nusabali

Sekretaris Disbud Bali Ikuti Lelang Jabatan Kadis Parbud Jembrana

  • www.nusabali.com-sekretaris-disbud-bali-ikuti-lelang-jabatan-kadis-parbud-jembrana

NEGARA, NusaBali
Lelang jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana sempat krisis pendaftar.

Dalam pendaftaran yang dibuka pada Senin (21/3) hingga Jumat (25/3) lalu, hanya ada satu pelamar. Pendaftaran lalu diperpanjang. Akhirnya jumlah pelamar telah memenuhi ketentuan. Dari pendaftaran yang telah resmi ditutup pada, Kamis (31/3) lalu, diketahui ada empat (4) orang pejabat yang memperebutkan jabatan tersebut. Salah satu yang ikut ‘tarung’ dalam lelang jabatan ini berasal dari luar lingkungan Pemkab Jembrana, yakni Anak Agung Komang Sapta Negara yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Sesuai informasi yang diterima NusaBali, Minggu (3/4) dari empat orang pelamar itu, tiga orang merupakan pejabat sekelas Kepala Bidang (Kabid) di internal lingkungan Pemkab Jembrana. Ketiga Kabid itu, ialah Ni Komang Ayu Hardiastuti (Kabid Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana), I Nyoman Wenten (Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana), dan I Wayan Eka Sutendra (Kabid Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana).

Sementara 1 orang pelamar lainya, merupakan seorang pejabat dari lingkungan Pemprov Bali. Pelamar tersebut, ialah Anak Agung Komang Sapta Negara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali. "Ya ada satu pelamar dari luar Pemkab Jembrana. Tetapi yang bersangkutan juga asal Jembrana. Asalnya dari Puri Negara (Kelurahan Banja Tengah, Kecamatan Negara)," ujar salah satu sumber di Pemkab Jembrana.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Si Luh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Minggu (3/4) membenarkan sudah ada 4 pelamar yang mendaftar dalam lelang jabatan Kadis Parbud Jembrana tersebut. Saat awal membuka pendaftaran pada, Senin (21/3) hingga Jumat (25/3) lalu, sempat hanya ada 1 orang yang mendaftar.

Namun setelah perpanjangan waktu pendaftaran yang dibuka selama 3 hari pada Senin (28/3), Selasa (29/3) dan Kamis (31/3) lalu (hari Rabu tanggal 30 Maret ditutup karena libur Rahina Pagerwesi), ada tambahan 3 orang pelamar. "Yang paling pertama mendaftar saat awal pendaftaran, Ni Komang Hardiastuti. Sedangkan yang lainnya mendaftar saat perpanjangan masa pendaftaran," ujar Natalis.

Menurut Natalis, jumlah 4 pelamar itu pun telah memenuhi ketentuan minimal jumlah pelamar untuk dilanjutkan ke tahap seleksi administrasi. Untuk hasil seleksi administrasi yang diputuskan melalui proses rapat Panitia Seleksi (Pansel), rencananya akan diadakan pada Selasa (5/4) nanti. "Untuk rapat Pansel nanti kita adakan secara daring. Biar lebih cepat. Mempertimbangkan beberapa anggota Pansel juga ada banyak kesibukan," ucap Natalis.

Seusai aturan dalam mengadakan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sambung Natalis, juga diwajibkan minimal ada 3 pelamar yang lulus seleksi administrasi untuk melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya. Berbagai tahapan seleksi itu, di antarnya ada berupa penulisan makalah, uji kompetensi dan wawancara. "Kalau nanti masih terpenuhi minimal 3 orang yang lulus seleksi adminitrasi, baru dijadwalkan seleksi ke tahap selanjutnya. Jadi tahapan sementara ini masih menunggu hasil seleksi adminitrasi," ujar Natalis.

Seperti diketahui, jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana belum terisi pejabat definitif setelah pejabat sebelumnya Nengah Alit ditahan pihak Kejari Jembrana pada Rabu (23/6/2021) lalu atau kosong hampir 9 bulan lamanya. Posisi Kadis Parbud yang ditinggalkan Nengah Alit diisi Plt Kadis Parbud Jembrana yang sekarang Staf Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia I Komang Wiasa.

Alit sebelumnya ditahan bersama seorang rekanan I Ketut Kurnia Artawan karena tersandung kasus korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) makepung tahun 2018.

Saat dilakukan penahanan itu, Nengah Alit telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara itu, diberlakukan karena masih menunggu proses hukum Alit yang belum resmi incracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (30/11/2021) lalu, Alit sebelumnya divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jumlah vonis hukuman itu, sama dengan terdakwa kedua I Ketut Kurnia Artawan yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan rumbing makepung tahun 2018.

Atas putusan tingkat pertama tersebut, Alit pun sempat mengajukan banding dan dikabulkan sehingga Alit hanya divonis selama 2 tahun atau berkurang 2 tahun 6 bulan dari putusan pertama. Namun atas putusan banding tersebut, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana melakukan pengajuan kasasi. Untuk pengajuan kasasi itu, saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung. *ode

Komentar