Induk Partai Larang Anggotanya di Dewan Naikkan Dana Perumahan
Keinginan anggota DPRD Bali untuk menambah tunjangan dana perumahan dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta per bulan, kemungkinan tidak akan terwujud.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, hampir seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Bali, kompak melarang anggota fraksinya menaikkan dana tunjangan perumahan.
Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta, misalnya, mengatakan untuk kondisi saat ini, tidaklah relevan menaikkan dana tunjangan perumahan, apalagi sampai naik 100 persen. “Kondisi ekonomi rakyat kita masih kembang kempis. Bedah rumah saja masih terus dibuat pemerintah provinsi Bali yang memang selama ini kita support supaya terus dibangun untuk mengentaskan kemiskinan. Kita imbau anggota di DPRD Bali jangan dulu usulkan dana perumahan. Biarkan yang sudah berjalan,” ujar Mudarta di Denpasar, Rabu (8/3).
Menurut Mudarta, kalau rakyat sudah sejahtera, bedah rumah sudah tidak perlu dilakukan lagi karena rakyat telah semua memiliki rumah layak huni, maka selanjutnya anggota Dewan bisa memikirkan kepentingan dan fasilitas dalam bertugas sebagai wakil rakyat. “Itu pun harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme aturan. Karena rakyat paling utama. Wakil rakyat duduk di DPRD Bali kan karena suara rakyat,” tegas Mudarta.
Sampai saat ini, kata Mudarta, DPD Demokrat Bali tidak memberikan lampu hijau anggotanya di DPRD Bali mengusulkan tambahan dana perumahan. “Nggak ada lampu hijau, karena kondisi rakyat kita dan kondisi ekonomi kita masih krisis serta memprihatinkan. Rakyat saja masih banyak yang tidak punya rumah layak huni,” tegas politisi asal Jembrana ini.
Paparan hampir senada disampaikan Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta alias Gus Sukarta, yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah. Menurut Gus Sukarta, usulan kenaikan dana tunjangan perumahan harus ada rambu-rambunya. Semua harus dihitung termasuk kemampuan keuangan dan apakah ada factor yang mendesak. “Kalau tidak, lebih baik dana itu dialihkan kepada masyarakat,” ujar Gus Sukarta yang kini anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Bali.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini menyebutkan, Gerindra kini lebih memfokuskan perjuangan kesejahteraan masyarakat ketimbang mengalokasikan anggaran yang tidak urgen. “Instruksi DPP Gerindra dan Dewan Pembina, kader yang duduk di eksekutif dan legislatif harus selalu berada di tengah-tengah rakyat. Dalam menyusun program dan perjuangan aspirasi, selalu untuk pro rakyat. Untuk dana tunjangan perumahan di DPRD Bali, saya melihat belum saatnya dinaikkan,” ujar politisi Gerindra asal Griya Buruan, Sanur, Denpasar Selatan ini.
Sedangkan Ketua DPW NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, menyatakan pihaknya akan menyurati langsung dua kadenya di DPRD Bali, yakni Wayan Kari Subali (Dapil Karangasem) dan Nyoman Tirtawan (Dapil Buleleng), supaya tidak mengusulkan kenaikan dana tunjangan perumahan, sebagaimana kasak-kusuk di Dewan.
“NasDem akan mempelopori penolakan kenaikan dana tunjangan perumahan bagi anggota Dewan. Kami akan surati kader kami di DPRD Bali supaya tidak mengusulkan kenaikan dana perumahan. Bila perlu, berani menolak kenaikan tunjangan perumahan tersebut,” jelas Oka Gunastawa.
Oka Gunastawa menegaskan, saat ini kader NasDem harus ikut merasakan keprihatinan dengan kondisi perekonomian yang sedang lesu. “Ini bukan hanya instruksi di daerah yang diperintahkan DPP NasDem kepada kader. Ini berlaku dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota,” tandas mantan kader Golkar ini.
Sebaliknya, kubu Golkar menolak berkomentar soal kasak-kusuk usulan kenaikan dana tungangan perumahan anggota DPRD Bali. saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, justru meminta NusaBali menghubungi Sekretaris DPD I Golkar Nyoman Sugawa Korry. “Tanya Pak Man Sugawa saja. Saya tidak komentar. Pak Pan Sugawa yang tahu soal ini,” elak IGP Wijaya.
Bagaimana Sugawa Korry? Wakil Ketua DPRD Bali ini menyebutkan usulan kenaikan dana tunjangan perumahan dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta per bulan bagi anggota Dewan, baru aspirasi dalam forum tidak resmi. “Itu belum usulan resmi. Tidak ada pembahasan resmi, karena baru aspirasi di internal saja,” papar Sugawa Korry.
Menurut Suygawa Korry, usulan kenaikan dana tunjangan perumahan harus tetap mengikuti mekanisme. “Ide itu muncul kemungkinan melihat di daerah lain yang juga sudah naik. Tapi, ada NSPK (norma, standar, prosedur, memenuhi azas kepatutan)-nya. Jadi, belum ada pembahasan soal tunjangan perumahan itu,” tegas politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Kadek Diana, juga tidak setuju kasak-kusuk usulan kenaikan dana tunjangan perumahan bagi anggota Dewan ini. Kadek Diana yang sempat berselisih paham dengan sesama anggota Dewan melalui grup WA (Whatsaap) DPRD Bali, menyatakan usulan kenaikan tunjangan perumahan harus dikaji, karena tidak tepat untuk saat ini.
