Petani dan Nelayan Kesulitan Solar, SPBU dan SPBN Disidak
NEGARA, NusaBali
Jajaran Komisi II DPRD Jembrana melakukan sidak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (4/4).
Sidak yang melibatkan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama serta Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana I Ketut Wadananaya, dilakukan untuk mengecek keluhan nelayan dan petani yang belakangan mengaku sulit mendapat solar.
Ada dua lokasi stasiun pengisian bahan bakar yang dicek sebagai sampel. Di antaranya SPBU di sisi Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika 'Cohok' mengatakan, pengecekan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan persoalan petani dan nelayan yang kini mengaku sulit mendapat solar. Sebelumnya cukup dengan membawa rekomendasi dari desa, petani sudah bisa membeli solar. Namun dari pihak pengelola SPBU mengaku tidak berani sembarangan menjual BBM solar karena ada Surat Edaran (SE) dari Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Dalam SE yang ditunjukan kepada seluruh SPBU di Bali itu, menekankan larangan penjualan BBM solar dengan jerigen tanpa disertai surat rekomendasi dari Dinas terkait. "Ini yang perlu dicarikan solusi. Kita ingin pakai satu aturan saja. Sebenarnya cukup rekomendasi dari desa sehingga petani dan nelayan tidak kesulitan. Jangan malah dipersulit," ucap Cohok.
Sesuai keterangan pengelola SPBU maupun SPBN, sambung Cohok, sejatinya stok BBM sangat aman. Namun karena aturan yang dikeluarkan Hiswana Migas, para pengelola SPBU tidak berani sembarangan menjual solar. "Jadi nanti kami akan tanyakan hal ini ke Hiswana Migas langsung. Aturan baku jangan sampai membelenggu petani dan nelayan. Apalagi stok aman. Harusnya dipikirkan bagaimana dampak di bawah. Ini kok malah dipersulit," ucap politisi PDIP dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya ini.
Sementara Manajer Operasional SPBU di Mendoyo Dauh Tukad I Ketut Apersa mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam surat edaran Hiswana Migas, pembelian solar dengan menggunakan jerigen diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dinas. "Kami juga tidak berani melanggar. Karena ini juga sudah dinyatakan masuk aplikasi. Jika sudah mengikuti aturan sesuai ketentuan yang ada (membawa surat rekomendasi dari Dinas terkait), pasti kami layani. Kami hanya mengikuti aturan yang ada," ucapnya. *ode
Komentar