Warga Banjar Dajan Tenten Datangi PN
Beri Dukungan kepada Prajuru yang Ikut Sidang Kasus Tanah
TABANAN, NusaBali
Puluhan krama Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan di Jalan Pahlawan, Selasa (5/4).
Kedatangan warga bertujuan memberi dukungan kepada prajuru, yakni, Bendesa Adat Banjar Anyar I Made Raka dan Kelihan Banjar Pakraman Dajan Tenten I Made Sutarja. Keduanya hadir di PN Tabanan untuk mengikuti sidang gugatan kasus tanah yang sebelumnya diajukan keduanya ke PN Tabanan.
Dari pantauan, puluhan krama Banjar Dajan Tenten yang datang ke PN Tabanan mengenakan adat madya, membawa dan membentangkan spanduk dan poster, dengan berbagai tulisan, di antaranya ‘Kembalikan Tanah Leluhur Kami’, ‘Desa Adat Lahir Duluan, Sebelum Negara Ada’, ‘Lindungi Hak Adat Kami’, dan yang lainnya. Kedatangan warga mendapat pengamanan dari aparat Polres Tabanan.
Made Raka ditemui sebelum sidang mengatakan sengketa tanah tersebut mencuat setelah dia selaku bendesa adat mendapat pemberitahuan dari PN Tabanan, bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap tanah seluas 469 meter persegi di Banjar Dajan Tenten. Tanah tersebut merupakan karang ayahan desa yang sebelumnya ditempati warga setempat almarhum Ni Nengah Sulastri. Dan Nengah Sulastri diketahui putung, tidak ada penerus adat.
Dari situlah, ungkap Made Raka, tanah ayahan desa tersebut diduga sudah disertifikatkan atas nama pribadi yakni Ni Nengah Sulastri dan dipakai jaminan kredit di sebuah BPR di Denpasar. Akibat tidak bisa membayar kredit, jaminan tersebut akan dieksekusi.
Terhadap persoalan itulah, Made Raka selaku Bendesa Desa Adat Banjar Anyar bersama I Wayan Sutarja, selaku Kelihan Adat Banjar Dajan Tenten, mengajukan gugatan melalui PN Tabanan. Tujuannya meminta keadilan agar tanah tersebut dikembalikan menjadi karang ayahan desa. “Warga saya mempertahankan karang ayahan desa,” ujar sebelum mengikuti persidangan.
Ada 4 pihak yang digugat terkait persoalan tersebut. Pertama, sebuah BPR di Denpasar. Kedua, adalah IGD S, seorang warga luar yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Nengah Sulastri. Ketiga, Badan Pertanahan Kabupaten Tabanan. Keempat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Denpasar.
Dalam sidang kemarin, Bendesa Adat Banjar Anyar dan Kelihan Adat Banjar Dajan Tenten didampingi kuasa hukum I Gede Putu Sudharma SH dan I Wayan Adi Aryanta SH.
Sidang gugatan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Luh Sasmita Dewi SH, dan hakim anggota Ni Nyoman Melianawati SH dan I Gusti Ayu Kharina Yuliastina SH, ditunda akan dilanjutkan 19 April mendatang. Penundaan dilakukan karena ada pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Sidang berakhir pukul 10.40 Wita, warga kemudian balik dengan tertib. *k17
Komentar