Overstay, WNA Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang wanita asal Rusia berinisial LN dan putrinya berinisial VN dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Minggu (10/4).
Diketahui WNA tersebut tinggal lama melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay selama 956 hari alias 2 tahun 7 bulan. Selain dideportasi, wanita itu juga diusulkan untuk dicekal masuk Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (11/4), mengatakan pendeportasian terhadap ibu rumah tangga asal Rusia bersama anaknya ini berawal dari niat dari yang bersangkutan. Dijelaskan, pada 4 April 2022 LN melapor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengaku overstay selama 2 tahun 7 bulan. Setelah melaporkan diri, kemudian dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi. “Sejak melapor itu, yang bersangkutan bersama anaknya diamankan di Rudenim Denpasar,” jelas Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan VN dan LN datang ke Bali bersama sang suami yang berinisial SAN. Mereka masuk Pulau Dewata pada 24 Juli 2019, dengan tujuan wisata menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia. Selama berwisata di Bali, mereka tinggal di sebuah guest house di wilayah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Namun pada Desember 2021, SAN yang merupakan kepala keluarga meninggalkan istri dan anaknya di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.
“LN mengetahui bersama anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kadaluarsa sejak Agustus 2019. Namun dia selalu diyakinkan sang suami segala urusan visa akan dibereskan,” jelas Jamaruli.
Namun suaminya ternyata tak kunjung kembali dengan alasan tidak bisa ke Indonesia, karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Sampai akhirnya, suami LN tidak bisa dihubungi kembali. Nah, setelah keuangan yang semakin menipis, akhirnya pada 4 April 2022 LN melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.
Menurut Jamaruli, sesuai dengan ketentuan termuat dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “Berdasarkan aturan, maka perempuan asal Rusia dan anaknya, kami deportasi ke negara asalnya,” kata Jamaruli.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mengatakan LN dan putrinya berada di Rudenim sejak 4 April 2022. Keduanya tidak bisa dideportasi seketika, karena tidak memiliki uang untuk biaya tiket. Namun, setelah melakukan koordinasi, akhirnya mendapat bantuan pembelian tiket dari teman-temannya sesama dari Rusia. Hingga akhirnya setelah melengkapi administrasi dan menjalani tes PCR dengan hasil negatif, LN dan putrinya diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar - Istanbul – Moscow, yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita. “Jadi baru Minggu malam kami deportasi terhadap yang bersangkutan,” katanya. *dar
Komentar