Laporkan Bendesa, Bupati Badung Datang Langsung ke Polda
Dugaan Pencaplokan Lahan di Ungasan, Badung
DENPASAR, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali melalui Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (4/4) siang.
Laporan ini sama seperti laporan sebelumnya di SPKT Polresta Denpasar pada, Jumat 1 April 2022 terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan. Laporan kemarin tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh bendesa, mantan bendesa, perbekel dan mantan perbekel.
Laporan di SPKT Polresta Denpasar waktu itu belum ada nomor laporan polisinya. Pada saat itu polisi meminta pelapor dalam hal ini juga diwakili Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara untuk lengkapi bukti-bukti pelaporan sebelum laporan itu resmi jadi laporan polisi. Namun Senin kemarin Bupati Badung Giri Prasta turun langsung dampingi IGAK Suryanegara untuk buat laporan ke Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Menariknya, Bupati Giri Prasta kemarin hanya menyebutkan Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa saja sebagai terlapor dari sebelumnya empat orang. Laporan di Polda Bali kemarin diterima dengan Nomor LP/B/179/IV/2022/SPKT/POLDA BALI. Bupati Giri Prasta mendatangi Polda Bali mengenakan pakaian dinas dan atribut sebagai bupati.
Politikus PDIP asal Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini didampingi Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara, Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita, Kabag Hukum Setda Badung Anak Agung Gde Asteya Yudhya, Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (PUPR) Ida Bagus Surya Suamba yang semuanya mengenakan pakaian dinas masing-masing, dan tim penasehat hukum Pemkab Badung.
Mereka tiba di Mapolda Bali sekitar pukul 10.00 Wita dengan membawa serta dokumen sebagai bukti laporan. Di antaranya tujuh dokumen akta otentik kerjasama antara pihak Desa Adat Ungasan dengan para investor. Melalui barang bukti yang diajukan itu, pelapor memiliki keyakinan kuat telah terjadi tindak pidana dalam kerjasama antara Desa Adat Ungasan dan tujuh investor yang buka usaha di Desa Ungasan.
Bupati Giri Prasta bersama rombongannya saat tiba di Mapolda Bali tidak langsung menuju ke SPKT, melainkan terlebih dahulu melakukan pertemuan tertutup di ruangan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan. Usai bertemu Kombes Surawan, barulah IGAK Suryanegara bersama tim penasihat hukum buat laporan di SPKT. Sementara Bupati Giri Prasta langsung meninggalkan Mapolda Bali.
"Hari ini (kemarin) kami resmi membuat laporan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHP berkenaan dengan menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akta otentik dan Pasal 263 KUHP tentang membuat perjanjian di bawah tangan," ungkap Giri Prasta kepada wartawan yang mencegatnya di lobi Dit Reskrimum Polda Bali, kemarin.
Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung buat laporan polisi agar transparan, sehingga krama Desa Adat Ungasan mengetahui sepenuhnya apa yang terjadi dengan tujuh investor di desa tersebut. Ditanya mengapa tidak buat laporan di Polresta Denpasar, sebab sebelumnya pihak Polresta Denpasar minta lengkapi bukti, Giri Prasta malah menjawab laporan di Polresta terkait pelanggaran tata ruang. Tak hanya itu, Giri Prasta menegaskan hanya Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa yang dilaporkan.
"Laporan kita yang di Polda Bali ini berbicara masalah akta otentik. Orang yang dilaporkan ini adalah Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa. Nanti kepolisian sendiri yang melakukan pengembangan. Dari tujuh usaha yang ditengarai bermasalah itu sudah lengkap dikasih akta otentik, termasuk perjanjian di bawah tangan," beber politisi PDIP ini.
Giri Prasta menegaskan laporan yang dilakukan ini tidak ada politisasi hukum. Semua murni untuk transparansi dan pelajaran bagi orang lain. Dia menegaskan semua ada aturan tentang penataan tata ruang. "Ini tidak ada sama sekali urusan masalah politik. Ini murni persoalan ketatanegaraan. Jangan diplesetkan ini nuansanya politis," tegasnya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan membenarkan telah menerima laporan dari Pemkab Badung melalui Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara tentang dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dibuat notaris antara desa adat dan pengusaha. Sebagai bukti dalam laporan itu adalah tujuh dokumen perjanjian kerjasama antara desa adat dan pengusaha yang sewa lahan.
Selain itu legal standing dari Pemkab terkait dengan pengawasan kawasan. Di mana kawasan itu diakui Pemkab Badung sebagai kawasan tanpa identitas. "Kita akan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan dokumen baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor. Nanti polisi juga minta keterangan dari BPN Badung untuk mengetahui kawasan di sana. Selain itu para pihak yang ada dalam perjanjian itu nanti akan dipanggil," ungkap Kombes Surawan.
Kasus pelaporan dugaan pencaplokan lahan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta terhadap Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa membuat Anggota Komisi II DPR RI asal Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi angkat bicara. Dia meminta Bupati Giri Prasta dan Desa Adat Ungasan selesaikan persoalan tersebut dengan mediasi.
“Kasus dugaan pencaplokan tanah oleh Bupati Badung terhadap Bendesa Ungasan harus dilihat datanya lebih dalam. Apakah ada kasus pelanggaran hukum di Kawasan Pantai Melasti seperti yang dilaporkan? Kalau bisa antara Bupati dan Bendesa Adat duduk bersama melakukan mediasi, tidak langsung ke ranah hukum,” ujar Gus Adhi di sela-sela penyerahan mobil ambulance di Yayasan Adyatma Maju Perkasa, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (4/4).
Kata dia, selama ini tokoh dan pemimpin Bali selalu menyampaikan Desa Adat adalah benteng pertahanan adat dan budaya Bali. “Sekarang kalau ada masalah antara pemerintah dengan desa adat ya selesaikan dengan jalan tengah. Kalau boleh ya tanpa bertarung di meja hijau,” ujar politisi senior Golkar Bali ini. Kata Gus Adhi, kalau sudah mentok tidak menemukan solusi, barulah ditempuh jalur hukum. “Tentu pijakannya dengan jalur hukum yang berlaku. Kita berharap dalam kasus Ungasan ini, tidak berdampak pada perekonomian Desa Adat, masyarakat adat tidak dirugikan. Apalagi di musim pandemi ini,” ujar Gus Adhi. *pol, nat
Komentar