nusabali

Kapal Wajib Gunakan ABK Lokal

Aturan Tangkap Ikan di Laut RI

  • www.nusabali.com-kapal-wajib-gunakan-abk-lokal

JAKARTA, NusaBali
Kementerian  Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menggodog kebijakan penangkapan ikan terukur di tahun 2022.

Rencananya, dalam peraturan tersebut akan mewajibkan seluruh kapal ikan yang hendak menangkap ikan di perairan Indonesia untuk menggunakan anak buah kapal (ABK) dari dalam negeri.

Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi mengatakan, semua kapal yang ingin menangkap ikan di perairan Indonesia wajib menggunakan ABK dalam negeri, terutama warga lokal.

"Sehingga tidak ada lagi ABK yang menganggur atau tidak mau narik," jelasnya dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas.com, Senin (4/4).

Ia mengatakan, KKP sedang menyiapkan sistem informasinya. Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) serta Lembaga Penelitian dan Pelatihan.

"Yang datang untuk menanyakan sudah banyak. Sudah ada 20 (perusahaan) lebih, mereka baru tanya dan konsultasi bagaimana caranya dan sebagainya. Nanti kita lihat, karena peraturannya saat ini sedang menunggu persetujuan presiden. Insya Allah kalau permen itu diterbitkan maka ini akan jalan," jelas dia.

Peraturan ini sebenarnya berkaitan dengan penangkapan ikan terukur yang berpihak pada pengembangan kampung nelayan. Sekurang-kurangnya ada dua hal yang menjadi perhatian.

Pertama, adalah bantuan bagi nelayan kecil. Ia bilang, misalnya seorang nelayan lokal ingin tetap berusaha dengan kapal yang dimiliki, pemerintah dapat membantu.

Caranya, pemerintah akan melakukan pemberdayaan usaha untuk kapal kecil itu. Ia mencontohkan, pemerintah bisa memberikan bantuan berupa kapal, alat tangkap, atau bantuan usaha dan keterampilan untuk nelayan. Namun, ada juga opsi lain.

Misalkan nelayan sudah bosan dengan kapal kecil, maka pihaknya akan melakukan pelatihan supaya nelayan dapat memenuhi syarat untuk naik menjadi ABK. "Nelayan kecil juga bisa jadi ABK kapal yang akan masuk di dalam penangkapan ikan terukur," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya, untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan. *

Komentar