95,93 Persen Penyelenggara Negara Taat Lapor LHKPN
JAKARTA,NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 95,93 persen penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hingga batas waktu pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2021, pada 31 Maret 2022, sebanyak 99,93 persen PN telah menyampaikan pelaporan.
“Dari total 384.298 secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen laporan. Sisanya masih terdapat 15.649 (4,07 persen) PN yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya diterima NusaBali, Selasa (5/4).
Rinciannya adalah bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 PN yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 PN. Bidang legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 PN. Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 PN.
Lanjut Maryati, KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. “Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” ujar Maryati.
Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN-nya. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.
“KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan. Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” tegas Maryati.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
“Kami mengimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Maryati.
Kata dia, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. *nat
Komentar