Amankan Jalur Mudik, Pohon Perindang Dipangkasi
NEGARA, NusaBali
Jelang arus mudik Lebaran tahun 2022, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana mengintensifkan pemangkasan pohon perindang di sepanjang Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana.
Pemangkasan ini, khusus menyasar sejumlah pohon perindang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan ataupun rumah warga. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra, Minggu (10/4), mengatakan, memasuki peralihan musim pancaroba saat ini, sangat berpotensi terjadi cuaca buruk. Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon yang berpotensi membahayakan. Terlebih menjelang arus mudik Lebaran dalam waktu dekat ini.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita dengan dinas terkait melaksanakan pemangkasan pohon yang terlalu rimbun atau tua. Pemangkasan pohon perindang di sepanjang jalan protokol ini, demi keamanan dan kelancaran lalu lintas," ucap Agus Artana.
Dalam beberapa hari sebelumnya, sambung Agus, sudah dilakukan pemangkasan sejumlah pohon perindang di beberapa wilayah di Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara, dan Kecamatan Mendoyo. Sebelum dilakukan pemangkasan itu, juga dilakukan pendataan ataupun survei terhadap pohon perindang yang membahayakan berdasar laporan masyarakat.
"Dari pendataan, masih ada sekitar 20 pohon yang membahayakan di wilayah Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan. Kemudian di wilayah Negara dan Kecamatan Melaya, juga masih ada sekitar 15 pohon," ujarnya.
Untuk kegiatan pemangkasan pohon perindang yang membahayakan itu, akan kembali dilaksanakan secara bertahap. Pada Senin (11/4) sampai Kamis (14/4) nanti, jadwalkan pemangkasan pohon perindang di wilayah Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Mendoyo. "Untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pemangkasan, kita bergerak bersama Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, untuk keamanan selama kegiatan, kita juga libatkan pihak Kepolisian, Perhubungan hingga Pol PP," kata Agus Artana.
Selain yang sudah didata itu, Agus Artana mengatakan, juga meminta masyarakat menyampaikan permohonan kepada pihak desa/kelurahan jika ada pohon perindang yang dianggap membahayakan. "Permohonan itu kami jadikan dasar melakukan pemangkasan. Karena pohon perindang jalan bukan aset Pemkab. Sehingga memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya," pungkas Agus Artana. *ode
Komentar