Lagi, Tim Yustisi Tertibkan 53 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Lagi-lagi Tim Yustisi menertibkan puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya pelanggaran pemakaian masker saat razia di Jalan Pulau Saelus, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Selasa (5/4).
Sebanyak 53 orang dilakukan pembinaan dan diganjar denda di tempat untuk memberikan efek jera. Kasatpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Denpasar masih diberlakukan PPKM level 2. Penertiban kali ini dilaksanakan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan serta belum menaati prokes.
“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 53 orang pelanggar prokes. Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi pembinaan sebanyak 52 orang dengan hukuman push up maupun menyanyikan lagu kebangsaan. Sementara 1 orang diberikan denda administrasi Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker,” ucap Bawa Nendra.
Dia berharap masyarakat selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya. Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19.
Apalagi saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.
“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” tandas Bawa Nendra. *mis
“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 53 orang pelanggar prokes. Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi pembinaan sebanyak 52 orang dengan hukuman push up maupun menyanyikan lagu kebangsaan. Sementara 1 orang diberikan denda administrasi Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker,” ucap Bawa Nendra.
Dia berharap masyarakat selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya. Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19.
Apalagi saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.
“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” tandas Bawa Nendra. *mis
Komentar