Desa Adat Guwang Menangkan Putusan Banding
GIANYAR, NusaBali
Desa Adat Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, memenangkan putusan banding kasus sengketa tanah desa adat setempat, setelah Pengadilan Tinggi Denpasar tolak banding penggugat, I Ketut Gde Dharma Putra.
Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana didampingi Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya, mengatakan bahwa putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar, Senin (4/4), tepat pada Kajeng Kliwon Enyitan. “Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan penggugat ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” tegas Karben, Selasa (5/4).
Dalam amar putusan perkara Nomor 42/PDT/2022/PT.DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. "Dengan putusan ini maka putusan dari PN Gianyar kembali dikuatkan. Sehingga penggugat yang mangajukan banding merupakan pihak yang kalah," jelasnya.
Penolakan gugatan atas banding dari penggugat itu, maka Desa Adat Guwang kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 71 are. Pada lahan tersebut saat ini di atasnya berdiri Kantor Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Pasar Tenten yang sudah bersertifikat dan lahan adat yang kini berdiri SDN 1, 2, 3 Guwang yang belum bersertifikat.
Karben mengaku bersyukur karena usaha dalam memperjuangkan tanah milik leluhurnya tidak sia-sia. “Kami matur suksma kepada Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag Desa Guwang karena sudah memberikan kami jalan yang baik dan juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan sehingga kita kembali menang dimata hukum,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya menambahkan, penggugat asal Desa Celuk itu mengajukan banding pada 7 Februari 2022. Berkas dikirim oleh Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 7 Maret, 2020. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 telah mendapat register perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 42/PDT/2022/PT. DPS. “Selanjutnya tanggal 4 April 2022 kemarin perkara telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 telah menyatakan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan tersebut karena penggugat atas nama I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti berupa surat-surat termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat. *nvi
Komentar