Bingung Kebijakan ABT, Malah Masyarakat Kena Peras Oknum
MANGUPURA, NusaBali
Masyarakat Badung terutama pengusaha kecil banyak yang masih bingung dengan kebijakan pemanfaatan air bawah tanah (ABT).
Celakanya lagi, karena pengetahuan yang masih awam terkait regulasi ABT, tak sedikit masyarakat yang malah jadi objek pemerasan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Permasalahan tersebut disampaikan anggota DPRD Badung AAN Ketut Agus Nadi Putra, dalam rapat Komisi I DPRD Badung tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2021, Selasa (5/4). Pria yang akrab disapa Gung Nadi Putra ini mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat, khususnya pengusaha kecil terkait dengan pemanfaatan ABT. Banyak juga yang mengeluh didatangi aparat karena memanfaatkan ABT, bahkan melakukan intervensi dan meminta bayaran.
“Kebijakan yang mengatur ABT membingungkan masyarakat kecil, khususnya yang memiliki usaha kecil. Banyak dari pemilik usaha didatangi oknum, tanpa memandang pengusaha kecil atau sedang. Bahkan ada intervensi kalau tidak membayar,” ujar Gung Nadi Putra.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, dan dihadiri sejumlah anggota seperti Wayan Sugita Putra, Gusti Ngurah Sudiarsa, Luh Putu Sekarini dan para tenaga ahli, Gung Nadi Putra berharap ada kejelasan mengenai regulasi ABT. Pasalnya dia pun mengaku bingung terkait kebijakan ABT tersebur.
“Kami meminta petunjuk ke mana harus melaporkan, karena kami di Komisi I yang membidangi. Ke mana harusnya mengurus ABT ke kepolisian atau ke dinas perizinan provinsi atau kabupaten, sehingga masyarakat tidak cemas,” kata politisi asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, juga mengakui pemanfaatan ABT menjadi sorotan di masyarakat. Menurutnya, perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemanfaatan ABT. Dalam hal ini, pihaknya mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ABT.
“ABT bukan lagi menjadi ranah kabupaten tapi provinsi, sehingga di kabupaten perlu memberikan sosialisasi bagaimana kebijakan di daerah. Kita mendorong Satpol PP bekerja maksimal melakukan sosialisasi,” harap Ponda.
Politisi PDIP asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal tersebut juga berharap demi menghindari adanya pelanggaran pemanfaatan ABT, masyarakat bisa mengutamakan penggunaan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama. “Kalau bisa memanfaatkan air PDAM. Tapi kalau di wilayah yang belum teraliri air PDAM, bisa memakai ABT,” kata Ponda. *ind
Permasalahan tersebut disampaikan anggota DPRD Badung AAN Ketut Agus Nadi Putra, dalam rapat Komisi I DPRD Badung tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2021, Selasa (5/4). Pria yang akrab disapa Gung Nadi Putra ini mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat, khususnya pengusaha kecil terkait dengan pemanfaatan ABT. Banyak juga yang mengeluh didatangi aparat karena memanfaatkan ABT, bahkan melakukan intervensi dan meminta bayaran.
“Kebijakan yang mengatur ABT membingungkan masyarakat kecil, khususnya yang memiliki usaha kecil. Banyak dari pemilik usaha didatangi oknum, tanpa memandang pengusaha kecil atau sedang. Bahkan ada intervensi kalau tidak membayar,” ujar Gung Nadi Putra.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, dan dihadiri sejumlah anggota seperti Wayan Sugita Putra, Gusti Ngurah Sudiarsa, Luh Putu Sekarini dan para tenaga ahli, Gung Nadi Putra berharap ada kejelasan mengenai regulasi ABT. Pasalnya dia pun mengaku bingung terkait kebijakan ABT tersebur.
“Kami meminta petunjuk ke mana harus melaporkan, karena kami di Komisi I yang membidangi. Ke mana harusnya mengurus ABT ke kepolisian atau ke dinas perizinan provinsi atau kabupaten, sehingga masyarakat tidak cemas,” kata politisi asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, juga mengakui pemanfaatan ABT menjadi sorotan di masyarakat. Menurutnya, perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemanfaatan ABT. Dalam hal ini, pihaknya mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ABT.
“ABT bukan lagi menjadi ranah kabupaten tapi provinsi, sehingga di kabupaten perlu memberikan sosialisasi bagaimana kebijakan di daerah. Kita mendorong Satpol PP bekerja maksimal melakukan sosialisasi,” harap Ponda.
Politisi PDIP asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal tersebut juga berharap demi menghindari adanya pelanggaran pemanfaatan ABT, masyarakat bisa mengutamakan penggunaan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama. “Kalau bisa memanfaatkan air PDAM. Tapi kalau di wilayah yang belum teraliri air PDAM, bisa memakai ABT,” kata Ponda. *ind
Komentar