Santunan Laka Maut Cirebon Langsung Diserahkan Jasa Raharja Kurang dari 9 Jam
CIREBON, NusaBali.com - Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (3/4/2022) siang.
Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian, termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon. Tiga orang tersebut, awalnya dikabarkan mengalami luka berat, namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Toyota Avanza nopol G-1011-CC yang melaju kencang dari arah Cirebon menuju Losari, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak Kendaraan Truk Tangki nopol BH-8350-MV yang sedang berhenti parkir di bahu jalan.
Menindaklanjuti kecelakaan maut tersebut, petugas Jasa Raharja bersama personel Polres Kota Cirebon langsung meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled.
“Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan A Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan persnya, Minggu (3/4/2022).
Seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut pun dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam. “Proses kurang dari satu hari ini karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait, salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja,” kata Rivan.
Selain itu, lanjut Rivan, kecepatan ini berkat kerjasama dengan Dukcapil yakni dengan integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli waris korban. “Hal ini tentu saja memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat ,” tambah Rivan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. “Seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagikorban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, di mana di setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di Samsat sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Diterapkannya sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan pamong praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini (Minggu, 3 April),” tambah Rivan.
Pada bagian lain Rivan menyatakan Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. “Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Rivan.
1
Komentar