Diana mengingatkan, semua harus mengacu dengan aturan. Selain itu, juga harus berpedoman dengan kemampuan keuangan daerah, pendapatan daerah, belanja pegawai, dan pengelompokan kemampuan daerah atas dasar PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. * nat
Pasalnya, hampir seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Bali, kompak melarang anggota fraksinya menaikkan dana tunjangan perumahan.
Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta, misalnya, mengatakan untuk kondisi saat ini, tidaklah relevan menaikkan dana tunjangan perumahan, apalagi sampai naik 100 persen. “Kondisi ekonomi rakyat kita masih kembang kempis. Bedah rumah saja masih terus dibuat pemerintah provinsi Bali yang memang selama ini kita support supaya terus dibangun untuk mengentaskan kemiskinan. Kita imbau anggota di DPRD Bali jangan dulu usulkan dana perumahan. Biarkan yang sudah berjalan,” ujar Mudarta di Denpasar, Rabu (8/3).
Menurut Mudarta, kalau rakyat sudah sejahtera, bedah rumah sudah tidak perlu dilakukan lagi karena rakyat telah semua memiliki rumah layak huni, maka selanjutnya anggota Dewan bisa memikirkan kepentingan dan fasilitas dalam bertugas sebagai wakil rakyat. “Itu pun harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme aturan. Karena rakyat paling utama. Wakil rakyat duduk di DPRD Bali kan karena suara rakyat,” tegas Mudarta.
Sampai saat ini, kata Mudarta, DPD Demokrat Bali tidak memberikan lampu hijau anggotanya di DPRD Bali mengusulkan tambahan dana perumahan. “Nggak ada lampu hijau, karena kondisi rakyat kita dan kondisi ekonomi kita masih krisis serta memprihatinkan. Rakyat saja masih banyak yang tidak punya rumah layak huni,” tegas politisi asal Jembrana ini.
Paparan hampir senada disampaikan Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta alias Gus Sukarta, yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah. Menurut Gus Sukarta, usulan kenaikan dana tunjangan perumahan harus ada rambu-rambunya. Semua harus dihitung termasuk kemampuan keuangan dan apakah ada factor yang mendesak. “Kalau tidak, lebih baik dana itu dialihkan kepada masyarakat,” ujar Gus Sukarta yang kini anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Bali.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini menyebutkan, Gerindra kini lebih memfokuskan perjuangan kesejahteraan masyarakat ketimbang mengalokasikan anggaran yang tidak urgen. “Instruksi DPP Gerindra dan Dewan Pembina, kader yang duduk di eksekutif dan legislatif harus selalu berada di tengah-tengah rakyat. Dalam menyusun program dan perjuangan aspirasi, selalu untuk pro rakyat. Untuk dana tunjangan perumahan di DPRD Bali, saya melihat belum saatnya dinaikkan,” ujar politisi Gerindra asal Griya Buruan, Sanur, Denpasar Selatan ini.
Sedangkan Ketua DPW NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, menyatakan pihaknya akan menyurati langsung dua kadenya di DPRD Bali, yakni Wayan Kari Subali (Dapil Karangasem) dan Nyoman Tirtawan (Dapil Buleleng), supaya tidak mengusulkan kenaikan dana tunjangan perumahan, sebagaimana kasak-kusuk di Dewan.
“NasDem akan mempelopori penolakan kenaikan dana tunjangan perumahan bagi anggota Dewan. Kami akan surati kader kami di DPRD Bali supaya tidak mengusulkan kenaikan dana perumahan. Bila perlu, berani menolak kenaikan tunjangan perumahan tersebut,” jelas Oka Gunastawa.
Oka Gunastawa menegaskan, saat ini kader NasDem harus ikut merasakan keprihatinan dengan kondisi perekonomian yang sedang lesu. “Ini bukan hanya instruksi di daerah yang diperintahkan DPP NasDem kepada kader. Ini berlaku dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota,” tandas mantan kader Golkar ini.
Sebaliknya, kubu Golkar menolak berkomentar soal kasak-kusuk usulan kenaikan dana tungangan perumahan anggota DPRD Bali. saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, justru meminta NusaBali menghubungi Sekretaris DPD I Golkar Nyoman Sugawa Korry. “Tanya Pak Man Sugawa saja. Saya tidak komentar. Pak Pan Sugawa yang tahu soal ini,” elak IGP Wijaya.
Bagaimana Sugawa Korry? Wakil Ketua DPRD Bali ini menyebutkan usulan kenaikan dana tunjangan perumahan dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta per bulan bagi anggota Dewan, baru aspirasi dalam forum tidak resmi. “Itu belum usulan resmi. Tidak ada pembahasan resmi, karena baru aspirasi di internal saja,” papar Sugawa Korry.
Menurut Suygawa Korry, usulan kenaikan dana tunjangan perumahan harus tetap mengikuti mekanisme. “Ide itu muncul kemungkinan melihat di daerah lain yang juga sudah naik. Tapi, ada NSPK (norma, standar, prosedur, memenuhi azas kepatutan)-nya. Jadi, belum ada pembahasan soal tunjangan perumahan itu,” tegas politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Kadek Diana, juga tidak setuju kasak-kusuk usulan kenaikan dana tunjangan perumahan bagi anggota Dewan ini. Kadek Diana yang sempat berselisih paham dengan sesama anggota Dewan melalui grup WA (Whatsaap) DPRD Bali, menyatakan usulan kenaikan tunjangan perumahan harus dikaji, karena tidak tepat untuk saat ini.
Diana mengingatkan, semua harus mengacu dengan aturan. Selain itu, juga harus berpedoman dengan kemampuan keuangan daerah, pendapatan daerah, belanja pegawai, dan pengelompokan kemampuan daerah atas dasar PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. * nat
Komentar