Terekam CCTV, Predator Anak Ditangkap
Edan, Bocah 12 Tahun Disetubuhi
Modus operandi tersangka mengiming-imingi korban yang masih bocah dengan uang mainan pecahan Rp 5.000.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi berhasil menangkap pria pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat terekam kamera pengawas CCTV di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Pelakunya bernama Made Arbawa alias Molo, 48, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh. Dari hasil pengembangan, terungkap tersangka juga pernah menyetubuhi korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, aksi dugaan pencabulan anak di bawah umur dilakukan tersangka Molo pada Rabu (30/3) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Tersangka Molo saat itu mendatangi korban yang tengah berada di toko milik pamannya. Tersangka kemudian mendekati korban dan duduk berdampingan. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk meraba-raba alat kelaminnya.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Molo ini berhasil terungkap setelah paman korban mengecek CCTV di sekitar lokasi. Paman korban mengetahui jika keponakannya telah memegang alat vital milik tersangka Molo melalui rekaman CCTV yang ada di tokonya. Kejadian itu kemudian diberitahukan kepada orangtua korban.
Orangtua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, pada Kamis (31/3). Berangkat dari laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban. Dari pengakuan korban, rupanya tersangka tak hanya melakukan perbuatan cabul. Tersangka ternyata juga sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun ini.
Aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (4/3) malam lalu. Tersangka saat itu mendatangi korban yang sedang mencuci piring dan memberikan kode lewat lampu senter yang berkedip-kedip. Setelah itu, tersangka Molo memperlihatkan uang yang diduga mainan pecahan Rp 5.000. Korban lantas mendekati tersangka, yang saat itu melakukan onani di bawah pohon pisang.
Tersangka Molo kemudian mengajak korban ke sebuah bangunan kosong tak jauh dari rumah korban.
Di rumah kosong tersebut, tersangka Molo melakukan aksi bejatnya, dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. "Modus operandi tersangka mengiming-imingi korban dengan uang mainan pecahan Rp 5.000," jelas AKBP Andrian, dalam rilis kasus, Jumat (8/4) di Mapolres Buleleng.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memintakan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan luka robek lama pada selaput dara korban. Hasil visum itu menjadi cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban. Tersangka kemudian diringkus pada Kamis (7/4) lalu, dan kini mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.
"Dalam kasus ini, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, pakaian dalam milik korban, serta rekaman CCTV dari toko milik paman korban yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka," ungkap AKBP Andrian.
AKBP Andrian menegaskan, tersangka Molo dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Molo mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih di bawah umur sejak tiga bulan yang lalu. Dia sendiri mengaku mengetahui jika korban masih di bawah umur. "Tapi saya suka sama dia. Dia juga suka dengan saya. Saya sudah beristri, tapi istri saya tidak tahu kalau saya melakukan tindakan seperti ini," kata Molo dengan entengnya. *mz
Pelakunya bernama Made Arbawa alias Molo, 48, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh. Dari hasil pengembangan, terungkap tersangka juga pernah menyetubuhi korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, aksi dugaan pencabulan anak di bawah umur dilakukan tersangka Molo pada Rabu (30/3) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Tersangka Molo saat itu mendatangi korban yang tengah berada di toko milik pamannya. Tersangka kemudian mendekati korban dan duduk berdampingan. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk meraba-raba alat kelaminnya.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Molo ini berhasil terungkap setelah paman korban mengecek CCTV di sekitar lokasi. Paman korban mengetahui jika keponakannya telah memegang alat vital milik tersangka Molo melalui rekaman CCTV yang ada di tokonya. Kejadian itu kemudian diberitahukan kepada orangtua korban.
Orangtua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, pada Kamis (31/3). Berangkat dari laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban. Dari pengakuan korban, rupanya tersangka tak hanya melakukan perbuatan cabul. Tersangka ternyata juga sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun ini.
Aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (4/3) malam lalu. Tersangka saat itu mendatangi korban yang sedang mencuci piring dan memberikan kode lewat lampu senter yang berkedip-kedip. Setelah itu, tersangka Molo memperlihatkan uang yang diduga mainan pecahan Rp 5.000. Korban lantas mendekati tersangka, yang saat itu melakukan onani di bawah pohon pisang.
Tersangka Molo kemudian mengajak korban ke sebuah bangunan kosong tak jauh dari rumah korban.
Di rumah kosong tersebut, tersangka Molo melakukan aksi bejatnya, dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. "Modus operandi tersangka mengiming-imingi korban dengan uang mainan pecahan Rp 5.000," jelas AKBP Andrian, dalam rilis kasus, Jumat (8/4) di Mapolres Buleleng.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memintakan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan luka robek lama pada selaput dara korban. Hasil visum itu menjadi cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban. Tersangka kemudian diringkus pada Kamis (7/4) lalu, dan kini mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.
"Dalam kasus ini, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, pakaian dalam milik korban, serta rekaman CCTV dari toko milik paman korban yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka," ungkap AKBP Andrian.
AKBP Andrian menegaskan, tersangka Molo dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Molo mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih di bawah umur sejak tiga bulan yang lalu. Dia sendiri mengaku mengetahui jika korban masih di bawah umur. "Tapi saya suka sama dia. Dia juga suka dengan saya. Saya sudah beristri, tapi istri saya tidak tahu kalau saya melakukan tindakan seperti ini," kata Molo dengan entengnya. *mz
1
Komentar