nusabali

Dishub Kota Kewalahan Tindak Parkir Liar

  • www.nusabali.com-dishub-kota-kewalahan-tindak-parkir-liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mengajukan permohonan kepada Dishub Provinsi Bali untuk memfasilitasi penambahan kantong parkir di Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, sentral parkir yang ada di Denpasar hanya ada dua tempat yakni kawasan Pasar Badung dan Pertokoan Lokitasari, di Jalan Thamrin sehingga banyak sepadan jalan yang diambil dan dijadikan parkir liar.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Dal Ops Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, Rabu (8/3). Menurutnya, dengan adanya parkir liar yang begitu banyak dilakukan oleh pengendara di berbagai titik berpotensi menyebabkan kemacetan yang cukup parah. Bahkan dari cacatan Dishub Kota Denpasar ada 20 titik yang rawan kemacetan karena parkir liar.

Sriawan mengatakan dengan kondisi volume kendaraan yang cukup besar, Kota Denpasar yang hanya mengandalkan dua sentral parkir itu tidak cukup untuk menampung parkir kendaraan sehingga pihaknya harus membuat kebijakan dengan dibuatkan marka parkir sementara seperti di Jalan Veteran.

Bahkan lanjutnya, oknum yang menggunakan sepadan jalan sebagai parkir sejumlah rumah makan juga menambah kemacetan di Kota Denpasar. Maka dari itu, Sriawan menghimbau pedagang tidak menggunakan sepadan jalan untuk parkir yang akan menyebabkan kamacetan. Jika memang masih membandel maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sriawan juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi oknum juru parkir yang kedapatan melanggar ketentuan parkir di Kota Denpasar. "Kita juga sudah bekerjasama dengan PD Parkir jika ada oknum jukir yang melanggar ketentuan parkir di Kota Denpasar termasuk penggunaan sepadan jalan maka itu akan ditindak tegas melalui Dishub juga melalui masing-masing cabang PD Parkir," tandasnya. * cr63

Komentar