nusabali

Penahanan Eks Ketua LPD Gulingan Masih Tunggu Kejaksaan

  • www.nusabali.com-penahanan-eks-ketua-lpd-gulingan-masih-tunggu-kejaksaan

MANGUPURA, NusaBali
Mantan Ketua LPD Gulingan Ketut Rai Darta yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung segera ditahan.

Penahanan terhadap tersangka yang merugikan LPD Gulingan sejumlah Rp 30 miliar lebih itu masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Badung.

Polres Badung memastikan akan menahan tersangka eks mantan Ketua LPD Gulingan tinggal menunggu waktu. "Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu hasil penelitian jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, dikonfirmasi, Rabu (6/4) pagi.

AKP Putu Ika guna merampungkan perkara itu, pihaknya menggeledah rumah dari tersangka Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Senin 4 April 2022. Dalam penggeledahan itu pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, di antaranya dokumen, bukti transferan, dan uang sebesar Rp 7 juta.  

Meski status Ketut Rai Darta saat ini sudah tersangka, namun untuk penahanan pihaknya masih menunggu petunjuk dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan. AKP Putu Ika memastikan akan menahan tersangka Ketut Rai Darta.

"Kasus ini ditangani Tipikor dan perlu arahan serta hasil penyelidikan jaksa. Kami memastikan tersangka akan ditahan. Saat ini kami masih melengkapi pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan (P-19)," tegasnya.

Dugaan kasus korupsi yang berujung penetapan mantan Ketua LPD Ketut Rai Darta sebagai tersangka awalnya diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut.

Menerima aduan tersebut, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh RD selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.

Melihat temuan kerugian yang fantastis tersebut, 25 Oktober 2021, Polres Badung melakukan gelar perkara dan menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Setidaknya ada 39 saksi yang diperiksa selain saksi ahli dan saksi terlapor. Penyidik berusaha mengungkap bagaimana tersangka mengeruk uang pada LPD tersebut hingga mengalami kerugian puluhan miliar.

Hasil penyidikan ditemukan 2 fakta penyebab timbulnya kerugian LPD gulungan hingga mencapai Rp 30 miliar lebih. Pertama, adanya kredit fiktif dibuat oleh RD. Kedua, adanya deposito  yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. *pol

Komentar