Polda Bali Gerebek Gudang Narkoba, 35 Kg Shabu Disita
Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba di Bali
DENPASAR, NusaBali
Aparat kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali meringkus tiga orang bandar narkoba di salah satu vila di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang dijadikan gudang narkoba, Sabtu (9/4) dinihari.
Dari tangan ketiga bandar ini polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 35 Kg Shabu dan 3 Kg ganja kering. Jumlah ini menjadi rekor pengungkapan kasus narkoba di Bali. Sebelumnya pengungkapan besar dilakukan Polresta Denpasar pada 19 Februari 2022 lalu, yakni sebanyak 18,5 kilogram shabu dan 984 butir ekstasi.
Ketiga pengedar narkoba yang diringkus ini, masing-masing berinisial Komang S, 49, (tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar), I Ketut Su, 36, (tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar), dan AA GOP, 49, (tinggal di Jalan Gunung Patuha VI Denpasar). Rincian barang bukti yang diamankan petugas, yakni shabu-shabu sebanyak 35,182 kg, k0kain 32,00 gram, ganja kering 2,5 kg, MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49 gram dan serbuk warna orange 1280 gram. Golongan psikotropika, vetamin 0,50 gram, 500 tablet prohepel 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xnax afrasolam 55 gram.
Informasi dari sumber kepolisian di lapangan, Minggu (10/4) menyebutkan salah satu dari tiga bandar kelas kakap itu merupakan pentolan salah satu ormas besar di Bali. Penangkapan terhadap ketiganya setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 bulan lamanya. Penangkapan terhadap para bandar tersebut setelah polisi mendapat informasi kalau ketiganya akan pesta narkoba di salah satu vila di belakang Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Ketiga pelaku itu semuanya orang lokal. Belum diketahui dari mana para pelaku mendapatkan narkoba tersebut. Para pelaku masih diperiksa. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali," ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya. Sumber tadi mengaku, polisi mencurigai kelompok para bandar berjumlah enam orang. Dugaan itu karena keenam orang tersebut sering hilir mudik naik sepeda motor di sebuah rumah di belakang Lapas Kerobokan. Karena jumlah pelaku banyak, 4 anggota tidak berani menangkap dan menunggu waktu yang tepat.
"Untuk mengangkut shabu-shabu sebanyak 35 Kg itu harus menggunakan mobil untuk dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Bali. Anggota yang sedang piket saat itu juga langsung ikut ke TKP mengamankan barang bukti," terang sumber tadi.
Informasi lainnya menyebutkan penangkapan berawal dari informasi yang didapat Dit Narkoba Polda Bali yang menyebutkan akan ada transaksi besar shabu yang melibatkan anggota ormas. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus gudang narkoba yang ternyata berada di salah satu vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara. “Informasinya ada dua anggota ormas yang membawa shabu ini,” ujar sumber.
Saat akan digerebek di vila di belakang Lapas Kerobokan tersebut, dua anggota ormas yang diburu ini sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. Petugas sempat berjibaku dengan kedua anggota ormas ini sebelum menangkapnya. “Sempat mengancam dengan pisau tapi berhasil dilumpuhkan anggota,” ujar sumber.
Selanjutnya, kedua anggota ormas ini mengaku diperintah salah satu pentolan ormas untuk membawa shabu seberat 35 kilogram dan narkoba lainnya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengendali shabu di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. “Ketiganya sudah resmi jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali,” pungkas sumber.
Terkait pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti yang fantastis tersebut dibenarkan olek Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi. Sayangnya Kombes Syamsi enggan memberikan penjelasan rinci. Perwira melati tiga di pundak ini berdalih aparat Dit Res Narkoba Polda Bali sedang melakukan pengembangan. "Saat ini sedang dilakukan pengembangan. Kalau sudah lengkap akan kita gelar jumpa pers. Mohon bersabar ya," ungkap Kombes Syamsi.
Pengungkapan kasus 35 Kg shabu tersebut memecahkan rekor pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Denpasar sebelumnya pada 19 Februari 2022 lalu, yakni 18,5 kilogram shabu dan 984 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka jaringan Kalimantan, yakni Aulia Rahman, 29, dan Muhammad Ansar 24. Kedua tersangka pengangguran itu ditangkap polisi di areal parkir Cyloam Recidence, Jalan Merdeka Raya IX, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. *pol, rez
Komentar