Nyuri TV dan Mesin Pompa Air, Eks Karyawan Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Maling TV dan mesin pompa air di Villa 7, Jalan Kayu Aya Gang Nyuh Gading Nomor 7, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, diringkus aparat Polsek Kuta, Kamis (31/3) pukul 21.30 Wita.
Tersangka yang diketahui bernama Dominggus Mau, 24, eks karyawan di vila tersebut disergap polisi di persembunyiannya di kawasan Ketewel, Gianyar.
Penangkapan terhadap tersangka asal Desa Leosama, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT, itu berawal dari laporan pemilik Vila 7, Windu Shasa Septiany, 43. Korban asal Sidoarjo, Jawa Timur itu melaporkan kehilangan TV 32 inch merk Panasonic dan satu unit mesin pompa air. Kedua barang seharga Rp 10 juta itu hilang pada 27 Maret 2022 pukul 19.50 Wita.
“TV dan mesin pompa air diketahui hilang pertama kali oleh penghuni kamar vila asal Singapura bernama Sara. Kedua barang itu hilang saat Sara pergi jalan-jalan meninggalkan vila. Saat Sara pulang seisi kamar acak-acakan,” jelas Kapolsek Kuta Kompol Orpa Sm Takalapeta dalam keterangan persnya, Minggu (3/4) siang.
Lebih lanjut Kompol Orpa mengatakan, mengetahui TV dan mesin kolam hilang, Sara lapor kepada temannya bernama Kalvin dan tetangga vila bernama Yani. Ketiganya pun bersama mengecek kamera CCTV. Pada rekaman kamera CCTV terlihat seorang pria membawa satu unit TV menggunakan sepeda motor.
Peristiwa itu lalu dilaporkan kepada Windu Shasa Septiany, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta. Menerima laporan tindak pidana pencurian, aparat Polsek Kuta melakukan olah TKP dan menganalisa rekaman kamera CCTV. Ternyata dari rekaman itu, terduga pelaku diduga kuat adalah mantan karyawan vila.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, aparat Polsek Kuta kemudian melakukan pengejaran terhadap Dominggus di daerah Gianyar. Selang empat hari setelah kejadian, Dominggus ditangkap di kawasan Ketewel, Gianyar. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
“Ada saat ditangkap, TV dan mesin pompa kolam renang telah dijual kepada pengepul barang rongsokan bernama Deny. Berdasarkan keterangannya itu, kami mendatangi pengepul barang rongsokan itu dan mengamankan barang bukti. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kuta,” beber perwira melati satu di pundak ini.
Setelah diinterogasi penyidik, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak punya uang. Tersangka mengaku masuk ke dalam vila dengan cara memanjat pohon nangka di samping vila. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kompol Orpa. *pol
1
Komentar