nusabali

Penyidik Cek Lahan Sengketa di Pantai Melasti Ungasan

  • www.nusabali.com-penyidik-cek-lahan-sengketa-di-pantai-melasti-ungasan

DENPASAR, NusaBali
Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali turun ke lokasi lahan sengketa di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Selasa (5/4) sore.

Penyidik Dit Reskrimum turun tepat sehari setelah Pemda Badung melalui Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara buat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebagai terlapor adalah Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa. Tokoh adat sekaligus Politikus Partai Gerindra itu dilaporkan tentang dugaan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik yang dibuat notaris antara desa adat dan pengusaha.

Penyidik yang didampingi Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara bersama jajarannya sempat meminta keterangan dari beberapa pengelola beach club yang diduga mencaplok lahan.

Kasat Pol PP Badung dikonfirmasi NusaBali, Rabu (6/4) membeberkan tujuh perusahaan yang didatangi aparat kepolisian pada Selasa Sore, yakni The Ungasan Clifftop Resort/Sundy Beach Club, Klive Bali, Karma Kandara Beach Club, Melasti Beach Club, Palmila Bali, Minoo Beach Club.

"Ketujuh investor ini pada Januari 2022 sudah kami laporkan di Polresta Denpasar atas dugaan pencaplokan lahan yang merupakan tanah negara. Terbukanya dugaan tindak pidana ini pada saat kami menginterogasi salah satu beach club yang terbakar di sana. Setelah diselidiki ternyata semuanya ada tujuh investor," ungkap IGAK Suryanegara.

Adanya dugaan tindak pidana di kawasan tersebut mendapat atensi dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bahkan politisi PDIP itu turut mendatangi Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar saat membuat laporan. Laporan Pemda Badung melalui Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara itu diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor LP/B/179/IV/2022/SPKT/POLDA BALI.

"Hari ini kami resmi membuat laporan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHP berkenaan dengan menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akta otentik dan Pasal 263 KUHP tentang membuat perjanjian di bawah tangan," ungkap Giri Prasta kepada wartawan saat mendatangi Polda Bali, Senin 4 Maret 2022.

Giri Prasta mengatakan, Pemda Badung buat laporan polisi agar transparan, sehingga krama Desa Adat Ungasan mengetahui sepenuhnya apa yang terjadi dengan tujuh investor di desa tersebut. Jangan hanya oknum dan kelompok tertentu saja yang tahu. Berdasarkan data yang ditemukan Pemda Badung ungkap Giri Prasta, uang hasil kerja sama dengan para investor tersebut kurang lebih Rp 40 miliar. *pol

Komentar