nusabali

Pesta Narkoba, Oknum Polisi Diamankan

  • www.nusabali.com-pesta-narkoba-oknum-polisi-diamankan

Oknum anggota polisi ini dijerat dua tindak pidana, yakni pidana umum dan pidana disiplin. Sidang disiplin menunggu tuntasnya sidang pidana umum.

AMLAPURA, NusaBali
Oknum anggota polisi Subsektor Tianyar, Polsek Kubu, Karangasem, Brigadir KS alias DA,38, asal Singaraja, tertangkap di rumah kontrakannya di Banjar Eka Adnyana, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Karangasem saat sedang asyik berpesta narkoba. Anggota Unit Sabhara ini pun digiring Tim Resnarkoba Polres Karangasem bersama empat pelaku lainnya.

Wakapolres Karangasem, Kompol AA Gde Mudita saat jumpa pers di Mapolres Karangasem, Kamis (9/3) mengatakan kasus itu terungkap pada, Senin (20/2) pukul 21.30 Wita. Penangkapan berawal dari anggota Resnarkoba Polres Karangasem berbekal informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan ke lokasi yang sebelumnya dilaporkan diduga jadi tempat pesta narkoba.

Tim yang dipimpin Aipda I Gede Eka Putra Suyasa ini mendatangi wilayah yang dilaporkan warga itu. Ternyata malam tersebut, tim menemukan aktivitas mencurigakan, di sebuah rumah kontrakan yang diketahui dihuni oknum anggota polisi Brigadir KS alias DA, 38. Kebetulan beberapa menit saat petugas melakukan pengintaian, secara tidak sengaja terduga Brigadir KS keluar kamar. Mengetahui ada sejumlah petugas di luar kamarnya, KS kaget.

Dia menunjukkan gelagat panik, gerak-geriknya disertai dengan menyembunyikan sesuatu dalam rumah tersebut. Petugas yang curiga dengan perilaku KS alias DA ini lalu merangsek masuk ke rumah tersebut, dan bertanya kepada KS perihal jumlah orang yang tinggal di rumah itu.

KS sulit menghindar dan mengaku tinggal di rumah itu bersama dua rekannya. Maka tim merangsek masuk kamar dan menemukan terduga IMS alias L, 45, dan GPD alias K, 24, asal Karangasem. Kedua teman KS ini dalam kondisi mabuk. Keduanya ketakutan menyaksikan ada petugas polisi datang. Petugas mulai mengusut menyangkut barang yang tersimpan di kamar, sementara tidak ada yang memberikan jawaban. Maka petugas terus melakukan penggeledahan.

Di kamar yang dihuni IMS alias L, dan GPD alias K, polisi tidak temukan narkoba. Lalu berlanjut menggeledah kamar KS, di sana ditemukan barang mencurigakan, seperti alat hisap (bong), disembunyikan di pakaian kotor. Juga ditemukan satu tabung pipa kaca yang di dalamnya berisi diduga narkoba jenis shabu-shabu, satu rangkaian alat pesta shabu dan uang tunai Rp 400.000. “Ketiga langsung kita amankan ke Mapolres,” ujar Kompol Mudita.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pelaku narkoba lainnya di TKP berbeda, yakni Banjar Eka Adnyana, Kubu, Karangasem. Di sini polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni IKS alias K, 24, dan MM, 42, asal alamat yang sama. Keduanya diamankan pada, Sabtu (18/2). Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal 114 91) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 127 (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika, diancam hukuman 7 tahun, dengan denda maksimal Rp 3 miliar. “Khusus oknum anggota polisi nanti dijerat dua tindak pidana. Pidana umum dan pidana disiplin. Sidang disiplin menunggu tuntasnya sidang pidana umum,” jelas Wakapolres, Kompol Mudita. * k16

Komentar