksa sejak pukul 09.00 Wita dan 5 orang lagi siang hari pukul 13.00 Wita.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Made Endra Arianto SH menjelaskan pihaknya masih menunggu satu tahapan, yaitu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP memandang perlu adanya penegasan dari beberapa saksi yang telah diperiksa. "Sesuai hasil ekspos dengan BPKP, diminta untuk melengkapi beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang telah diminta keterangan," jelasnya.
Endra Arianto juga mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan yang terakhir ini, hasilnya akan diserahkan kembali ke BPKP pada Senin mendatang. Pihaknya berharap agar BPKP secepatnya memberikan hasilnya, kalau bisa sebelum April 2017. "Kami akan minta BPKP segera memberikan hasilnya, sehingga kami bisa secepatnya menetapkan tersangka," ujarnya.
Disinggung, terkait nama-nama calon tersangka, Edra Arianto SH enggan mengungkapkannya. Hanya saja, ia mengisyaratkan tersangkannya minimal tiga orang. "Kami tunggu hasil BPKP, nanti baru kami tetapkan tersangkanya," ujarnya.
Ditanya, apakah penerima kredit di luar anggota kemungkinan akan menjadi tersangka? Lagi-lagi ia mengatakan, tunggu saja. Pihaknya masih mengkaji dengan BPKP. "Begitu juga penerima berstatus PNS, kami masih kaji. Logikanya, kredit itu diperuntukkan untuk peternak sapi, bukan PNS," jelasnya. Diungkapkan pula, dalam kasus ini bukan berapa besar kerugian negara, tetapi adanya penyimpangan pemberian kredit.
Ada beberapa orang yang bukan anggota kelompok ikut menerima dana kredit tersebut. Di sisi lain, ada anggota yang tidak mendapatkan kredit. Bahkan kredit seharusnya diberikan untuk peternak, malah dinikmati PNS. "Dari segi pengembalian. Memang tidak masalah. Tetapi ada penyimpangan pemberian kredit. "Kredit yang seharusnya diberikan kepada peternak, justru diberikan kepada PNS yang bukan peternak," jelasnya. * e
1
Komentar