Koster Tegaskan Terus Memperkuat Desa Adat
Fasilitasi Mobil Operasional MDA Jembrana dan Karangasem Melalui CSR
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster tegaskan akan terus berjuang melakukan komunikasi dengan berbagai perusahaan milik BUMN maupun perusahaan lainnya di Bali, agar seluruh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota se-Bali mendapatkan mobil operasional sebagai salah satu penunjang kegiatan MDA dalam melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali di setiap desa adat.
Saat ini sudah 3 (tiga) MDA kabupaten/kota yang digelontor mobil operasional yang bersumber dari bantuan CSR, yakni MDA Kabupaten Buleleng diserahkan pada 23 Desember 2021 dari Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali. Selanjutnya MDA Kabupaten Karangasem dan MDA Kabupaten Jembrana yang berasal dari CRS Bank BPD Bali dan PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar.
“CSR yang diberikan oleh BPD Bali dan PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar saya prioritaskan dulu untuk MDA yang jarak tempuhnya jauh, seperti MDA Kabupaten Karangasem dan MDA Kabupaten Jembrana,” ujar Gubernur Koster di hadapan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma, Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar Hakim Setiawan, dan Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota Se-Bali di Jayasabha Denpasar pada Anggara Umanis Landep, Selasa (5/4).
Gubernur Koster menyampaikan terimakasih kepada BPD Bali dan PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, karena telah memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza yang akan dimanfaatkan sebagai operasional Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini mengingatkan seluruh perusahaan di Bali untuk sama-sama memiliki tanggungjawab di dalam merawat alam, manusia, dan kebudayaan Bali. “Siapapun yang mengais
rezeki dan mencari peluang ekonomi di Bali harus mempunyai tanggung jawab untuk sama-sama merawat alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Hal ini saya tekankan, supaya ada feedback atau timbal balik, karena kita menghirup udara di Bali, beraktivitas untuk mengembangkan usaha di Bali, kemudian mendapatkan manfaat, keuntungan dan maju usahanya tentu harus ada kontribusi untuk merawat Bali ini secara bersama-sama,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini. Dia menambahkan kalau alam Bali tidak memberikan restu, maka apapun yang dilakukan di Bali tidak akan bisa maju. Jadi itu prinsip dalam ilmu Fisika yang terdiri dari keseimbangan dan gaya. Kalau gaya tidak seimbang, akan menimbulkan masalah.
Oleh karena itu, supaya aktivitas kehidupan bisa berjalan dengan baik dan ekonominya normal, maka jagalah alam, manusia, dan kebudayaan Bali ini dengan menguatkan keberadaan desa adat.
Di Bali memiliki 1.493 desa adat yang masih eksis keberadaannya sampai sekarang sejak abad ke-11. Jikalau desa adat sudah kuat, maka adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali akan terjaga dengan baik. Hal ini kemudian akan membuat Bali memiliki karakter serta daya tarik hingga dicintai oleh masyarakat dunia dengan berpariwisata ke Bali. "Jadi ekonomi di Bali ini hulunya adalah budaya. Tanpa budaya, ekonomi tidak akan berkembang. Maka pelaku-pelaku usaha ekonomi di Bali jangan merasa sombong, merasa jagoan, mau seenaknya, dan egois, itu tidak akan bisa. Namun pelaku usaha ekonomi di Bali harus respect, harmonis, sama-sama menjaga dan memuliakan keluhuran desa adat di Bali,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Di akhir sambutannya, Gubernur Koster sangat mengapresiasi peran Bendesa Adat yang memiliki loyalitas, dedikasi dan bekerja dengan ketulusan. Itulah sebabnya dia merasa terpanggil ketika menjadi Gubernur Bali dengan melakukan berbagai upaya penguatan kedudukan,
tugas dan fungsi Desa Adat, yang dibuktikan dengan keluarnya sejumlah kebijakan strategis. Kebijakan strategis itu berupa : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat; 3) Membentuk Dinas khusus yang menangani Desa Adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; 4) Memberikan dana ke masing – masing Desa Adat senilai Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali atau kalau ditotal dana tersebut mencapai Rp 447.9 miliar dan diberikan secara langsung ke Rekening Desa Adat yang jumlahnya 1.493 Desa Adat; dan 5) Membangun Gedung Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali melalui CSR dari BUMN/BUMD serta Perusahaan Swasta di Bali, kecuali Gedung MDA di Kabupaten Gianyar yang pembangunannya menggunakan ABPD Kabupaten Gianyar.
Sementara Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan Bank BPD Bali menyerahkan 1 unit Mobil Toyota Avanza. "CSR ini merupakan bantuan lanjutan BPD Bali di dalam upaya membantu Majelis Desa Adat yang memiliki tugas untuk melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali," jelas Nyoman Sudharma seraya mengatakan sebelumnya BPD Bali juga telah memberikan CSR untuk pembangunan Gedung MDA Provinsi Bali.
Sedangkan Pimpinan PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, Hakim Setiawan menyampaikan telah menyiapkan 1 Unit Mobil Toyota Avanza bentuk CSR untuk operasional MDA Provinsi Bali. "Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan kami siap mensupport program Pemprov Bali ke depannya," ucapnya. *nat
1
Komentar